Categories
Orasi

Bandung Tidak Lahir Saat Tuhan Tersenyum

Trimurti.id, Bandung – Apakah kamu pernah mendengar atau melihat kutipan ‘Bumi Pasundan lahir ketika Tuhan sedang tersenyum’?

Jika pernah, bukankah kutipan itu cukup indah nan puitis? 

Kutipan itu terlontar dari Martinus Antonius Weselinus Brouwer seorang pastur, psikolog dan budayawan belanda yang pernah tinggal di Bandung dalam sebuah tulisannya di sebuah koran nasional pada 10 Juli 1975. 

Kecintaannya terhadap Tanah Pasundan bersemi ketika ia bersua dengan pemandangan gunung-gunung indah dan bunga-bunga mekar yang dilihatnya kala mengajar sebuah sekolah Katolik pada 1950an di Sukabumi.

Kecintaan itu yang rupanya dirajut kembali oleh Pemerintah Kota Bandung dengan memajang kutipan milik Brouwer di bawah dinding jembatan penyeberangan orang Asia-Afrika. Kini, lokasi tersebut menjadi destinasi yang wajib dikunjungi wisatawan lokal maupun internasional untuk sekadar berswafoto ria atau berjalan-jalan di area sekitarnya.

Namun, sayangnya pemkot Bandung melewatkan beberapa hal tentang Brouwer bahkan sejarah pendirian Bandung sendiri. 

Brouwer bukanlah orang sembarangan. Rekam jejaknya cukup mentereng sebagai pengajar ilmu psikolog di beberapa kampus ternama Bandung (Universitas Padjajaran, Universitas Parahyangan, Universitas Maranatha) maupun penulis prolifik yang tulisannya sering berseliweran di Harian Kompas, Majalah Tempo dan Harian Pikiran Rakyat.

Terlebih pada bukunya yang berjudul Antara senyum dan Menangis, Brouwer menyoroti nasib para tahanan politik di era Orde baru yang di rampas hak ekonomi, sosial dan politiknya. Ia bercerita, pada era itu orang takut untuk memberikan uang, makanan atau obat kepada para tapol lantaran akan dicurigai sebagai simpatisan Parti Komunis Indonesia (PKI); karena setelahnya ancaman penahanan akan menanti orang yang melakukan hal tersebut.

Selain itu, saat Brouwer memutuskan menetap dan mempertimbangkan untuk menjadi warga negara Indonesia. Namun, keinginannya itu tak kesampaian.  Hingga akhirnya Brouwer kembali ke negeri Belanda dan meninggal pada 19 Agustus 1991 di Belanda.

Brouwer datang ke Indonesia pada tahun 1949. Saat Indonesia sudah mengumumkan kemerdekaannya sekaligus menghadapi gempuran agresi militer kedua  Belanda. 

Tapi, bagaimana sejarah pendirian kota Bandung itu sendiri? Benarkah ia lahir ketika Tuhan sedang tersenyum?   

Asal mula Kota Bandung tentu tak bisa dilepaskan dari segala laku politik kolonialisme Belanda. Tanpa titah George Willem Daendels. Bandung bukanlah apa-apa, ia hanya wilayah cekungan yang dikelilingi gunung dan dibelah Sungai Cikapundung, serta dihuni masyarakat pribumi sebelum konsep negara-agama hadir di Nusantara. 

Mulanya para penjajah pun tidak menaruh perhatian pada daerah tersebut, bahkan tidak memasukkan Bandung ke dalam rencana pembangunan mereka.

Pada 1808, ketika Daendels sedang mengontrol pembangunan jalan raya yang melintasi Bandung dan jembatan di Sungai Cikapundung, tercetus ide pendirian Kota Bandung. Usai pembangunan jembatan, yang dikerjakan oleh masyarakat pribumi di bawah pengawasan pasukan militer Belanda, Daendels menyeberanginya dan berjalan sampai ke dekat jalan raya. Daendels kemudian menancapkan tongkat kayunya di sana seraya berkata:

“Zorg dat als ik terug kom hier een stad is gebouwd,” katanya, yang kurang lebih berarti “coba usahakan bila aku datang kembali, di tempat ini telah dibangun sebuah kota.” Sejak itu pula Bandung memikat mata para penjajah sebagai lokasi yang bernilai strategis.

Saat itu, Daendels tengah menggalakkan pembangunan Jalan Raya Pos (Groote Postweg) dari Anyer, ujung barat Pulau Jawa, hingga Panarukan, di ujung timur Jawa. Usut punya usut, pembangunan jalan sepanjang 1.000 km itu dilakukan oleh warga pribumi yang dimandori oleh bupati setempat yang wilayahnya dilalui proyek tersebut. Sekarang jalan itu adalah Jalan Sudirman yang terhubung ke Jalan Asia Afrika, Jalan Ahmad Yani berlanjut ke Sumedang dan seterusnya.  

Pembangunan Jalan Anyer-Panarukan ini rupanya meninggalkan sejarah kelam bagi kita semua hingga hari ini. Angga Indrawan dalam Napak Tilas Jalan Daendels (2017) menyebut bahwa pembangunan De Groote Postweg sebagai salah satu genosida dalam sejarah kolonialisme di Indonesia. 

Sementara Pramoedya Ananta Toer dalam Jalan Raya Pos, Jalan Raya Daendels mencatat, jalan seribu kilometer itu merupakan hamparan kuburan pekerja yang tewas akibat proyek tersebut. Belasan ribu pekerja tewas kelelahan dan beberapa terserang penyakit malaria karena kondisi Pulau Jawa saat itu dipenuhi rawa-rawa dan hutan belantara. Nahasnya, para pekerja itu dipaksa bekerja rodi dan umumnya upah mereka tidak dibayarkan. 

Daendels seolah tak peduli dengan banyaknya pekerja yang tewas. Tepat 25 Mei 1810, ia meminta Bupati Bandung dan Bupati Parakanmuncang untuk memindahkan ibu kotanya masing-masing ke daerah Cikapundung dan Andawak atau Tanjungsari, mendekati Jalan Raya Pos. Hal ini dilakukan agar pejabat pemerintah kolonial mudah mendapat akses ketika mengunjungi kantor bupati sekaligus memantau keberlangsungan pembangunan jalan tersebut. 

Perintah Daendels rupanya sejalan dengan keinginan Bupati Bandung RA Wiranatakusumah II yang sudah jauh-jauh hari merencanakan kepindahan tersebut lantaran lokasi ibu kota sebelumnya, Krapyak (Dayeuhkolot), yang berada di sisi selatan Bandung, dinilai kurang strategis dan sering dilanda banjir. 

Singkat cerita, tidak diketahui berapa lama Kota Bandung dibangun, tapi pembangunannya yang langsung dimandori oleh RA Wiranatakusumah yang menasbihkan dirinya sebagai pendiri Kota Bandung. Tepat 1 April 1906, Bandung secara resmi mendapat status gementee (kotapraja) dari Gubernur Jenderal JB van Heutsz.

Penyematan status kota itu juga turut memisahkan pusat konsentrasi kekuasaan di Priangan. Jika pemerintah kota berada di utara Jalan Raya Pos mengurusi urusan orang-orang Eropa, pemerintah kabupaten berada di selatan Jalan Raya Pos mengurusi urusan orang-orang pribumi. Pemisahan itu bertujuan untuk menunjukkan sekaligus menguatkan posisi kelas penjajah dan kelas terjajah; ras terunggul dan ras terendah.

Metropolitanisasi Bandung dan Pemutakhiran Warisan Kolonial 

Tak sulit untuk menemukan cerita bagaimana Bandung bersolek hingga hari ini. Zaky Yamani, dalam esainya, “Bandung, Kota dengan Wajah Kolonialisme (2018)”, mengungkapkan bahwa Bandung yang tadinya hanya jadi kawasan perlintasan, mulai ramai dikunjungi sejak kawasan Priangan—dari Cianjur sampai  Ciamis—mulai dibuka untuk umum. Karena sebelumnya kawasan itu dinyatakan ditutup hanya untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda dalam program paksa.

Zaky menambahkan, setelah kawasan Priangan dibuka untuk umum, para pengusaha perkebunan—yang adalah orang Eropa—mulai memasuki kawasan Priangan dan menjadikan Bandung sebagai kawasan transit. Dalam perkembangannya, para preanger planters (sebutan bagi pengusaha perkebunan) itu menjadikan Bandung kota untuk tempat berlibur, sehingga kawasan itu mulai banyak dibangun tempat-tempat hiburan, termasuk juga perempuan-perempuan cantik untuk menghibur para juragan Eropa. Tempat-tempat hiburan itu dibangun di sekitar Jalan Raya Pos yang mengarah ke utara.  

Kedatangan para preanger planters ke tanah Priangan yang beriringan dengan berlakunya Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) 1870, sekaligus mengawali proses metropolitanisasi (corak pedesaan menjadi pemukiman khas perkotaan) Bandung. Sebagaimana dijelaskan Bagas Yusuf, Putri Agus Wijayanti, dan Atno dalam “Kampung Kota dan Pemukiman Kumuh di Kota Bandung Tahun 1965-1985”, dimuat dalam Jurnal of Indonesia History, 8, (10 2019), pemberlakuan UU tersebut berakibat pada banyaknya perusahaan perkebunan swasta yang menguasai ribuan hektar tanah dan menciptakan kondisi bagi akumulasi kapital dengan cara merongrong kontrol masyarakat atas sumber produksi.

Walhasil, banyak lahan di daerah Priangan berubah menjadi lahan perkebunan kopi, karet, kina dan teh, yang menjadi komoditi primadona di pasar dunia saat itu. Keuntungan yang diperoleh dari industri perkebunan kemudian digunakan untuk membangun Kota Bandung sebagai miniatur perkotaan Eropa di tanah jajahan. Perlu diketahui pula, pembangunan Kota Bandung yang digagas para penjajah dan bupati turut menggusur kampung dan lahan pertanian sebagian besar pribumi.

Pada akhirnya, mereka yang tergusur itu enyah ke wilayah perkotaan, membentuk perkampungan, dan menggantungkan hidupnya sebagai pekerja rumah tangga di rumah orang-orang Eropa, pedagang eceran, dan pertukangan. Kondisi ini terus berlangsung hingga Indonesia mencapai kemerdekaan.

Sudah sangat jelas, sejak dahulu pembangunan Kota Bandung bukan untuk warga pribumi maupun buruh perkebunan. Tetapi memang untuk orang-orang Eropa dan Belanda yang menetap di Kota Bandung. Maka tak heran, tata Kota Bandung dibuat sedemikian rupa seperti Eropa agar nyaman dihuni oleh para preanger planters.

Ibarat buah jatuh tak jauh dari pohonnya, penguasa Kota Bandung era kiwari sangat gemar meniru kebijakan pembangunan kolonial Belanda.  

Hal tersebut terlihat jelas dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) milik rezim Ridwan Kamil – Oded M Danial dan Oded M Danial – Yana Mulyana.  

Dalam kaca mata kedua rezim, Kota Bandung tetap diproyeksikan menjadi kota tujuan wisata bagi turis lokal maupun mancanegara. Perbedaannya, jika kolonial hanya memperbolehkan orang-orang Eropa, China, dan Arab singgah di Bandung, kini siapa pun dapat singgah kapan saja untuk menikmati pemandangan alam atau sekadar membeli jajanan khas Bandung yang viral di TikTok, asalkan isi kocek mumpuni.

Kota Bandung yang memiliki segala atribut kota tujuan wisata, baik dari segi cuaca yang sejuk dan pemandangan alam yang indah nan memesona, hendak bersolek kembali melalui pembangunan infrastruktur dan penataan kota agar nyaman disinggahi bahkan dihuni oleh siapa pun yang datang ke Bandung.

Untuk itu, baik rezim Ridwan Kamil maupun Oded M Danial, membuka keran investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pemilik modal untuk menunjang semua kebutuhan kota wisata. 

Saat ini, sejumlah proyek infrastruktur tengah dibangun. Misalnya, jalan tol maupun kereta cepat Bandung-Jakarta. Ada pula pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) sepanjang 206,65 kilometer yang akan dimulai pada akhir tahun 2022 dan rencananya Jalan Tol Getaci akan terhubung dengan Jalan Tol Dalam Kota Bandung. Dengan banyaknya proyek infrastruktur, harga tanah di Bandung secara umum meningkat menjadi sekitar Rp12.075.471 per meter.

Tentu apa yang dilakukan para penguasa Bandung bukan tanpa alasan. Keran investasi yang dibuka lebar dan proyek-proyek infrastruktur yang dikebut, adalah agar Pemkot Bandung cuan. Sebab pembangunan infrastruktur dapat mendatangkan para pemodal ke Bandung untuk berinvestasi pada sektor lain. 

Pada 2017 saja, sebelum diaudit Badan Pengelola Keuangan (BPK), Kota Bandung memiliki tiga sumber pendapatan pajak daerah tertinggi dari pajak hotel (Rp295.385.661.260), pajak restoran dan rumah makan (Rp278.760.056.903), serta pajak hiburan (Rp85.094.874.308). Jumlah yang sangat besar, bukan?

Apa yang dilakukan para penguasa Bandung ini berkelindan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) era Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kota Bandung yang berada di wilayah Jawa diplot menjadi wilayah metropolitan yang bertumpu pada ekonomi kreatif dan jasa pariwisata bersama wilayah lain seperti Denpasar, Jakarta, Semarang, dan Surabaya. 

Intinya, para penguasa Kota Bandung bukan hanya meniru pola pembangunan warisan kolonial, tapi juga memutakhirkannya agar selaras dengan arah perkembangan ekonomi terkini.   

Penggusuran Dahulu, Estetika Kota Kemudian 

Sekilas memang tak ada yang salah dengan penyematan Kota Bandung sebagai kota tujuan wisata. Namun, apa yang terjadi kemudian adalah cerita penyingkiran warga yang bermukim di kampung-kampung kota atas nama tata kota modern.

Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018, pemerintah kota mencanangkan penataan kampung kota tanpa menggusur dan mengampanyekan vertical city living untuk urusan perumahan rakyat. 

Sementara itu, tak jauh berbeda dengan Emil, panggilan Ridwan Kamil, dalam RPJMD 2018-2023, Oded M. Danial-Yana Mulyana berfokus pada rencana pembangunan perumahan secara vertikal di Kelurahan Tamansari, Braga, Cigondewah, Cicadas, dan Kiaracondong. Dalam fokus pembangunannya, ketersediaan lahan serta peran swastalah yang menjadi prioritas mereka dalam urusan tata ruang kota.

Tetapi, faktanya kebijakan-kebijakan tersebut tak ada satu pun yang memenuhi warga kampung kota. Apalagi frasa “membangun kampung kota tanpa menggusur” ala Ridwan Kamil, agak naif dan malu-malu untuk mengatakan kepentingan sesungguhnya. 

Seperti yang dialami warga Jalan Karawang, Kiaracondong, Bandung, 2015. Warga harus kehilangan rumah serta lahannya karena dituding menempati lahan milik Pemerintah Kota Bandung. Kendati warga sempat melakukan perlawanan, akhirnya mereka harus pasrah ketika aparat gabungan terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI AD, sekonyong-konyong membongkar tujuh belas rumah warga. 

Sekitar 150 orang penduduk yang menolak direlokasi paksa dan masih bertahan di tenda darurat karena lokasi Rusunawa Rancacili terlampau jauh dan sulit dari akses transportasi umum. Tidak diketahui bagaimana kejelasan nasibnya hingga kini. Begitu pula 168 warga yang bersedia direlokasi, nasibnya semakin terkatung-katung setelah Ridwan Kamil berjanji akan membangun rusunami (rumah susun sederhana milik) yang diperkirakan selesai pada tahun 2016. 

Namun, janji tinggal janji. Pada tahun yang sama, Ridwan kamil malah membangun Taman Asia Afrika seluas 2,9 ha di kawasan bekas pemukiman warga yang totalnya mencapai 12,9 ha. Seluruh lahan itu lantas disewakan kepada perusahaan penembang PT Panca Terang Abadi (Grup Artha Graha) untuk dibangun area komersial. Selanjutnya, diketahui bahwa lahan itu akan dibangun kawasan superblok yang terdiri dari area komersial dan apartemen yang dilengkapi Taman Asia Afrika sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dari kawasan terbangun.

Bergeser ke Tamansari. Pada 20 Juni 2017, warga Tamansari semringah mendapat undangan buka puasa bersama Ridwan Kamil yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Undangan ini disambut dengan riang gembira oleh warga, sebab belum pernah terjadi sepanjang hidup warga: seorang wali kota flamboyan mau mengundang warga kampung kota biasa untuk sekadar buka puasa bersama. 

Akhirnya, warga pun berbondong-bondong hadir di Pendopo (rumah dinas) Wali Kota Bandung. Namun, suka ria itu sirna seiring pengumuman sosialisasi proyek rumah deret yang akan melenyapkan rumah mereka. Dalam sosialisasi itu, pihak Pemkot Bandung mengklaim lahan di RW 11 Tamansari berbekal surat jual-beli zaman Gementee Bandung (pemerintahan kolonial) sekaligus mengumumkan pembangunan rumah deret yang akan terdiri dari dua tower, masing-masing setinggi 6 lantai dan 10 lantai dengan jumlah hunian sekitar 500 unit. 

Usai melihat paparan terkait rumah deret, perasaan warga bercampur aduk antara takjub melihat desain rumah deret yang modern nan mewah dan bingung hingga tidak percaya atas apa yang mereka dengar dan lihat pada acara tersebut. Sialnya, pada forum tersebut warga sama sekali tak diberi kesempatan untuk bertanya. Satu hal yang pasti, warga yang menuliskan namanya di daftar hadir dianggap menyepakati pembangunan rumah deret.  

Pasca acara buka puasa bersama itu, warga terpecah belah oleh skema relokasi yang ditawarkan Pemkot Bandung. Warga terbagi menjadi beberapa kelompok: Pertama, mereka yang menerima rumah deret dengan kompensasi 20% atau 70% dengan tambahan biaya untuk sewa rumah sementara yang besarannya bervariasi, maksimum 26 juta untuk satu tahun, dan; Kedua, warga yang menolak sama sekali mekanisme ini dan memilih bertahan di atas lahannya.

Singkat cerita, selama tiga tahun berturut-turut warga yang tersisa di lahan terus berjuang mempertahankan tempat tinggal. Puncaknya, pada 12 Desember 2019, Pemkot Bandung meratakan seluruh bangunan milik warga. Sekarang pembangunan rumah deret itu terus berlangsung, sementara nasib warga masih terkatung-katung diterlantarkan oleh Pemkot Bandung. 

***

Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, warga Anyer Dalam dan warga Dago Elos-Cirapuhan harus berhadapan dengan para korporasi yang rakus lahan. 

Tepat 18 November 2021, saat pandemi Covid-19 masih berkecamuk dan ekonomi babak belur, dua puluh lima rumah warga digusur oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan melibatkan aparat kepolisian, Satpol PP, dan polisi khusus kereta api (polsuska). PT KAI mengklaim lahan di Jalan Anyer Dalam itu miliknya, warga harus angkat kaki dari sana, karena di atas lahan itu akan dibangun sebuah proyek properti PT Wijaya Karya Realty (Wika), Laswi City Heritage, yang digadang-gadang akan menjadi ikon baru.

Saat penggusuran berlangsung, warga jelas enggan enyah begitu saja karena mereka telah menghuni lahan itu selama puluhan tahun. Mereka mencoba bertahan dan berdialog. Namun apa daya tiba-tiba ekskavator menghancurkan rumah warga sehingga warga urung menyelamatkan harta benda, apalagi mencari tempat baru. Penggusuran juga dilakukan secara represif sehingga tiga warga dan individu yang bersolidaritas terluka. Saat ini, warga masih bertahan dan terus berjuang merebut haknya kembali.

Terakhir adalah warga Dago Elos versus keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Konflik lahan ini bermula kala warga secara tiba-tiba digugat oleh PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller (Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah seluas 6,9 hektare di wilayah Dago Elos–Cirapuhan. Klaim tersebut berasal dari Eigendom verponding—sertifikat hak milik atas tanah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934–yang diwariskan dari leluhur mereka bernama George Hendrik Muller, seorang warga Belanda yang pernah tinggal di Bandung pada masa kolonial. 

Warga tak gentar menghadapi gugatan itu. Sepanjang tahun 2017-2020, warga melakukan berbagai perlawanan mulai dari banding, aksi protes hingga menghelat Festival Kampung Kota untuk menjaring solidaritas. Upaya warga tidak sia-sia. Pada 2020 silam, Mahkamah Agung menolak klaim keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha karena tidak dikonversikan dan tidak didaftarkan. 

Meski demikian, warga tetap saja dipersulit dalam urusan sertifikasi di BPN Bandung. Bahkan pada  Maret 2022 dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) justru memenangkan kedua penggugat tersebut. 

Keganjilan demi keganjilan pun mulai terkuak. Pemkot Bandung yang ikut terancam kehilangan aset dan lahan di Dago Elos hanya memilih diam dan tidak melakukan perlawanan hukum apa pun, saat pengadilan tingkat pertama maupun saat sidang peninjauan kembali. Anehnya, Pemkot Bandung bersikeras membangun jalan di atas lahan sengketa. Tidak heran muncul dugaan bahwa pembangunan jalan itu adalah untuk kepentingan apartemen The MAJ. 

Lalu ada simpang-siur informasi tentang rencana pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di atas lahan bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di perbukitan Dago. Sejak  4 Juli 2022, saat warga menggeruduk kantor Pemkot Bandung, tapi Pemkot Bandung tak memberikan jawaban apa pun hingga hari ini.

Penggalan kisah dari warga Jalan Karawang, Tamansari, Anyer Dalam, dan Dago Elos-Cirapuhan adalah kisah perebutan ruang warga kampung di Kota Bandung, di tengah deru nafas kota yang terus bersolek untuk menjadi kota metropolitan dan gagalnya negara dalam menjamin pemenuhan pemukiman layak bagi rakyatnya. 

Sialnya, warga kampung kota yang bermukim di pemukiman kumuh selalu diposisikan sebagai penghambat pembangunan kota modern atau pemukiman liar yang merusak estetika kota. Padahal masalahnya terletak pada ketimpangan akses lahan dan kesejahteraan. Namun, kiranya hal itu tak diindahkan oleh pemkot Bandung yang terus mewarisi DNA kolonial dalam pola pembangunan dan penataan tata kotanya. 

Alih-alih memenuhi kebutuhan pemukiman layak bagi rakyat, Pemkot Bandung malah senang memberikan karpet merah bagi para pemodal untuk menanamkan modal di wilayah kekuasaannya serta memastikan mereka mendapat keuntungan yang berlipat-lipat bagi para pemodal. Masyarakat tak pernah sedikit dilibatkan secara substansial dalam proses pembangunan kota. Jika pilkada datang, barulah masyarakat dilibatkan hanya untuk memenuhi prasayarat demokrasi semu dan diperebutkan sebagai komoditas politik dari masing-masing partai.

Bila gelaran pilkada usai, buaian atau janji-janji manis lenyap bersama kepentingan politik yang menyertainya. Warga kampung kota kembali diintai ancaman penggusuran, ditakuti-takuti penguasa karena menghuni lahan yang “bukan” miliknya, dan rumahnya digusur demi “kepentingan umum”.  Pola itu akan terus diulang terus-menerus seperti kita terjebak dalam lingkaran setan.

Kota merupakan daya tarik bagi siapa pun, tempat nasib dipertaruhkan untuk kesejahteraan buruh maupun keluarga buruh. Tanpanya kota tak jadi apa-apa, tidak memiliki nilai ekonomis tinggi dan strategis. Perampasan lahan hanya akan memproduksi kemiskinan baru untuk generasi di masa depan. Mereka hanya akan menjadi pengungsi tak bertanah dan berupah murah, yang terancam bencana yang disebabkan krisis ekologis pembangunan komersial yang masif di seluruh penjuru kota Bandung.

Dan, saat semua sudah terjadi masihkah kamu percaya bila Bumi Pasundan lahir ketika tuhan sedang tersenyum?

Penulis: William Christiadjie

Editor: Dachlan Bekti