Categories
Kabar Perlawanan

Forum Dago Melawan Laporkan Ahli Waris Muller Ke Polda Jabar

Trimurti.id, Bandung – Puluhan warga Dago Elos – Cirapuhan yang tergabung dalam Forum Dago Melawan mendatangi kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait pelaporan pemalsuan dokumen peneteapan ahli waris yang dilakukan Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller selaku ahli waris keluarga Muller.

Kedatangan warga bersama tim kuasa hukum juga bermaksud untuk melaporkan ketiga ahli waris keluarga Muller itu ke Divisi Mafia Tanah Polda Jabar. Terkait pemalsuan dokumen itu ketiganya telah melanggar pasal pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Setelah berbicara cukup alot dengan pihak Polda Jabar, Heri Pramono salah satu tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pelaporan dari warga belum bisa ditanggapi oleh pihak Polda Jabar.

“Pertemuan tadi bersifat Konsultasi, jadi belum ada surat pelaporan yang dikeluarkan oleh Polda (Jabar),” ucap Heri saat ditemui reporter Trimurti.id pada Rabu, 21 September 2022.

Sekedar informasi, pemalsuan dokumen itu terkuak usai warga dan tim kuasa hukum mengendus keganjilan dalam dokumen penetapan ahli waris yang digunakan ketiga ahli waris (Heri, Dodi, dan Dodi) dan PT Dago Inti Graha untuk menggugat lahan seluas 6,3 hekrar di walayah Dago Elos – Cirapuhan.

Keganjilan pertama terlihat pada dokumen penetapan ahli waris yang menyebut Eduard Muller adalah ahli waris satu-satunya yang berhak atas Eigendom Verponding.

Keterangan ini jelas mengenyahkan fakta bahwa George Hendrik Muller (Kakek dari ketiga ahli waris) memiliki lima orang anak: Renih, Edi Edward (Eduard), Gustaaf, Theo, dan Dora. Eduard inilah yang Ayah dari tiga Muller bersaudara yang menggugat warga Dago Elos.

Sialnya, dalam dokumen yang diserahkan oleh ketiga Muller ke persidangan, kematian nenek mereka, Roesmah dipercepat 23 tahun. Tiga Muller menyebut Nenek mereka meninggal 1966, padahal dalam berita duka di Limburg Dagblad edisi 7 Desember 1989, Roesmah tercatat meninggal di tahun 1989.

Patut untuk diingat, Eigendom Verponding (bukti kepemilikan lahan di era kolonial) yang dimiliki ketiga Muller bersaudara tidak berlaku karena keluarga Muller telah menelantarkan lahan yang mereka klaim dan tidak mendaftarkan atau mengkonversikan kepemilikan lahan, sebagaimana diatur dalam UUPA tahun 1960 dan KEPRES No.32 tahun 1979.

Reporter: Fuadin Wardhana

Editor: Anita Lesmana