Categories
Kabar Perlawanan

Tuntutan Masih Belum Dipenuhi, Bogem Polisi Didapati

Trimurti.id, Bandung—Setelah serangkaian aksi buruh CV. Sandang Sari untuk menuntut perbaikan upah, THR dan lainnya, pada Senin 22 Juni 2020 kemarin, tiga orang buruh malah terkena serangkaian aksi kekerasan oleh Kepolisian Sektor Antapani.

Tindakan tersebut bermula saat sepuluh buruh yang terkena pemecatan oleh perusahaan akan melakukan perundingan bipartite yang kedua, setelah perundingan bipartite pertama mengalami deadlock. Namun, saat sepuluh buruh tersebut akan melakukan perundingan, pihak HRD yang sebelumnya telah menyutujui pertemuan tersebut, malah pergi dan ingkar janji dengan dalih akan melakukan rapat.

Selain itu, HRD mengklaim bahwa penolakan perundingan tersebut berdasarkan keinginan perusahaan untuk melimpahkan semua kasus yang terjadi kepada pengacara. Padahal, pada perundingan bipartite pertama, telah disepakati antara buruh dan pihak perusahan bahwa perundingan tidak boleh melibatkan pengacara.

Atas penolakan tersebut, para buruh yang hendak melakukan perundingan mencoba masuk ke dalam pabrik dan menunggu kedatangan HRD. Namun, pada saat akan memasuki pabrik, pihak keamanan pabrik melarang mereka masuk dengan mengunci semua gerbang pabrik.

Tak lama, sekitar pukul 2.30, Kepolisian, Babinsa dan Kodam mulai berdatangan menuju gerbang utama untuk melakukan penjagaan. Satu jam kemudian, mereka yang berjaga di gerbang utama mulai berpindah menuju gerbang dua, untuk menahan masuk para buruh yang hendak melakukan perundingan.

Namun nahas, saat penghadangan berlangsung, tiga orang buruh malah terkena tindakan kekerasan oleh kepolisian yang berjaga. Tiga orang tersebut adalah Aminah, Deni Suheri dan Faisal.

Siska, buruh Sandang Sari sekaligus Sekretaris SBM F-Sebumi menjelaskan, akibat dari tindakan kekerasan tersebut, ketiga rekannya mengalami luka yang cukup serius. Aminah mengalami luka dalam pada bagian tangannya, sehingga tangannya tidak dapat digerakan. Faisal mendapatkan tendangan dari kepolisian di bagian kaki, bajunya robek dan mengalami luka di bagian kelingking. Sedangkan Deni, mengalami sakit di bagian punggung.

“Jadi, temen-temen dihadang di depan gerbang. Ketua [Aminah] sendiri digencet oleh 3 orang. Kalau Faisal, waktu mau nolong ketua ditarik sama 3 orang polisi, terus dibawa ke mobil polisi,” kata Siska, ketika ditemui di Sekretariat F-Sebumi pada, Selasa 23 Juni.

Setelah mendapat tindak kekerasan dari aparat polisi, malam harinya, Aminah beserta rekan-rekannya mendatangi RSUD Ujung Berung Bandung untuk melakukan visum. Akan tetapi, menurut Siska, pihak rumah sakit mengatakan jika ingin melakukan visum, setidaknya harus disertakan surat pengantar visum dari kepolisian.

Setelahnya, mereka mendatangi Polsek Antapani untuk meminta surat pengantar visum. Siska mengatakan, awalnya mereka diterima dan sempat mengisi formulir untuk pengantar visum. Namun, beberapa saat kemudian, pihak Polsek tiba-tiba dipanggil ke luar oleh pihak Polrestabes Bandung. Setelah perbincangan antara pihak Polsek dan Polrestabes selesai, pihak dari Polsek langsung mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan surat pengantar visum. Alasannya, tindakan kekerasan tersebut tidak termasuk tindakan kekerasan atau kekerasan biasa.

“Di sini belum jelas tindakan kekerasannya apa, jadi kita ngga bisa memberikan surat pengantar visum, lebik baik, ibu sekarang lapor ke bagian Propam,” ujar Siska, menirukan petugas di Polsek.

Merasa ditarik-ulur, para buruh yang menjadi korban kekerasan mencoba mendatangi Polrestabes Bandung. Di sana, kata Siska, Polrestabes meminta bukti terjadinya kekerasan yang telah terjadi. Rekaman video pun diberikan. Setelah melihat video yang diberikan para buruh, Polrestabes tetap berkelit.

“Jadi, setelah saya analisis, di video ibu itu tidak jelas, apakah itu tindak kekerasan disengaja atau tidak, karena ini menyangkut profesi,” kata Siska menirukan ucapan petugas. “Kalau ibu tetep keukeuh mau visum, harus ada dulu bukti.”

Selain memberikan pernyataan yang berbelit, Siska mengatakan, jika para buruh tetap ingin melakukan visum, pihak Polrestabes lah yang akan melakukan visum langsung. Malah, “jika mau berobat, berobat saja tidak usah melakukan visum. Jika sudah berobat, hasilnya langsung diberikan pada pihak Propam untuk pelaporan,” Siska menjelaskan.

Reporter: Nurhakim

Editor: Syawahidul Haq