Trimurti.id—Seperti Gojek dan Grab di Indonesia, Uber adalah adalah perusahaan layanan ojek online terbesar di Ingris. Siapa yang menyangka, perusahaan sekuat Uber akhirnya terjungkal di pengadilan.
Pada Jumat 19 Februari 2021 lalu, Mahkamah Agung Ingris mengabulkan tuntutan 25 orang pengemudi yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Mahkamah Agung memutuskan pengemudi Uber harus dinyatakan sebagai buruh. Bukan mitra. Dengan demikian, mereka berhak atas upah minimum, asuransi kecelakaan, cuti berbayar serta hak-hak lainnya.
Jangan kira perjuangan para pengemudi ini mudah. Untuk mendapatkan pengakuan status sebagai buruh, mereka menempuh upaya yang panjang. Enam tahun yang lalu para pengemudi ini membawa urusan mereka ke pengadilan, gara-gara perusahaan mengelak membayar upah minimum dan cuti berbayar, sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Perburuhan Ingris (1996) dan Undang-undang tentang Upah Minimum Nasional (1998).
Uber ogah membayar upah minimum dengan dalih pengemudi bukanlah buruh, melainkan mitra perusahaan. Dan, sebagai mitra, pengemudi tidak berhak mendapatkan berbagai macam perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh buruh.
Sebenarnya, bukan sekali ini saja Uber digugat di pengadilan. Pada 2016 Pengadilan Perburuhan Ingris (semacam PPHI di Indonesia) memenangkan gugatan dua mantan pengemudi Uber, Aslam dan James Farrar. Tidak puas dengan putusan itu, Uber terus melawan hingga hingga ke tingkat mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, para Hakim dengan suara bulat mendukung keputusan Pengadilan Perburuhan 2016, yang menyatakan bahwa pada kenyataannya para pengemudi sehari-hari menerima perintah dari Uber. Singkatnya, pengemudi harus digolongkan sebagai buruh.
Yaseen Aslam, salah seorang penggugat, sangat gembira dan lega mendengar keputusan tersebut. “Sudah enam tahun kami berjuang mengikut persidangan ini. Saya harap di masa yang akan datang pemerintah melaksanakan tugasnya untuk menegakkan hukum dan melindungi buruh, kelompok yang rentan dari dihisap,” ujarnya sebagaima dikutip di majalah WIRED.
Perkembangan yang mirip juga terjadi di Amerika. Pemerintah negara bagian California belakangan ini mengambil langkah besar untuk melindungi rakyat yang selama ini dipaksa bekerja sebagai buruh serabutan di berbagai sektor ekonomi. Sejak awal 2020 California, tempat bercokolnya industri elektronik dan perfilman, telah menerapkan undang-undang baru bertajuk Assembly Bill 5. Intinya, undang-undang ini menyatakan jika seorang pekerja bekerja secara tetap untuk satu perusahaan, dan pekerjaannya itu memang menjadi bagian tak terbantahkan dari perusahaan, orang tersebut harus diangkat sebagai buruh tetap. Bukan tenaga kontrak, bukan tenaga lepas, bukan juga mitra.
Senator negara bagian California, Maria Elena Durazo, sebagaimana dikutip The New York Times, mengatakan “…perusahaan yang bayar upah minimum dan tidak memberikan asuransi bagi buruhnya, jangan sekali-sekali mengaku perusahaan inovatif.”
Betul, perusahaan berbasis teknologi yang mengembangkan layanan transportasi online selama ini memang memperkaya diri dengan cara-cara primitif dengan menguras keringat “mitranya.”
Mitra adalah Khayalan
Putusan Mahkamah Agung Inggris tentu saja akan berdampak besar mengubah hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan sejenis Uber. Uber, Gojek, Grab semuanya mengembangkan cara berbisnis yang dikenal dengan gig economy/sharing economy. Harian The New York Times melaporkan, perusahaan-perusahaan ini menikmati kejayaan dan menumpuk keuntungan yang fantastis dari tenaga-tenaga berbiaya murah dan fleksibel. Bukannya memperlakukan sebagai buruh, Uber, Lyft, Grab, hingga Gojek menyebut pengemudi sebagai “mitra.”
Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat dalam laporannya bertajuk “The ‘Sharing’ Economy Issues Facing Platform, Participants and Regulators” (2016) menyebut bahwa gig economy atau sharing economy merupakan semacam kios tempat menjajakan barang dan jasa (marketplace) yang dikelilingi tiga pemain utama: penjual, dan pembeli, dan platform (sederhananya: aplikasi digital). Dalam cara berbisnis ini, penjual dan pembeli dipertemukan melalui aplikasi digital.
Cara berbisnis ini digembar-gemborkan ampuh menghapuskan peran perantara alias calo yang membuat harga barang dan jasa menjadi mahal. Namun, kenyataannya, aplikasi seperti Uber, Lyft, Gojek, Grab, AirBnB adalah calo itu sendiri. Semua pengemudi online paham, pihak perusahaan aplikator ambil untung dari setiap transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli jasa. Ketika seseorang memesan layanan Uber untuk bepergian dan membayar ongkos $18, Uber kebagian $7. Begitupun juga Lyft, Gojek, Grab, AirBnB, dan bisnis-bisnis sejenis.
Sudah kebagian untung, mereka mengelak pula disebut sebagai majikan. Bagi Uber, pengemudi adalah mitra. Padahal pengemudi yang kerja keras siang malam dan saban waktu menenteng aplikasi berlogo Uber jelas-jelas adalah buruh.
Lebih parahnya lagi, pengemudi harus keluar uang dari kantung sendiri untuk perawatan kendaraan. Sementara, tanpa ada kendaraan yang berfungsi baik, mustahil ada bisnis transportasi.
Pada saat yang sama, perusahaan platform semacam Uber secara sepihak memberlakukan berbagai macam aturan. Mulai dari tarif, kinerja, penalti dan hukuman. Hubungan antara perusahaan dengan pengemudi jelas tidak setimbang. Perusahaan memiliki kekuasaan mutlak atas nasib pengemudi. Dari contoh-contoh ini saja, sebutan mitra sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Bagaimana dengan nasib pengemudi ojek online di Indonesia? Dua raksasa layanan transportasi online di Indonesia, Gojek dan Grab pada 2019, bersama 300 perusahaan start up seluruh dunia, sudah masuk daftar perusahaan decacorn. Artinya, kedua perusahaan ini nilainya sudah di atas 10 milyar dolar. Pencapaian ini tentu berkat kerja keras tanpa mengenal waktu dari sekitar 2,5 juta pengemudinya.
Apakah para pengemudi ojek online dan keluarganya sudah hidup layak, cukup makan, cukup istirahat, dan memiliki rumah tinggal layak? Seperti apa nasibnya sesudah mereka memasuki usia tua dan tidak lagi sanggup untuk berkendara seharian? Kalau risau dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, sudah saatnya berjuang seperti pengemudi Uber di Ingris.
Penulis: Hirson Kharisma
Editor: Dachlan Bekti