Trimurti.id, Balikpapan—Pandemi telah membuat banyak orang kehilangan pekerjaan. Kerugian dan efisiensi akibat pandemi menjadi alasan yang banyak dipakai oleh perusahaan untuk mem-PHK karyawannya. Namun apabila alasan ini (efisiensi) dipakai oleh Rumah Sakit untuk mem-PHK para perawatnya tentu saja terdengar gak masuk akal. Karena saat seperti ini kebutuhan akan tenaga kesehatan semakin meningkat.
Tapi itulah yang terjadi pada Jouland dan 17 koleganya di RS Restu Ibu Balikpapan. Jouland dipecat dengan dalih efisiensi meskipun pada faktanya, Jouland dipecat karena aktivitas berserikat.
Ini berawal dari rumor akan dijualnya PT. Restu Ibu Utama (RIU) yang memayungi RS Restu Ibu pada akhir 2018. Rumor tersebut membuat resah internal pekerja karena merasa tidak dilibatkan dalam prosesnya.
Kemudian pengurus serikat pekerja RS Restu Ibu saat itu, berinisiatif membuat angket untuk disebar kepada semua pekerja rumah sakit dengan tujuan meminta dialog dengan manajemen PT. RIU untuk membahas masalah peralihan perusahaan serta hak para pekerja.
Rupanya, upaya tersebut ditanggapi negatif oleh perusahaan. Perusahaan malah menuduh serikat melakukan intimidasi dan provokasi di kalangan pekerja Rumah Sakit.
Akibatnya, 2 pengurus serikat dan 1 anggota serikat diberikan Surat Peringatan 3. Mereka adalah Ismanto (Ketua SP pada saat itu), Jouland A.R (wakil SP) dan Viutami. Perusahaan menuduh kegiatan serikat sebagai pelanggaran berat seperti yang tertulis dalam surat peringatannya bertanggal 1 November 2019.
Belum habis masa berlaku sanksi SP 3, April 2020 keluar pemberitahuan pemecatan kepada Jouland dan Viutami.
Perusahaan beralasan akan melakukan efisiensi terhadap para pekerja. Jouland dan Viutami menolak alasan pemecatan tersebut karena perusahaan tidak pernah menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar dari alasan efisiensi.
“Perusahaan [juga] tidak bisa memecat karena aktivitas serikat,” katanya saat diwawancara, Senin 8 Maret 2021.
Tak lama setelah pemberitahuan pemecatan kepada Jouland, pertengahan Mei 2020, perusahaan kembali melakukan pemecatan terhadap 17 buruhnya. 17 buruh tersebut terdiri dari perawat, pegawai administrasi dan farmasi. Mereka dipecat dengan alasan yang sama: efisiensi.
Menurut Jouland, alasan efisiensi ini terlihat mengada-ada. “Faktanya Rumah Sakit melakukan perekrutan kembali pada bulan Desember 2020.”
16 buruh, akhirnya memilih menerima pemecatan yang dilakukan oleh rumah sakit dan menerima pesangon. Namun, tidak bagi Jouland. Walaupun telah ditawari kompensasi sebesar 2 kali ketentuan (Pasal 156) Jouland tetap menolak. Dia memilih untuk tetap mempertahankan hak dan serikatnya dari tindakan perusahaan yang dapat digolongkan sebagai pemberangusan serikat.
“Masalah ini jauh lebih besar daripada sekedar uang pesangon atau status pekerjaan. Saya ngga mau hal ini menjadi preseden perusahaan untuk menekan serikat yang telah susah payah dibangun oleh kawan-kawan sejak tahun 1996. Berpendapat dan berserikat adalah hak asasi kita,” ujarnya.
Atas tindakan perusahaan tersebut, Jouland beserta kawannya telah melaporkan ke Disnaker Kota Balikpapan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan DPRD Balikpapan pada bulan Juli 2020.
Namun, upaya audiensi yang difasilitasi oleh anggota DPRD Balikpapan pun tetap tidak maksimal. Manajemen perusahaan enggan menemui Komisi III bagian Ketenagakerjaan dan hanya mengirim kuasa hukum. Sementara sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari Pengawas Ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan.
Sebagai informasi, penghalang-halangan terhadap kegiatan serikat pekerja hingga memecat pengurus serikat adalah tindak kejahatan. Tindakan perusahaan tersebut dapat diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, sebagaimana dinyatakan dalam pasal Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Saat tulisan ini dibuat, Jouland dan Serikat Pekerja Restu Ibu sedang mempersiapkan gugatan ke PHI Samarinda terhadap RS Restu Ibu. International Women Day tahun ini diperingati oleh Jouland dengan memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja dan serikatnya dari pemberangusan oleh Perusahaan.
Reporter: Hirson Kharisma