Kamis 25 Maret 2020, puluhan buruh PT Nirwana Alabare Garment (NAG) kembali melakukan aksi di depan pabrik, menuntut perusahaan untuk memenuhi semua tuntutan buruh.
Menurut penuturan buruh-buruhnya, perusahaan yang beralamat di kawasan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, ini sudah melakukan sederet pelanggaran. Para buruh mempersoalkan upah yang jauh dari layak, jam kerja panjang, dan status kerja. Buruh PT NAG ternyata hanya dibayar Rp. 100.000 per-hari dengan jam kerja yang bisa mencapai 14 hingga 20 jam per hari.
Sebenarnya, para buruh sudah melaporkan kondisi di tempat kerja mereka ke bagian pengawasan Dinas Tenagakerja setempat. Pihak Dinas Tenagakerja pun sudah dua kali melayangkan nota berisi teguran untuk PT NAG.
Andi, salah seorang buruh yang ditemui di lokasi aksi, menjelaskan nota tersebut menyebutkan bahwa perusahaan sudah melakukan pelanggaran menyangkut upah dan jam kerja. Andi menambahkan pula bahwa “THR tahun 2020, kurang ya, pembayarannya masih kurang.”
Dua kali nota Dinas Tenagakerja tak digubri, buruh PT NAG kembali mendesakkan tuntutan mereka: Bayarkan upah sekurang-kurang sesuai ketentuan UMK, hormati peraturan tentang jam kerja, tetapkan status kerja sesuai aturan, dan segera lunasi tunggakan THR.
Reporter:
Nurhakim