Trimurti.id, Jakarta –Kamis 16 Januari 2020, Tamansari geruduk Jakarta telah menginjak hari keempat. Pada hari ini warga RW 11 Tamansari bersama beberapa komunitas warga titik penggusuran menyelenggarakan siaran pers. Siaran pers tersebut bermaksud untuk menyampaikan tujuan warga RW 11 Tamansari di Jakarta selama satu minggu.
Dalam siaran pers yang dihadiri beberapa media tersebut, warga mengabarkan tentang aduan mereka ke beberapa instansi yang dilakukan tiga hari sebelumnya. Tujuan lainnya adalah warga RW 11 Tamansari ingin menggalang solidaritas bersama komunitas warga di beberapa titik penggusuran.
Setelah melakukan siaran pers, warga RW 11 Tamansari bersama komunitas warga di beberapa titik penggusuran, berkunjung ke Ombudsman Republik Indonesia. Pada pukul 15.00, warga telah dipertemukan dengan bagian pengaduan dan bagian pertanahan Ombudsman. Tujuan warga RW 11 Tamansari bertemu dengan Ombudsman ini untuk mengadukan aspek kesewenang-wenangan Pemerintah Kota Bandung pada saat penggusuran paksa pada tanggal 12 Desember 2019.
Bersama perwakilan LBH Bandung, warga RW 11 Tamansari memberikan pendapat bahwa tindakan penggusuran di RW 11 Tamansari yang dilakukan oleh Satpol PP atas perintah Pemkot Bandung dinilai suatu tindakan maladministrasi yang mengakibatkan kerugian kepada warga yang menolak pembangunan rumah deret, baik secara materiil maupun imateriil. Hal pertama, Satpol PP tidak mengikuti alur prosedural dalam melakukan tindakan-tindakan pembongkaran bangunan warga bersamaan dengan pengangkutan barang-barang. Satpol PP merupakan termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan segala tugas dan wewenangnya yang melekat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembongkaran rumah-rumah warga dilakukan dengan tanpa prosedur yang jelas, tidak ada penjelasan tertulis mengenai berita acara penggunaan alat berat dan proses aktivitas satpol PP dalam melakukan pembongkaran dan pemindahan barang warga. Perintah Pemkot Bandung kepada Satpol PP untuk melakukan penggusuran paksa tidak menghormati proses gugatan izin lingkugan yang masih menunggu putusan pada tanggal 19 Desember 2019.
Pihak Ombudsman menyatakan bahwa informasi akan diterima dan sebisa mungkin akan berkoordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat atas tindakan maladministasi yang dilakukan oleh Pemkot Bandung. Ombudsman Republik Indonesia juga berjanji akan mengunjungi ke lokasi penggusuran paksa (Tamansari RW 11, Bandung).
***
Reporter: Pramono
Editor: Yusuf Hadid