Categories
Kabar Perlawanan

GEBRAK Tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka)

Trimurti.id, Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi protes di depan Gedung MPR/DPR RI, Pada Senin, 13 Januari 2020. Mereka memprotes rencana pemerintah yang akan menerbitkan omnibus law melalui rancangan undang-undang cipta lapangan kerja.

Serikat Buruh yang tergabung di GEBRAK antara lain, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Serikat Pekerja Pelabuhan JICT, dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Selain organisasi serikat buruh juga datang dari organisasi pemuda, mahasiswa dan pelajar. Diantaranya ada Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi Dewan Nasional (LMND), Pembebasan, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR), dan Central Pergerakan Pelajar.

Organisasi pro demokrasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jaringan Anti Tambang (JATAM), Komite Pembaruan Agraria (KPA) dan Perempuan Mahardika pun terlibat dalam aksi GEBRAK.

Aksi dimulai pada pukul 11.30 wib dengan melakukan longmarch dari fly over Taman Ria menuju pintu gerbang utama gedung DPR RI. Sebagian besar peserta aksi membawa spanduk dan poster  bertuliskan berbagai alasan penolakan terhadap Omnibus law RUU CILAKA (RUU Cipta Lapangan Kerja). Beberapa spanduk penolakan yang dibentang dibubuhi dengan tandatangan dari  para buruh sebagai petisi atas penolakan.

Wacana mengenai omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dalam dua bulan terakhir menjadi keresahan dikalangan organisasi rakyat. Terutama di kalangan serikat buruh. Pasalnya beberapa pernyataan pemerintah terkait rencana omnibus law, memberi sinyal buruk bagi buruh. Sepeti hilangnya pesangon dan digantikan dengan mekanisme asuransi, perubahan mekanisme upah yang berbasis produktifitas per-jam kerja dan sanksi pidana bagi pengusaha yang akan dihilangkan dalam omnibus law. Dengan demikian UU Cipta Lapangan Kerja Justru akan membuat kondisi buruh semakin rentan, tidak ada perlindungan dan kepastian kerja, termasuk juga penegakan hukum.

Nyaris sepanjang aksi GEBRAK, hujan menguyur masa aksi ketika tiba di depan gedung DPR RI. Orasi dari perwakilan organisasi yang hadir menjadi penyemangat masa aksi untuk tetap bertahan meski hujan cukup deras.

Sekitar pukul 14.00 wib perwakilan massa aksi diterima oleh Badan legislasi dan komisi IX DPR RI. Sepuluh orang perwakilan dari GEBRAK masuk untuk menyampaikan aspirasi peserta aksi.

Sepuluh orang tersebut adalah Nining Elitos, Elena dari KASBI sekaligus juru bicara GEBRAK. Ilhamsyah dari KPBI, Elena dari Sindikasi, Uci dari KSN, Yahya dari SGBN, Erik dari PPI, Bire dari LMND DN, Ishak dari Central pergerakan Pelajar, Prilli dari LBH Jakarta dan Merah dari JATAM,

Nining Elitos selaku juru bicara Gebrak menyatakan sikap GEBRAK terhadap rencana omnibus law yang lebih banyak mempertimbangkan kepentingan pengusaha ketimbang kepentingan  buruh.

“pemerintah sudah banyak sekali berbicara di media dan menyampaikan dalam  forum dialog, tentang bagaimana problem investasi dan pertumbuhan ekonomi yang hanya membicarakan bagaimana menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi tapi disisi lain  dalam kebijakannya bukan malah mencari solusi dari problem tadi tapi justru malah melahirkan perpsoalan baru bagi buruh dan rakyat. Itu yang kami rasakan dan kami lihat” Kata Nining saat menyampaikan aspirasinya di depan anggota DPR RI.

Terkait dengan mekanisme pembuatan undang-undang Ilhamsyah mengkritik bahwa pemerintah tidak ada transparasi dan pelibatan stackholder dalam penyusunan omnibuslaw.

“Proses mekanisme pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sama sekali tidak demokratis” tegas Ilhamsyah yang biasa dipanggil Boing.

Dalam hal ketenagakerjaan, upaya pemerintah untuk merevisi sudah berlangsung sejak tahun 2006. Setidaknya ada 4 kali sejak tahun 2003 usaha pemerintah ingin merevisi UU ketenagakerjaan. Gerakan buruh selalu turun memprotes rencana revisi UU ketenagakerjaan. Rencana revisi pun selalu gagal, tapi pemerintah menerbitkan aturan-aturan seperti PP78 tentang pengupahan, yang sebenarnya adalah bagian dari fleksibilisasi upah. Karna di PP 78 mengatur 11 jenis pengupahan.

Sekarang usaha merevisi aturan ketenagakerjaan tidak langsung menyasar UU no 13 tahun 2003. Tapi menerbitkan RUU cipta lapangan kerja dengan pendekatan omnibus law. Sebagaimana diberitakan di banyak media omnibus law ini akan memangkas 82 undang-undang dan lebih dari seribu pasal di berbagai sektor. Intinya omnibus law adalah upaya pemerintah dalam menderegulasi peraturan-peraturan dengan tujuan untuk menarik banyak investasi.

Elena, salah satu perwakilan masa gebrak menjelaskan kenapa omnibuslaw ini harus di tolak. Menurutnya pendekatan omnibuslaw memiliki dua konsekuensi krisis. Krisis hukum dan krisis ekonomi.

“Omnibuslaw ustru akan menghasilkan 2 krisis, krisis hukum dan krisis ekonomi” ungkap elena saat menyampaikan pandangannya.

Sementara Merah perwakilan JATAM menambahkan bahwa ketika omnibuslaw berpotensi memiliki konsekuensi terhadap kerusakan lingkungan. Lebih lanjut ia menambahkan indikasi-indikasi dari 3 undang-undang yg terkait dengan omnibuslaw.

“Ada 3 yang terkait dengan lingkungan pertama adalah rancangan RUU pertambangan mineral dan batubara,  yang kedua adalah uu kehutanan  dan ketiga UU lingkugan pengelolaan lingkungan hidup.” Ungkap merah.

Beberapa isu pokok yang patut jadi perhatian dari omnibuslaw terkait dengan potensi kerusakan lingkungan menurut merah adalah akan ada rencana dihapuskannya terminologi ijin lingkungan dan dihapuskannya amdal pada sejumlah proyek yang dibuat kategori baru.

Kedua dihilangkannya pasal mengenai kewajiban alokasi ruang untuk hutan di setiap propinsi yang diatur oleh UU kehutanan. Dimana setiap propinsi 30 persen harus menyediakan lahan hutan.

Ketiga terkait dengan rancangan undang-undang minerba, tidak ada pembatasan luas operasi pertambangan.

Konsekuensi omnibuslaw ini akan menjadi krisis lingkungan jika logika pemerintah terlalu meliberalisasi kan sumberdaya alam.

“Investasi yang akan di undang tidak akan bisa tumbuh diatas lingkungan hidup yang buruk dan rusak” tegas Merah.

Setelah pemaparan sikap dan analisis dari perwakilan buruh. Ketua baleg menyatakan DPR belum menerima draft terkait omnibuslaw.  Sehingga tidak untuk pembahasannya masih meraba-raba.

“Hari ini DPR belum menerima draft, sehingga kita masih saling meraba-raba” kata ketua baleg saat menanggapi aspirasi dari perwakilan gebrak.

Menanggapi kritik yang dilontarkan Boing, ketua baleg (Badan Legsislatif) yang menjamin jika draft omnibuslaw sudah di serahkan ke DPR, akan mengundang perwakilan dari GEBRAK.

“Jadi kalo pemerintah sudah mengirim (draft) saya bisa pastikan bahwa pasti akan melibatkan temen-temen organisasi buruh dalam proses pembahasan.” Kata ketua baleg.

Sekitar pukul 16 pertemuan selesai. Perwakilan dari gebrak kembali ke tengah massa aksi.

Nining selaku juru bicara Gebrak menyampaikan hasil pertemuan dengan baleg ditengah guyuran hujan rintik. Setelah menyampaikan hasilnya, Nining pun menutup aksi Gebrak. Sekitar pukul 17.00 masa aksi bubar dengan menyanyikan lagu internasionale.

Reporter : Muhammad Natsir