Trimurti.id, Bandung- Senin kemarin, 21 Agustus 2023, Forum Tamansari Bersatu bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat menyelenggarakan konferensi pers guna menanggapi pelayangan surat ancaman penggusuran bernomor B/H.K.09.02/B51 – Satpol.PP/VIII/ 2023 di reruntuhan RW 11 Tamansari, Kebon Kembang, kota Bandung.
Pelayangan surat itu diketahui Eva Eriyani Iskandar, warga RW 11 Tamansari melalui keterangan dari seorang petugas parkir di Masjid Al – Islam Tamansari. Seorang petugas parkir itu mendapati tujuh orang aparat yang terdiri Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan kepolisian memasuki pekarangan rumahnya sembari membawa sebuah lembar kertas berwarna putih pada pukul 20.00 WIB.
Saat para aparat bertandang ke Tamansari, Eva mengaku tengah melakukan aktivitas di luar wilayah Tamansari dan tak tahu – menahu mengenai kabar tersebut. Keesokan harinya, ia sangat terkejut, saat melongok pintu rumahnya sudah ditempeli surat ancaman penggusuran tertanggal 14 Agustus 2023 yang memerintahkan dirinya sebagai warga yang menolak proyek rumah deret untuk segera enyah dari lahan yang sudah ditempatinya selama satu abad lebih.
“Saya enggak tahu maksud mereka (pemerintah) itu apa,” tutur Eva saat diwawancarai Trimurti.id. Eva kembali melanjutkan, “Kasus penggusuran (12 Desember 2019) kemarin aja itu kan malprosedur menurut Ombudsman, ini mereka mau melakukan penggusuran lagi.”
Sebagai tambahan informasi, proyek rumah deret memiliki segudang persoalan yang cukup pelik. Pertama, lahan seluas 7.600 meter persegi yang ditempati warga selama 30 tahun lebih seharusnya mutlak dimiliki warga RW 11 berdasarkan ketentuan Undang – Undang Pokok Agraria 1960; Kedua, izin lingkungan yang dikeluarkan pada 2019 atas nama PT DPKP3 tidak jelas karena negara mendudukan dirinya sebagai perusahaan; ketiga, Pemerintah Kota Bandung menyatakan lahan di RW 11 Tamansari merupakan aset daerah sejak era kolonial tidak dapat memiliki akta jual beli dan dipertanyakan kebenarannya.
Proyek rumah deret di lahan warga RW 11 Tamansari sudah dimulai sejak rezim Ridwan Kamil berkuasa, dan dilanjutkan oleh rezim Oded M Danial dan Yana Mulyana. Proyek terhenti saat Yana Mulyana dan Mantan Kepala DPKP3 Dadang Darmawan tersandung kasus suap pengadaan CCTV dan layanan internet untuk program Bandung Smart City. Kini keduanya mendekam di balik teralis jeruji besi.
Meski telah meringkuk sebagai tahanan dan proyek terhenti, sebagian besar warga RW 11 Tamansari sudah terusir dari lahannya sendiri. Kini Eva kembali terancam penggusuran untuk kesekian kalinya, kendati dirinya menyandang status kependudukan RW 11 Tamansari, itu tak berpengaruh apa – apa pada nasibnya kini. “Sudah kaya gini mah, kami seperti diusir, kenapa gak sekalian aja cabut WNI kami,”
Reporter: Baskara Hendarto
Editor: Abdul Harahap