Trimurti.id, Bandung–Sebelas pekerja VIVA.co.id sepakat mendirikan serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV). Hal tersebut mereka lakukan sebagai upaya pemenuhan hak-hak pekerja untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, sebagaimana dijamin Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Setelah memenuhi syarat formal pembentukan serikat pekerja, serikat yang telah diinisiasi sejak Juni 2019 tersebut resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur pada 12 Juli 2019.
Wacana untuk mendirikan serikat pekerja di PT Viva Media Baru, perusahaan yang meluncurkan VIVA.co.id, telah jadi perbincangan sejak perusahaan itu berdiri sebelas tahun lalu. Wacana pembentukan serikat pekerja itu lantas menjadi kebutuhan yang mendesak setelah terlihat adanya pergerakan dan perubahan yang dinamis dalam bisnis media.
“Mencermati perkembangan tersebut, maka sebelas buruh VIVA.co.id bersepakat untuk mendirikan serikat pekerja,” kata Setyo Andi Saputro, salah satu juru bicara SPV, 18 Juli 2019.
Selanjutnya, menurut Setyo, SPV akan menjadi bagian dari dinamika perjalanan perusahaan dalam hubungan industrial dengan buruh. SPV juga akan berusaha menciptakan dan mengembangkan solidaritas antarburuh serta kemitraan buruh dengan perusahaan.
Ke depan, SPV akan melaksanakan fungsi sebagai mediator antara buruh dan perusahaan dalam rangka memajukan perusahaan, pemenuhan hak-hak buruh, dan memberikan pendampingan dan advokasi terhadap buruh terkait isu ketenagakerjaan.
Selain pada UU No. 21/2000, pembentukan SPV didasarkan pada pasal 104 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 24 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kehadiran SPV disambut baik oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Federasi Serikat Media Independen (FSPMI). Menurut mereka, SPV bisa menjadi wadah bagi para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya.
Ketua AJI Abdul Manan berharap, “Dengan adanya serikat pekerja ini akan bermanfaat bagi buruh maupun perjuangan hak dan kepentingannya, baik dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, juga untuk mendorong profesionalisme.”
Hal senada diungkapkan Ketua FSPMI Sasmito Madrim. Ia berharap, “semoga serikat ini bisa menjadi wadah bagi teman-teman pekerja media di sana, untuk memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan pemilik modal.”
Menurut Setyo, jumlah buruh PT Viva Media Baru telah mencapai ratusan orang dan terbagi dalam berbagai unit kerja. Unit redaksi adalah unit yang paling besar, dengan komposisi mulai dari reporter, asisten redaktur, redaktur, kepala kompartemen, redaktur pelaksana, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi di posisi tertinggi. Unit lainnya adalah multimedia, marketing, iklan, IT, keuangan, HRD, hingga bagian umum lainnya.
Reporter: Syawahidul Haq
Editor: Dachlan Bekti