Categories
Data Tips Murti

Cari Kerja Setelah Lulus SMU/SMK, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Trimurti.id – Ujian Nasional SMU/SMK telah lewat. Selamat untuk kawan-kawan yang baru lulus. Untuk yang tidak lulus, jangan berkecil hati, jangan merasa bodoh. Pendidikan yang menjejalimu dengan hafalan  mungkin tidak sesuai dengan karakter kamu. Coba lagi tahun depan dan semoga kamu beruntung.

Kalian yang baru lulus barangkali berniat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Periksalah dulu, belum tentu orang tua sanggup untuk membiayainya. Untuk kawan-kawan yang tidak beruntung karena tersandung masalah biaya, jangan berkecil hati. Juga jangan menyalahkan orang tua. Salahkan industri pendidikan yang hanya mau cari untung belaka, yang membuat biaya pendidikan menjadi sangat mahal.

Nah, untuk kawan-kawan yang akan langsung terjun ke dunia kerja, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Kerja adalah proses penting dalam kehidupan manusia. Lebih dari sepertiga hidupmu akan dihabiskan dengan bekerja. Apabila kondisi di tempat kerja tidak layak, bila hakmu sebagai buruh dilanggar, hidupmu bakalan terpuruk. Trimurti.id akan berbagi tips untuk kamu yang akan terjun ke dunia kerja.

  1. Pelajari undang-undang terkait tenaga kerja

Sambil kamu melamar kerja, ada baiknya membaca UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan  (UUK). Di situ kamu akan mendapatkan pengetahuan terkait hak-hak kamu sebagai buruh dan kewajiban-kewajiban perusahaan. Ada beberapa hak dasar buruh yang dilindungi undang-undang. Ada beberapa standar yang harus dipenuhi perusahaan/majikan.  Perusahaan yang tidak memenuhi standar tersebut akan diganjar dengan sanksi, baik pidana dan denda ataupun sanksi administrasi.

  1. Baca kontrak/perjanjian kerja dengan teliti

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. Perjanjian itu memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban para pihak (buruh dan majikan). Syarat-syarat kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan ketenagakerjaan. Kalau bertentangan, syarat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum alias tidak sah. Sediakan waktu untuk membaca, sebelum menandatanganinya. Perjanjian akan dibuat rangkap 2 (dua), buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

  1. Jangan menyerahkan ijazah asli

Pengusaha sering mewajibkan pencari kerja untuk menyerahkan ijazah asli. Dalihnya, sebagai jaminan. Padahal, dalam peraturan ketenagakerjaan tidak ada keharusan ini. Buruh tidak berkewajiban memberikan ijazah kepada pengusaha, sebaliknya pengusaha tidak memiliki hak menahan ijazah buruh.

Untuk kamu yang sudah terlanjur menyerahkan ijazah asli, kamu dapat meminta kembali ijazah tersebut dan perusahaan wajib segera mengembalikannya. Apabila Ijazah tidak dikembalikan padahal kamu sudah memintanya, maka tindakan pengusaha tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana yaitu penggelapan dokumen.

  1. Cari tahu upah minimum di daerahmu

Pastikan upah yang kamu terima tidak di bawah upah minimum kota/kabupaten tempatmu bekerja.

Pasal 90 UU Ketenagakerjaan menyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Membayar upah di bawah upah minimum adalah tindak kejahatan dan dapat  dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda. Lihat dengan teliti pasal 185 Undang-undang Ketenagakerjaan.  Kamu bisa browsing/searching untuk mencari informasi tentang upah minimum tahun ini di kota/kabupaten tempatmu bekerja.

  1. Jika kamu diterima sebagai buruh kontrak atau buruh tidak tetap

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, buruh kontrak dianggap mengikuti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kalau menurut pasal 159 Undang-undang Ketenagakerjaan, kerja kontrak hanya dapat dilakukan untuk

  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  • pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Perhatikan, status kontrak hanya dapat dilaksanakan maksimal selama 3 tahun. Apabila pekerjaan yang kamu lakukan bersifat tetap, secara otomatis kamu wajib diangkat sebagai buruh tetap.

  1. Kalau kamu buruh outsourcing

Mungkin kamu diterima bekerja di suatu perusahaan dengan perantaraan perusahaan outsourcing, yaitu perusahaan yang mendapatkan kontrak pemborongan pekerjaan, atau dikontrak untuk menyediakan jasa tenaga kerja. Biasanya perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing disebut “yayasan” atau “perusahaan penyalur”.

Ketahuilah, outsourcing hanya dapat diterapkan untuk kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Apabila pekerjaan yang kamu lakukan adalah bagian inti dari proses produksi maka  demi hukum hubungan kerja beralih dari perusahaan outsourcing ke perusahaan yang memberi kerja.

  1. Kalau kamu buruh harian lepas

Majikan boleh mempekerjakan kamu sebagai buruh harian lepas, bila hari kerjanya kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Kalau dalam tiga bulan berturut-turut hari kerja melebihi 21 hari, perusahaan wajib mempekerjakanmu sebagai buruh tetap. Temukan ketentuan ini di pasal 10 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 100 tahun 2004.

  1. Melamar melalui Perusahaan outsourcing

Perusahaan outsourcing atau dalam UUK adalah perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan alih daya. Sebagai penyedia tenaga kerja, perusahaan outsourcing mendapat keuntungan berupa komisi/fee dari perusahaan pemberi pekerjaan atau dari keseluruhan nilai proyek yang diborongkan. Karena mereka sudah dibayar, perusahaan outsourcing tidak dibenarkan memungut uang kepada buruh yang bekerja.

Jadi, jangan membiarkan dirimu diperas perusahaan penyalur.

Selain itu, walaupun kamu adalah buruh outsourcing, perlindungan kerja dan hak-hak yang kamu dapatkan sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan hak-hak pada perusahaan pemberi pekerjaan atau harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Bangun Serikat Buruh.

Buruh punya hak untuk bergabung dengan serikat buruh. Bergabunglah dengan serikat yang kamu inginkan. Apabila belum ada serikat, kamu dapat membentuk serikat. Menjadi anggota atau mendirikan serikat pekerja adalah hak bagi pekerja. Perusahaan tidak boleh melarang atau menghalang-halangi kegiatan serikat buruh. Memberangus serikat adalah tindakan kejahatan, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Berserikat punya banyak manfaat. Dengan berserikat, kamu dapat:

  • Menambah teman, membangun persaudaraan dan solidaritas.
  • Menimba berbagai pengetahuan tentang dunia kerja, termasuk hak-hakmu sebagai buruh.
  • Tidak akan sendirian. Akan ada teman yang membantumu menghadapi berbagai macam permasalahan yang dialami dalam keseharian di tempat kerja.
  • Memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik. Serikat buruh adalah alat perjuangan bagi para anggotanya, yang menghadapi permasalahan ketidakadilan di tempat kerja dan ingin meningkatkan kesejahteraan.
  • Mendapatkan pembelaan dari serikat, jika ada masalah.

Itulah hal-hal yang mesti kamu perhatikan saat kamu mau melamar pekerjaan.

Penulis: Hirson Kharisma.

Editor: Dachlan Bekti

Infografis: Safa Destyana