Categories
Kabar Perlawanan

Solidaritas Pekerja Viva: Bayar Upah Kami Tepat Waktu

Trimurti.idDi tengah kecemasan pandemi Covid-19, buruh VIVA Networks (PT. VIVA Media Baru) tengah berhadapan dengan berhadapan dengan perkara upah yang tak kunjung dibayarkan.

Berawal dari pengumuman pertama dari pihak manajemen yang disampaikan pada 26 Maret 2020, kabarnya upah untuk bulan Maret akan dibayarkan antara tanggal 31 Maret atau 1 April. Penangguhan upah tersebut dilantarankan dana dari pihak ketiga terlambat masuk.

Pengumuman itu membuat buruh resah dan berupaya mengetatkan ikat pinggang. Sebab, sesuai kebijakan perusahaan, upah seharusnya dibayarkan pada tanggal 29 setiap bulannya.

Namun, pada 31 Maret 2020, perusahaan kembali memberi surat pemberitahuan mengenai belum mampunya perusahaan membayarkan upah buruh. Kali ini, dengan penambahan waktu hingga tanggal 7 April 2020.

Hingga hari ini, Minggu 5 April, buruh VIVA Networks belum juga menerima tanda-tanda bahwa upah akan dibayarkan. Sementara, kondisi pandemi makin meluas, seruan work from home makin diketatkan, dan gerak makin terbatas.

Akibatnya, banyak buruh VIVA Networks yang mengaku terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menyambung hidup hingga upah dibayarkan.

Di tengah kondisi seperti sekarang, buruh VIVA Networks masih berusaha mengedepankan profesionalitas dengan tetap bekerja semaksimal mungkin. Meski uang untuk membayar pulsa internet dan mencukupi kebutuhan keluarga didapat dari hasil pinjaman atau terpaksa menggunakan tabungan pribadi.

“Kalau kondisinya begini, bagaimana kami bisa bekerja di rumah dengan tenang? Kami ini ingin kerja, kok malah dikerjain? Di tengah pandemi seperti ini, kami butuh uang buat memenuhi kebutuhan pokok atau vitamin. Belum lagi banyak kawan-kawan yang masih punya bayi yang harus dijaga gizi dan kesehatannya,” ujar Setyo A. Saputro, Ketua Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) di Jakarta pada Kamis, 2 April 2020.

Apalagi, sudah sejak setahun lalu, buruh VIVA Networks, yang bekerja untuk VIVAnews.com, VIVA.co.id, Sahijab.com, 100kpj.com, intipseleb.com, VLIX.id dan jagodangdut.com, kerap terlambat menerima upah. Kondisi tersebut seringkali terjadi pada posisi manajer ke atas. Sementara denda keterlambatan upah seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tak pernah dibayarkan.

“Selain upah yang kerap terlambat, BPJS Ketenagakerjaan kami juga tak dibayar sejak Juli 2018. Selama ini, kami berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur internal. Kami berusaha menjadi mitra bagi perusahaan dan berusaha menjalin hubungan baik. Kami sering melayangkan surat kepada perusahaan, juga berusaha menenangkan kawan-kawan anggota untuk tak mengambil tindakan yang merugikan. Namun, perusahaan sepertinya abai dengan upaya kami,” ujar Setyo.[]

Rilis Solidaritas Pekerja VIVA, Jakarta 5 April 2020