Categories
Kabar Perlawanan

Pabrik Tetap Beroperasi; Pengusaha Tidak Patuhi Edaran Walikota Bekasi

Trimurti.id, Bekasi, [Kamis, 2 Maret 2020] – Sejak sembilan hari setelah Surat Edaran Walikota Bekasi tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran/perusahaan untuk mencegah COVID-19 di tanda tangani, namun aktifitas pabrik-pabrik masih terus beroperasi.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat dua poin imbauan demi mencegah penyebaran wabah COVID-19, yaitu; 1) Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan dari rumah (Work From Home), 2) Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal. Mendorong sebanyak mungkin buruh untuk bekerja di rumah.

Sampai Rabu, 1 April 2020, tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bekasi kepada pengusaha yang bengal, karena tidak ada sanksi yang tertulis jelas dalam Surat Edaran tersebut.

“Pastinya gak akan dipatuhi. Tidak ada ketegasan. Hanya sebatas surat saja.” Terang Herry, salah satu pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI).

Tidak mempan dengan Surat Edaran Walikota, Disnaker Kota Bekasi juga mengeluarkan imbauan. Imbauan tersebut menekan untuk menutup sementara fasilitas operasional produksi industri agar buruh diam di rumah (Stay at Home).

“Buruh, rata-rata sudah berkeluarga. Apakah ada jaminan tidak membawa pulang virus ke rumah?” Sambung Herry.

Satu hari setelah Surat Imbauan Disnaker Kota Bekasi dikeluarkan, buruh tetap cemas, pasalnya pabrik-pabrik masih terus beroperasi. Hampir tidak ada keringanan dan jaminan kerja apapun.  Surat tersebut mengimbau agara pabrik berhenti beroperasi sejak tanggal 1 April 2020 hingga 14 April 2020.

Surat Imbauan Disnaker Kota Bekasi pun sama sekali tidak memberikan rasa aman pada buruh. Rentannya masalah kesehatan dan upah buruh selama bekerja di pabrik, atau, bahkan ketika Stay at Home sama sekali tidak diberikan jaminan, baik itu dari Pemerintah maupun pengusaha.

“Sesekali saja, lihat dan sidak pabrik-pabrik yang ada di wilayah Bekasi; apakah aman atau tidak di tengah kondisi pandemi ini.” Tukas Herry.

Hal senada juga diungkapkan oleh Budi. Ia masih bekerja di pabrik pembuatan kemasan untuk obat. Selama darurat COVID-19 ini, dirinya harus tetap bekerja seperti biasa.

“Kami masih bekerja normal dengan hanya mendapat potongan waktu kerja 30 menit saja.” Ungkap Budi pada trimurti.id di sela-sela waktu kerjanya.

Budi juga mengaku sudah melakukan protes kepada manajemen pabrik. Namun tanggapan dari pihak manajemen tidak seperti yang ia harapkan. Manajemen hanya menerapkan work from home (WFH) hanya bagi staf dan manajemen pabrik saja.

Budi menekankan agar pabrik meliburkan buruh-buruhnya selama wabah berlangsung, dengan tetap membayar upah secara penuh. Karena baginya, keselamatan jiwa adalah yang utama. Namun pemerintah juga perlu menjamin kebutuhan hidup buruh selama tinggal di rumah dan memberi sanksi pada pabrik yang tidak meliburkan buruh-buruhnya.

Secara terang Budi mengungkapkan kekecewaannya kepada pengusaha dan pemerintah, “Kalau kata anak sekarang, Fucek buat pengusaha dan Pemerintah.”

***

Reporter : Dedi Muis