Mulai tanggal 10 April 2020, manajemen PT Amos Indah Indonesia yang berlokasi di KBN Cakung Jakarta Utara menstop produksinya dan merumahkan 800an buruhnya selama 2 minggu. Alasan merumahkan karena ordernya berkurang sejak pandemi covid 19.
Sayangnya kebijakan tersebut tidak diikuti dengan pembayaran upah buruhnya. Padahal selama ini mereka bertahan hidup dengan menggantungkan hidupnya dari upah kerjanya. Artinya selama mereka dirumahkan mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan harian mereka seperti makan, biaya kost dan lain sebagainya. Perusahaan menyatakan rugi dalam situasi pandemi. Padahal sudah bertahun-tahun mereka bekerja menciptakan keuntungan besar untuk perusahaan. Dan mereka punya hak atas keuntungan yang mereka buat sebelum pandemi. Hanya untuk makan selama mereka diliburkan.
Saat dihubungi oleh pihak buruh, baik pihak Kementerian tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja DKI, dan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara hanya memberikan arahan untuk mengisi form pengaduan terkait covid19 ini. Padahal yang kami butuhkan adalah ada ketegasan pemerintah untuk melindungi upah buruh selama di rumahkan. Sampai Rillis ini disebar, kami masih berupaya melakukan perundingan dengan Management.
Kami FBLP menuntut untuk dibayarkan upah buruh selama dirumahkan, lindungi dan penuhi hak kami sebagai pekerja.
Terima kasih
9 April 2020
Sri Rahmawati-085694888720- Ketua FBLP PT Amos Indah Indonesia.
Jumisih-08561612485-Ketua Umum FBLP