Categories
Kabar Perlawanan

SINDIKASI Kecam Keras Penangkapan Aktivis HAM

Trimurti.id, JAKARTA – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengecam keras penangkapan yang dilakukan terhadap Ananda Badudu, aktivis sekaligus musisi Ananda Badudu yang juga merupakan anggota SINDIKASI, karena membahayakan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Kegiatan Ananda yang menghimpun dana publik untuk membantu kebutuhan medis para peserta aksi dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia bukanlah tindak pidana karena dijamin Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Ananda menggunakan haknya sebagai warga negara dengan memastikan tidak ada pasal-pasal atau peraturan anti-demokrasi yang lolos dari perhatian masyarakat. Dana publik yang berhasil dihimpun digunakan sepenuhnya untuk membantu para mahasiswa dan masyarakat sipil yang turun menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu, dengan mengirimkan bantuan medis berupa ambulans, air, dan oksigen. SINDIKASI menegaskan hal ini tidak melanggar hukum karena yang dilakukan Ananda Badudu jelas atas nama kemanusiaan.

Selain Ananda, penangkapan terhadap aktivis Dandhy Dwi Laksono dengan menggunakan UU ITE yang merupakan pasal karet, dapat mengancam siapa saja. Selama ini, Dandhy dikenal publik sebagai pendiri Watchdoc dan pembuat film dengan karya dokumenter yang mengungkap berbagai permasalahan di Indonesia seperti ancaman perkebunan sawit lewat film dokumenter Asimetris dan Sexy Killers yang mengkritisi praktik pertambangan di Tanah Air.

SINDIKASI menilai tindakan kepolisian merupakan salah satu bentuk untuk membungkam kritik dan kebebasan berpendapat. Atas hal tersebut, SINDIKASI menuntut:

  1. Pembebasan dengan segera Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu dari segala tuduhan
  2. Pemerintah harus menjamin tegaknya kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan amanat UUD 1945
  3. Menghapuskan seluruh pasal karet dalam UU ITE
  4. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi menggunakan UU ITE
  5. Menghentikan seluruh upaya penangkapan dan persekusi terhadap aktivis pro-demokrasi dan Hak Asasi Manusia