Trimurti.id—Sudah delapan bulan buruh PT San Xiong Steel Indonesia belum menerima upah dan iuran BPJS setelah buruhnya dirumahkan akibat konflik internal manajemen yang terjadi sejak 27 Maret 2025. Alih-alih memenuhi hak-hak buruhnya, perusahaan malah mengintimidasi mereka.
Sabtu, 15 November 2025, Ketua Serikat Buruh San Xiong (SBSX), Hadi Suhadi, mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku utusan Direktur Manajemen Finny Wong. Menurut rilis FSPBI-KSN, orang tersebut membawa surat perjanjian yang meminta pembongkaran tenda juang buruh di depan pabrik karena dianggap mengganggu aktivitas perusahaan. Hadi menolak menandatangani surat itu.
Sebelumnya, 14 November 2025, PT San Xiong kembali mengirim somasi melalui kuasa hukumnya agar tenda juang dibongkar. Para buruh menilai alasan gangguan aktivitas perusahaan tidak relevan karena operasional pabrik sedang terhenti.
FSPBI-KSN dalam pernyataannya menilai perusahaan belum menunjukkan upaya penyelesaian dan menyebut pergantian manajemen tidak menghapus kewajiban pemenuhan hak-hak buruh sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Dalam keterangan lainnya kepada tribunnews.com Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia- Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Yohanes Joko Purwanto mengtatakan surat permintaan pembongkaran tenda juang SBSX di depan pabrik dengan alasan mengganggu aktifitas pabrik, adalah alasan mengada-ada. Karena faktanya telah delapan bulan pabrik tersebut berhenti beroperasi karena sengketa manajemen PT SXSI.
“Tenda juang tidak akan dibongkar sebelum ada penyelesaian Hak pembayaran upah dan BPJS yang sudah delapa bulan tidak dibayarkan oleh pihak manajemen PT SXSI,” ujarnya, Senin 17 November 2025 kepada Tribun.
Lebih lanjut Yohanes menjelaskan bahwa pihak manajemen PT SXSI selalu menolak membayar upah buruh dan BPJS ketenagakerjaan, setiap berunding dengan SBSX.
“Dan, itulah yang mendorong SBSX mendirikan tenda juang merupakan untuk menuntut pembayaran hak buruh selama perusahaan dibekukan operasionalnya oleh manajemen. Dan, selama ini kawan-kawan buruh SBSX masih tetap mengisi absensi kehadiran, walaupun perusahaan dihentikan operasionalnya secara sepihak oleh manajemen baru PT SXS,” sambungnya kepada Tribun.
Senada dengan Yohanes, Hadi Suhadi Ketua Serikat SBSX juga mengatakan mereka tetap bertahan dan menyatakan tidak akan membongkar tenda juang sebelum perusahaan membayar upah dan BPJS yang tertunggak selama delapan bulan.
Ia dan para buruh menyebut pendirian tenda juang merupakan langkah terakhir setelah proses bipartit dan tripartit tidak menghasilkan penyelesaian.
Atas sikap intimidasi dan sikap abai yang ditunjukan perusahaan, FSPBI-KSN mengajukan beberapa tuntutan, sebagaimana yang disampaikan kepada Trimurti, sebagai berikut:
- Bahwa anggota SBSX sekaligus buruh PT. San Xiong Steel Indonesia mempunyai hubungan keperdataan denganPT San Xiong Steel Indonesia.
- Bahwa masih ada kewajiban PT San Xiong Steel Indonesia terhadap anggota SBSX Sekaligus buruh PT. San Xion Steel Indonesia yg belum diberikan.
- Bahwa keberadaan anggota SBSX Sekaligus buruh PT, San Xiong Steel Indonesia di lokasi pabrik adalah dalam rangka menuntut Hak yang belum dipenuhi oleh PT San Xiong Steel Indonesia.
- Bahwa siapapun yang menjadi direktur di PT San Xiong Indonesia, tidak menghilangkan Kewajibannya terhadap buruh PT, San Xiong Steel Indonesia.
- Bahwa yang dilakukan oleh PT San Xiong Steel Indonesia merupakan Tindak Pidana ketenagakerjaan.
- Pergantian manajemen dan/atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapuskan kewajiban terhadap hak buruh
Reporter: Deni Rustana
Editor: Abdul Harahap

