Categories
Kabar Perlawanan

Siaran Pers SBIPE– IMIP: Penuhi Tuntutan Buruh PT HYNC untuk Sistem Kerja yang Lebih Baik

Morowali, Senin 12 Februari 2024 Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) menyatakan dukungan dan solidaritas atas aksi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) – IMIP Morowali. Selain memberikan dukungan dan solidaritasnya, SBIPE juga mendesak perusahaan tersebut untuk segera menghapuskan pemberlakuan aturan yang dapat merampas hak buruh. PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) adalah salah satu perusahaan patungan antara PT Huayue Cobalt dengan PT Industri Molibdenum serta PT. Qingshang Steel yang mengolah nikel kobalt di kawasan IMIP Morowali.

***

Senin, 12 Februari 2024, Pukul 08:00  WITA, Buruh PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) – IMIP melakukan aksi mogok kerja. Berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan SPN-HYNC ke pihak perusahaan, aksi mogok tersebut akan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut, hingga 18 Februari 2024.

Aksi mogok dipicu oleh pemberian sanksi Surat Peringatan (SP) yang semena-mena oleh perusahaan terhadap 12 rang buruh PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) dan satu pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang buruh bernama Charles.

Aturan sanksi yang semena-mena oleh perusahaan terhadap buruh tersebut kerap merugikan para buruh yang bekerja di PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC). Bentuk-bentuk sanksi yang merugikan buruh merentang dari pemotongan upah, denda, Surat Peringatan hingga pengalihan hubungan kerja dari PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) ke perusahaan kontraktor.

Untuk diketahui, di PT IMIP praktik ketenagakerjaannya cenderung melanggar peraturan perundangan. Pertama, buruh melamar ke PT IMIP. Kemudian, PT IMIP menyalurkan buruh ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PT IMIP. PT IMIP ibarat calo tenaga kerja. Kedua, jika buruh sudah bekerja di salah satu perusahaan di kawasan PT IMIP, manajemen akan dapat dengan mudah memindahkan atau mengalihkan buruh ke perusahaan lain tanpa persetujuan buruh yang bersangkutan. Ketiga, meskipun jenis pekerjaannya tetap dengan sifat pekerjaan dan berbahaya, hubungan kerja buruh dengan perusahaan bersifat fleksibel. Sehingga, buruh dapat sewaktu-waktu dan sewenang-wenang dipindah-pindahkan ke perusahaan lain atau dipecat. Dan, tidak mendapat perlindungan keamanan kerja ketika mengalami kecelakaan. 

“Aksi protes yang saat ini dilakukan, bukan tanpa sebab. Sudah begitu banyak masalah menumpuk yang kemudian merugikan buruh yang bekerja. Tentu saja kami dari SBIPE mendukung pemogokan sebagai bagian dari hak buruh dalam berjuang,” Ucap Henry, Ketua Umum SBIPE-IMIP saat menyatakan solidaritas dan dukungannya terhadap perjuangan buruh PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) dalam melakukan aksi protes.

Aksi mogok sendiri adalah hak buruh yang dijamin dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003 pasal 137-145 tentang mogok kerja. Perusahaan juga dilarang untuk memberikan sanksi atau menghalang–halangi aksi mogok tersebut seperti juga diatur dalam UU No 13 tahun 2003.

Oleh karena itu atas nama solidaritas sesama kelas buruh SBIPE-IMIP Morowali menuntut:

  1. Mendukung penuh perjuangan buruh PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC)-IMIP dalam mendapatkan haknya
  2. Mendesak PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) segera membatalkan sanksi SP terhadap 12 orang buruh PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC)
  3. Mendesak PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) membatalkan PHK dan sanksi SP3 terhadap kawan kami bernama Charles
  4. Mendesak PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) untuk segera memperbaiki hubungan ketenagakerjaan yang merugikan buruh termasuk sistem sanksi yang semena-mena.
  5. Mendesak PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) untuk memperbaiki sistem perlindungan K3 terhadap buruh tanpa Mekanisme pemotonan upah dan denda.
  6. Pekerjakan kembali seluruh buruh yang telah di PHK tanpa terkecuali.

SBIPE adalah salah satu serikat yang ada di Kawasan Industri Nikel (IMIP) Morowali. SBIPE terbentuk  setelah aksi solidaritas buruh IMIP atas tragedi meledaknya tungku smelter di PT ITSS. SBIPE mendasarkan pada perjuangannya untuk kesejahteraan dan keadilan atas hak buruh di PT IMIP Morowali.

Salam Solidaritas!

Morowali, 12 Febuari 2024

SBIPE–IMIP Morowali

Narahubung: 

  1. Aris Munandar (082290408612)
  2. Henry (081242807839)