Categories
Kabar Perlawanan

PT Ing Internasional Pecat Buruh Karena Berserikat

Trimuti.id, BandungPuluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Ing Bersatu (SPIB) melakukan aksi protes di depan pabrik PT Ing Internasional, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 10 Mei 2021. Aksi protes terjadi usai pihak perusahaan memecat enam buruh yang berusaha mendirikan serikat buruh di dalam pabrik. Yang di antaranya adalah pengurus serikat dan anggota serikat.

Hendra, ketua dari SPIB, mengatakan, sebelum pemecatan terjadi perusahaan terlebih dahulu memanggil keenam buruh yang tergabung dalam serikat. Kemudian perusahaan sekonyong-konyong memberi dua pilihan kepada mereka: keluar dari serikat dan bekerja kembali atau dipecat.

“Kami yang dipanggil menolak, dan ingin tetap berserikat dan bekerja kembali, nah di situ langsung di-off, langsung di-PHK,” ucap Hendra pada reporter trimurti.id pada Kamis, 10 Mei 2021.

Pihak perusahaan, dalam siaran pers Serikat Pekerja Ing Bersatu (SPIB) dan DPK KSN Kabupaten Bandung, secara terangan-terangan mengakui alasan pemecatan dilakukan karena para pengurus dan anggota serikat berusaha mendirkan serikat. Pengakuan pihak perusahaan tersebut tertuang dalam risalah perundingan bipartite.

Tak cukup sampai disitu, perusahaan garmen yang memproduksi baju dan jaket sekaligus pemasok brand-brand ternama seperti The Children Place, Aeropostale, dan K-Mart. Diketahui pula melakukan pelanggaran normatif seperti membayar upah lembur buruh-burunya dibawah kententuan, menunggak pembayaran selisih penangguhan upah, serta hak cuti tahunan yang tak pernah diberikan.

Serikat Pekerja Ing Bersatu (SPIB) sudah melakukan aksi protes sejak 9 Juni lalu. Di hari pertama, sekelompok organisasi masyarakat mencoba mengacaukan aksi protes yang digalang untuk memperoleh keadilan. Dikutip dari siaran persnya, Serikat Pekerja Ing Bersatu (SPIB) dan DPK KSN Kabupaten Bandung menuntut perusahaan dengan tuntutan yang di antaranya: hentikan pemberangusan serikat, pekerjakan kembali pengurus serikat dan anggota serikat yang dipecat, bayar upah lembur sesuai ketentuan, bayar hak cuti tahunan, dan bayar selisih penangguhan upah tahun 2019-2020.

Reporter : Nur Hakim

Editor: Rinaldi Fitra