Trimurti.id, Jakarta-Hari ini, Senin 4 Februari 2019, para buruh PT. Freeport Indonesia melakukan aksi protes di depan Istana Negara menuntut penyelesaian atas pengabaian-pengabaian yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan dalam memenuhi hak-hak perburuhan. Dalam aksinya, para buruh yang mengatasnamakan Persatuan Korban Freeport Indonesia (P2KFI) berencana akan menginap di depan Istana Negara sampai tuntutan mereka dipenuhi.
REUNI AKSI ISTANA BURUH FREEPORT INDNESIA
Sebuah keniscayaan puluhan sampai ratusan buruh Freeport Indonesia dari Papua sampai Sumatera guna mewakili amanah pekerja 8000an korban PHK, mempertaruhkan hidupnya untuk meninggalkan anak, istri maupun sanak keluarganya. Hingga istri maupun orang tuanya meninggal dunia dan tidak sempat melihat akhir hayat demi mempertaruhkan dan mempertahankan hak kontitusi sebagai warga negaranya yang mana hak kontitusi menjadi tanggung jawab Negara sesuai UUD “45.
Tidak dapat disangkal bahwa memberikan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, adalah merupakan tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia, yang sekaligus menjadi sumber kewajiban dan wewenang Kontitusi negara.
Karenanya merupakan kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghormati, melindungi dan mewujudkan (to respect, to protect, and to fulfil) hak asasi manusia sedemikian rupa. Dan dalam kerangka itu pula, karena UUD tidak memperlakukan hak asasi manusia tersebut sebagai sesuatu yang absolut, negara boleh menentukan pembatasan-pembatasan tertentu dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Dengan kata lain pembatasan yang dilakukan haruslah wajar dan masuk akal (reasonable and rational) sedemikian rupa tanpa menghilangkan kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga negara.
Enam bulan tak terasa para perwakilan korban PHK sepihak PT. FREEPORT INDONESIA mengarungi laut Arafura melintas laut bebas dengan kapal laut berbekal keyakinan dan harapan menyuarakan jeritan buruh yang tertindas di Papua sana menjelajahi Jakarta Pusat, dari timur ke barat, utara maupun keselatan dan Jawa Barat, Purwakarta, Sukabumi dan Bogor guna menyuarakan hak kontitusinya yang telah dirampas oleh namanya PT. FREEPORT INDNESIA.
Dari hari kehari, minggu ke minggu dan bulan ke bulan mendatangi audensi dan medsos kemedsos viral kuketuk hari pemuka agama dari Muhammadiyah, PBNU, PGI dan KWI, pejabat legislative, pejabat Negara mulai dari Menteri, Ombudsman, KOMNAS HAM, dan KSP hingga dengan rela tidur beraisan trotoar beratapkan langit hitam berteman gedung megah mulai istana maupun kementrian semuanya hanya procedural adminitrasi didapatkan sesungguhnya laporan maupun pengaduan sudah dilayangkan tulisan maupun lisan sejak pebruari 2017 semuanya menunggu Divestasi saham selesai divestasi yang digadang-gadang nyata setelah divestasi selesai lagi-lagi harapan hampa didapatkan.
Ada pun hak dasar Konstitusi kami yang dilanggar oleh PT. FREEPORT INDONESIA diantaranya Konvensi ILO No.98( UU.18 Th 1956)-Pasal 4;UU No.21Th 2000 ttg SP/SB-Pasal 4 ayat 2;UU No.13 Th 2003 ttg Ketenaga kerjaan-Pasal 111 ayat 4,Pasal 116 ayat 1,Pasal 124 ayat 2,UU.39 Th 1999 ttg HAM- Pasal 25;UU No.21 Th 2000 ttg SP/SB – Pasal 4 ayat 2 huruf e;UU 13 Th 2003 Ttg Ketenagakerjaan – Pasal137.143,144 dan 145.
Tidak disadari 20 bulan sudah berlalu dan 39 rekan seperjuangan telah kembali kepemiliknya akibat tidak dapat pelayanan kesehatan (BPJS) yang telah diblokir belum ditambah anak maupun istrinya, anak-anak putus sekolah, rumah sudah disegel oleh bank dan kntrakan dikeluarkan dan rumah pun ditergadaikan untuk biaya hidup belum lagi korban bunuh diri akibat tekanan eknomi.
Segala penyimpangan oleh pengusaha mempunyai sanksi pidana, yang menjadi kewenangan dalam UU ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, sering kali laporan-laporan dan pengaduan-pengaduan pekerja/buruh kepada instansi yang bertanggujawab dibidang ketenagakerjaan yang dapat di golongkan sebagai tindak pidana, menjadi tidak rumus dan pengusaha yang diduga yang melakukan tindak pidana dapat lepas dari ancaman sanksi dalam UU ketenagakerjaa, pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada pemerintah kota/kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, yang kewenangannya diatur oleh UU Pengawasan Perburuan yang diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hokum dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sehingga tidak dapat berperan maksimal dalam menjamin pelaksanaan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang berakibat pada menjamurnya praktek-praktek penyimpangan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang dilakukan leh pengusaha, sehingga tidak terjamin dan tidak terlindunginya kepastian hokum bagi pekerja/buruh.
Meskipun terdapat sanksi pidana dalam UU ketenagkerjaan, namun demikian, banyak pengusahan yang tetap dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan penyimpangan penerapan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku hal demikian, karena fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan yang tidak maksimal dan pemerintah tidak serius dalam menangani upaya pencegahan penyimpangan penerapan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Hal demikian dapat dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang diundangkan 1 (satu) tahun setelah UU ketenagakerjaan, yang mengatur tentang tata cara penyelesaian perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sehingga pemerintah terkesan lebih mementingkan urusan penyelesaian perselisihan yang berawal dari adanya penyimpangan penerapan ketentuan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha.
Upaya serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya dengan mengadukan pelanggaran hak yang dilakukan pengusaha ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja) sering kali tidak pernah berujung pada dihukumnya pengusaha yang secara nyata-nyata melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan selain belum adanya instrumen ketentuan peraturan perundang-undangan yang efektif terkait waktu penyelesaian penanganan leh pegawai pengawas, ternyata keinginan pemerintah (daerah dan pusat) untuk sungguh-sungguh memberikan jaminan perlindungan terhadap pemenuhan hak pekerja/buruh hanyalah tips service semata.
Ada atau tidaknya unsur kesengajaan atas upaya pemerintah, terkait jaminan pemenuhan hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan hak dasar yang diberikan oleh ketentuan pasal 28 ayat (2) UUD 1945, pekerja/buruh mempunyai hak atas keadilan (acces justice), sehingga perbuatan pemerintah (disnaker) yang lalai dan tidak patuh terhadap prosedur penanganan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya di bidang hak-hak jaminan kepastian persamaan dihadapan Hukum.
Tuntutan:
- Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam bentuk pengakuan HAM, tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintah harus dilaksanakan dengan atas dasar hukum. Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara karena hak warga negara hanya berlaku bagi warga negara, sedangkan hak asasi manusia berlaku universal. Hak asasi manusia yang terkandung di dalam UUD 1945 dapat dikatakan hak konstitusional warga negara Indonesia. Artinya hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia yang harus dilindungi secara penuh oleh negara karenanya sebagai manusia. Inilah yang membedakan antara hak asasi manusia (the human rights) dengan pengertian hak warga negara (the citizen‟s rights).Hak konstitusional (constitutional right) hak-hak yang dijamin didalam dan oleh UUD NRI 1945. Pasca amandemen UUD 1945 telah memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai materi pokok. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar hak konstitusional warga negara yang melahirkan kewajiban bagi negara untuk memenuhinya. Sebagai negara hukum salah satu unsur mutlak yang harus ada adalah pemenuhan hak-hak dasar manusia (basic right) dan adanya perlindungan hak asasi manusia. Jaminan perlindungan HAM dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi bermakna bahwa negara pun dilarang melakukan pelanggaran HAM dan bahkan tugas utama perlindungan HAM adalah pada negara. Oleh karena itu tugas utama negara yang memperoleh monopoli kekuasaan dari rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi adalah untuk memenuhi dan melindungi HAM. Hak konstitusional berbeda dengan hak legal. Hak konstitusional merupakan hak hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak legal lahir berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Pasca amaneden UUD 1945 HAM di Indonesia telah diakui secara lengkap dan memenuhi syarat sebagai konstitusi yang baik. Hak asasi manusia dan hak warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “Contitusional Rights”. Pelaksanaan hak-hak konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih rinci dalam undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
- Kami sebagai warga Negara Republik Indonesia meminta kepada pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Pekerja PT. Freeport indonesia yang mana PT. Freeport indonesia telah dengan semena mena menelantarkan dan melanggar hak-hak para pekerjanya agar segera mengembalikan Hak-Hak pekerjanya sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak” .
- Kami sebagai warga Negara Republik Indonesia Meminta agar pemegang otoritas di pemerintahan Republik Indonesia melakukan penegakan hukum tentang pengawasan dan penyidikan kepatuhan pemberi kerja dan mengembalikan dan mengaktifkan kembali layanan kesehatan yang telah ditutup aksesnya oleh BPJS karena telah memakan korban jiwa para pekerja yang mana PT Freeport telah dan dengan sengaja tidak membayarkan fasilitas kesehatan para pekerja yang melakukan mogok kerja menganggap mengundurkan diri.
- Kami meminta agar Pemerintah Pusat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan menimpa para korban kesewenangan PT. Freeport indonesia dengan segera mungkin karena sudah terlalu lama dan berlarut larut dan sampai menimbulkan korban jiwa, dimana kasus ini disebabkan oleh mata rantai Divestasi antara Pemerintah Pusat dan PT Freeport Indonesia.
- Kami meminta PT Freeport Indonesia untuk mematuhi kebijakan hak asasi manusia. Berdasarkan kebijakan hak asasi manusia PT Freeport Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki dampak buruk yang telah terbukti pada individu, pekerja dan masyarakat yang disebabkan atau dikontribusikan oleh operasi anda. Selain itu kami juga meminta PT Freeport Indonesia untuk melakukan komitmen untuk memastikan perlakuan dan kondisi kerja yang adil bagi pekerja, termasuk hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama.
- Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti rugi kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh. (UUTK 13’2003 pasal 189).
- Dan terakhir sebagai warga Negara Republik Indonesia kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar segera turun langsung menyelesaikan permasalahan ini sebagaimana hasil rekomendasi Komnas Ham tertanggal 2 Nomper 2019 perihalnya tindak lanjut terkait PHK dan pencabutan layanan bpjs 3274 eks pekerja PT FI dan permasalahan Ham di Papua dengan nomor :178/TUN/XI/2018, dan mengembalikan semua hak- hak para pekerja dan anggota keluarganya, dan melindungi para pekerja dari hak-hak yang dirampas oleh PT Freeport dengan sewenang wenang seperti hak dasar sebagai contoh hak mogok, hak berserikat, hak hidup sejahtera, hak mendapatkan layanan kesehatan, serta semua pekerja yang di berhentikan agar segera dipekerjakan kembali dan dipenuhi hak-hak nya. “Semangat NAWA CITA”.
Jakarta 4 February 2019
Angga +6281344281800 & Tri 081212778474
#LawanPHK
#KejahatanKemanusiaan
#ReuniKorbanPHK
#KorbanPhkSepihakFreeport
#BuruhFreeportMengugat
#korbanDivestasiFreeport