Categories
Kabar Perlawanan

Kemenaker Janji akan Segera Panggil Perusahaan Pemecat Buruh

Trimurti.id, Jakarta –  Kantor Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kembali didatangi ratusan massa buruh yang mempersoalkan pemecatan besar-besaran di beberapa perusahaan, Jumat, 1 Februari 2019. Menyikapi hal tersebut, Kemenaker janji akan panggil perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut.

Sejak pukul 09.30 WIB, empat bus sewaan yang membawa buruh-buruh PT Dada Indonesia, Purwakarta, sudah merapat di depan Kantor Kemenaker. Ratusan massa dari Purwakarta tersebut lalu bergabung dengan buruh-buruh korban pemecatan dari beberapa perusahaan lain, seperti dari PT Outdoor Footwear Network, Purwakarta; PT First National Glassware dan PT Dada Fashindo, Jakarta; dan PT Freeport Indonesia, Mimika.

Aksi berlangsung hampir seharian dengan jeda satu jam untuk salat Jumat. Di bawah hujan yang sekali-sekali menderas, Elni dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengecam pemerintah yang membiarkan pengusaha PT Dada Indonesia menutup pabrik secara mendadak, tanpa membayarkan pesangon dan meninggalkan tunggakan upah dan uang makan. Lebih buruk lagi, segera sesudah pemecatan tersebut, buruh-buruh PT Dada Indonesia kehilangan perlindungan kesehatan dari BPJS.

Sementara Steven dari Persatuan Pekerja Korban Freeport Indonesia (P2KFI), mempertanyakan tiadanya tindak lanjut dari Kemenaker atas rekomendasi Komnas HAM tahun 2017, terkait pelanggaran hak-hak perburuhan yang terjadi di PT Freeport Indonesia.

Mendekati pukul 14.00 WIB, barulah enam orang utusan massa aksi dapat menemui wakil dari Kementrian Tenaga Kerja. Tidak sebagaimana yang diharapkan, utusan massa buruh gagal menemui Menteri Tenaga Kerja maupun Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3). Mereka hanya dapat menemui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.

Menjelang pukul 16.00 WIB, massa sudah dapat mendengar hasil pembicaraan dengan pihak Kemenaker. Ada dua hal yang dijanjikan Kemenaker. Pertama, memanggil pengusaha PT Freeport Indonesia, PT Dada Tools Indonesia, PT Outdoor Networks, dan PT First National Glassware. Kedua, akan mengundang Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut akan diadakan pada 18 Februari 2019.

Meninggalkan kantor Kemenaker, massa aksi singgah di depan gerbang Kedutaan Besar Republik Korea yang juga beralamat di Jalan Gatot Subroto. Mereka mendesak Pemerintah Republik Korea untuk menindak perusahaan-perusahaan modal Korea yang beroperasi di Indonesia dan melakukan pelanggaran hak-hak perburuhan.

 

Notulensi pertemuan jumat, tanggal 1 februari 2019.

 

 

Reporter: Rehza Pratama

Editor: Dachlan Bekti