Trimurti.id, Sukabumi— Setelah melakukan pendudukan pabrik selama hampir dua minggu, pada Rabu, 6 Februari 2019, buruh-buruh PT Sentosa Utama Garmindo akhirnya mendatangi kantor Bupati Sukabumi.
Para buruh tersebut sebenarnya sudah mengadukan persoalan mereka, antara lain adalah kekurangan upah yang tak dibayarkan, ke DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Namun, tak tak kunjung ada penyelesaian.
Pada 6 Februari 2019 pagi, sekitar 700 buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berkumpul di depan kantor Disnakertrans. Sebagian besar adalah buruh PT SUG. Selebihnya adalah buruh-buruh antara lain dari PT Hejo, PT Gunung Salak, dan PT Manggis.
Pada aksi tersebut, Dadeng, ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi mengungkapkan tentang lima perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang menutup pabrik dan meninggalkan banyak persoalan bagi buruhnya.
“Untuk buruh, untuk rakyat, untuk petani, saya minta jawaban dari Bupati, harus ada ketegasan. Bupati sudah menjabat lebih dari dua tahun, sudah ada lima perusahaan tutup, artinya apa? Bupati tidak becus,” Tutur Dadeng.
Massa bertahan di kantor Disnaker, karena beredar kabar bahwa Bupati berjanji akan menemui mereka. Sambil menunggu kedatangan Bupati, masa melakukan istighasah sambil mendengarkan beberapa orasi. Namun, hingga waktu shalat Ashar tiba, Bupati tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Massa aksi akhirnya memutuskan untuk berjalan kaki mendatangi Pendopo Kabupaten. Massa tiba di Pendopo Kabupaten sekitar pukul 18.00 WIB, dan baru ditemui Bupati pada pukul 19. 50 WIB.
Kasus PT SUG menambahkan lagi lagi-lagi menambah catatan buruk pengabaikan hak-hak perburuhan. Ketika pabrik tiba-tiba tutup, buruhlah yang paling dirugikan. Sebelum kejadian di PT SUG, sudah beberapa pabrik lebih dahulu tutup. Antara lain adalah PT Laxminari Mitra Garmindo, PT Peternakan Ayam Manggis V, PT PrimaSukses Pro, dan PT Sayap Mas Utama. Pada kasus sebelumnya pun, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak tergerak untuk menyelesaikan masalah. “Bahkan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten pun belum ditetapkan sampai hari ini,” lanjut Dadeng.
Dalam pertemuan dengan Bupati Sukabumi, GSBI menyampaikan tuntutan buruh-buruh dari sembilan perusahaan. Bupati Sukabumi berjanji akan memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan seluruh persoalan tersebut.
Rehza