Trimurti.id, Jakarta–Sidang pemeriksaan saksi perkara gugatan buruh TVOne terhadap PT Lativi Mediakarya digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Februari 2026. Saksi dari pihak penggugat, Novrianto—eks karyawan TVOne—memberikan keterangan bahwa perusahaan mengubah skema pembayaran pesangon secara sepihak, menyalahi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dalam Perjanjian Bersama.
Penggugat dalam perkara ini adalah Gina Yolanda, asisten produser yang telah bekerja di TVOne sejak 2006 atau sekitar 19 tahun. Pada Agustus 2025, ia menjadi salah satu korban gelombang PHK di lingkungan grup media Bakrie. Pemecatan itu dilakukan secara sepihak, tanpa kesepakatan, dan disertai penundaan pembayaran gaji terakhir.
Persoalan makin pelik ketika perusahaan membayarkan pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya melalui skema cicilan bulanan yang ditetapkan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Merespon kesewenang-wenangan perusahaan, Gina menolak mekanisme tersebut dan memilih membawa perkara ke jalur hukum.
“Saya menilai PHK yang dilakukan TVOne bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa kesepakatan, disertai penundaan pembayaran gaji terakhir serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ummy Kusuma Putri, saksi Novrianto memperkuat dalil penggugat. Ia menyebut skema pembayaran yang semula telah disepakati dalam Perjanjian Bersama kembali diubah oleh perusahaan tanpa kesepakatan ulang dengan pekerja. Pihak TVOne melalui kuasa hukumnya dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai atas perubahan tersebut.
Melalui gugatannya bernomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, Gina menuntut agar PHK sepihak dan penundaan pembayaran gaji dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia meminta seluruh hak normatifnya—meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja (PMK), dan uang penggantian hak (UPH)—dibayarkan secara tunai dan sekaligus, bukan dicicil. Ia juga menuntut upah proses untuk periode September 2025 hingga Februari 2026, dengan dasar bahwa PHK dianggap belum sah selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total nilai tuntutan mencapai ratusan juta rupiah.
Gina turut menuntut dwangsom1 sebesar Rp1 juta per hari apabila perusahaan terlambat membayar setelah putusan inkrah, serta meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum dari pihak perusahaan.
Usai persidangan, Gina menegaskan bahwa ia hanya memperjuangkan haknya sebagai pekerja. “Dan sudah ada preseden jika TVOne melanggar mekanisme pencicilan pesangon. Sejak awal saya menolak mekanisme ini. Saya memilih mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh hukum,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian kalangan jurnalis karena menyangkut praktik hubungan industrial di industri media. Apabila pencicilan pesangon secara sepihak dibiarkan tanpa koreksi hukum—terlebih oleh perusahaan media besar—dikhawatirkan hal itu akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja di industri yang sama. Perkara ini dipantau oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Aliansi Jurnalis Independen. Hingga kini, majelis hakim belum memasuki tahap pembacaan putusan dan pemeriksaan saksi dari kedua pihak masih akan berlanjut.
1Dwangsom adalah uang paksa yang ditetapkan oleh hakim dalam putusan perdata, dibebankan kepada pihak tergugat yang kalah untuk mematuhi hukuman pokok (selain membayar uang). Tujuannya adalah sebagai tekanan agar tergugat melaksanakan putusan secara sukarela, yang dihitung per hari atau per pelanggaran.
Reporter: Rinaldi Fitra Riandi
Editor: Ilyas Gautama

