Categories
Kabar Perlawanan

Perjanjian Dagang Amerika yang Mengancam Media Indonesia

Trimurti.id, Bandung–Belum selesai masalah demokrasi yang merosot akibat penangkapan sipil pasca aksi protes Agustus lalu, kini Pers Indonesia yang digadang-gadang sebagai pilar keempat demokrasi, tengah menghadapi ancaman serius.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merilis pernyataan yang cukup menohok mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari lalu. Dalam rilisnya, AJI Indonesia menyatakan ART merupakan lonceng kematian bagi pers Indonesia.

Pasalnya, perjanjian dagang tersebut memuat beberapa poin yang sangat merugikan bagi ekosistem media di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam artikel 2.28 dan 3.3. Menurut artikel 2.28, investor asing (Amerika Serikat) diperbolehkan untuk memiliki modal 100 persen pada televisi, radio maupun bentuk media lainnya.

Article 2.28: Restrictions on Foreign Investment

Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in the mining sector (including any divestment requirements), fish processing, nature-based development projects, ecosystem services, resource efficiency solutions, publishing, delivery services, land transportation, broadcasting, and financial services.

Terbukanya keran modal yang secara tak terbatas melalui perjanjian dagang tak hanya jadi masalah etika bisnis atau independensi media. Tetapi, ia juga melanggar konstitusi yang ada. Pertama, melawan UU Pers no 40/1999 dan UU Penyiaran no 32/2002. Kedua, melawan UU Penyiaran pasal 17 ayat 2.

“Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian,” tulis rilis tersebut.

Selain itu, AJI Indonesia berpendapat, komunitas pers sebelum ART ditandatangani, sedang melakukan negosiasi dengan platform digital untuk membuat ekosistem pers yang lebih baik. Seperti dibentuknya Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau lebih dikenal Komite Publisher Rights, agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar. Atau bernegosiasi dengan platform AI, agar media juga mendapatkan fee dari data-data media online yang digunakan untuk AI.

“Namun upaya-upaya tersebut tiba-tiba mendapat serangan jantung. Perjanjian ART menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas. Perjanjian ini juga melawan Perpres no 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital.”

Larangan Indonesia untuk membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung media secara eksplisit tertulis dalam artikel 3.3 yang bunyinya:

Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers

Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing.

“Jika kedua artikel ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK.”

AJI Indonesia menilai, jika perjanjian dagang ini tak hanya sekadar perjanjian asimetris, yang sangat menguntungkan Amerika Serikat. Namun, konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.

Saat peristiwa penangkapan sipil pasca aksi protes Agustus lalu tercatat sebagai tindakan anti-demokrasi yang paling besar sepanjang sejarah pasca kemerdekaan. Ribuan orang ditangkap hanya karena ikut serta dalam aksi protes demi menuntut hidup yang lebih baik. Bahkan ada beberapa orang yang juga ditangkap dan disiksa hanya karena memakai pakaian hitam saat membeli rokok di warung pinggir jalan.

Kini, ancaman anti-demokrasi mengambil jalan lain: menyerang kebebasan pers yang tidak hanya muncul dari intimidasi atau melalui kekerasan pada jurnalis dan media. Namun, merangsek dan menggerogoti dari dalam melalui ruang bisnis dan ruang redaksi media.

Menanggapi hal tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap seperti:

  1. Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat.
  2. Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.

 

Reporter: Syawahidul Haq

Editor: Anita Lesmana

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti