Trimurti.id, Jakarta – Isu pemenuhan hak cuti maternitas dan transparansi proses pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masih menjadi masalah krusial untuk buruh perempuan. Di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung, Jakarta Utara, para buruh perempuan PT Tainan Enterprises Indonesia kesulitan mendapat cuti maternitas, terutama cuti haid.
Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) bersama Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat (Safety) meluncurkan kampanye untuk pemenuhan hak maternitas dan transparansi proses Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Data survei yang melibatkan 92 responden buruh PT Tainan, diketahui bahwa hak maternitas tidak dipenuhi. Data survey mengungkap bahwa sekitar 57% responden dipersulit atau tidak diberikan izin cuti maternitas, khususnya cuti haid oleh majikan, dan 13% lainnya bahkan tidak berani mengajukan izin karena takut.
FSBPI menegaskan bahwa haid, kelahiran, dan menyusui adalah proses biologis tubuh perempuan yang harus dihormati. “Dan, karenanya (cuti haid) tidak bisa dihalangi,” tegas FSBPI dalam siaran pers yang diterbitkan pada 13 Februari 2026.

Masalah lainnya adalah, haid juga dipandang sebagai penyakit yang mesti dikenakan pembuktian medis atau surat keterangan dokter, apabila buruh hendak mengajukan cuti. Hal ini mengakibatkan buruh enggan mengambil hak cuti haid.
Pengabaian atas hak cuti maternitas juga berkaitan dengan absennya buruh dalam perundingan bersama (Collective Bargaining). Di perusahaan garmen yang sudah berdiri sejak 1994, FSBPI baru mendapat salinan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada pertengahan tahun 2024. Padahal PKB—dan klausul di dalamnya—seringkali dijadikan alasan untuk menerapkan surat peringatan terhadap buruh yang dianggap melanggar prosedur. Praktik itu dibarengi juga tanpa adanya keterbukaan dan pemberian pemahaman terhadap PKB itu sendiri.

Patut juga diketahui, perusahan subkontrak yang memproduksi GAP, Calvin Klein, dan Zara itu mempekerjakan para buruhnya dengan kontrak jangka pendek yakni 1-3 bulan. Buruh kontrak senantiasa memperbaharui kontraknya setiap kali masa kontrak berakhir, dan hal ini dapat dialami buruh selama bertahun-tahun.
“Kerentanan hubungan kerja ini menghalangi dipenuhinya hak-hak buruh, menciptakan perasaan takut diputus kontrak sehingga buruh tidak berani mengutarakan keberatan atau aspirasi, termasuk kebebasan untuk berserikat, serta memendam kekesalan karena perilaku kekerasan verbal yang sering dialami di pabrik,” terang FSBPI dan Safety dalam rilis tertulisnya

Walhasil, buruh menjadi takut untuk menyuarakan aspirasi dan haknya, karena majikan bisa kapan saja memecat para buruh yang tidak patuh dan menurut pada kontrak yang telah dibuat oleh majikan.
Dalam survei yang telah dilakukan, setidaknya mengungkap tiga aspirasi utama: 1) dihapuskannya status kontrak atau diubahnya status buruh kontrak menjadi buruh tetap, 2) terciptanya kondisi kerja yang nyaman, bebas dari intimidasi, interaksi kerja yang lebih manusiawi dan non-diskriminasi, serta 3) kemudahan akses atas cuti maternitas (khususnya cuti haid).
Berdasarkan temuan dan upaya menggalang aspirasi yang telah ditempuh, FSBPI PT Tainan menyatakan sikap dan menyerukan agar buruh perempuan PT Tainan bersama-sama memperjuangkan:
- Penuhi hak maternitas: Permudah akses cuti haid tanpa syarat medis yang memberatkan, dan sediakan waktu/kesempatan untuk laktasi (memompa ASI) secara
- Wujudkan penyusunan PKB yang transparan dan terbuka: Libatkan seluruh perwakilan serikat buruh dalam perundingan dan sosialisasikan proses dan hasilnya secara transparan.
- Hapuskan sistem kontrak kerja berjangka pendek: Angkat buruh kontrak menjadi karyawan tetap demi jaminan kepastian kerja dan penghidupan yang layak bagi rumah tangga buruh.
FSBPI mendesak PT Tainan Enterprises Indonesia untuk memenuhi tuntutan dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dan setara demi mewujudkan demokrasi di tempat kerja.
Reporter: Rinaldi Fitra
Editor: Ilyas Gautama

