Trimurti.id, Bandung – Keluarga korban perdagangan orang mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Kamis (11/07/2024). Mereka yang tergabung dalam Koalisi Jerat Kerja Paksa dari berbagai wilayah Jawa Barat (Padalarang, Indramayu, Bekasi, dan Sukabumi) melaporkan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Nomor: LP/B/279/VII/2024/SPKT/ Polda Jabar. Kasus perdagangan orang itu dilakukan oleh perekrut dan perusahaan yang melakukan penipuan dan pemerasan berbasis daring (online scamming).
Pasalnya, sejak para korban perdagangan orang pamit untuk bekerja, mereka tidak bisa kembali pulang dan bertemu keluarga tercinta. Dalam kasus perdagangan orang, berbagai modus penipuan dilakukan oleh perekrut kerja terhadap empat orang korban.
Rafi Fauzan, pengacara LBH Bandung, bercerita pada kasus di Sukabumi dan Bekasi, perekrut langsung mendekati korban dan keluarga korban dengan iming-iming gaji layak. Sementara di Indramayu, korban terlebih dahulu memasukan lowongan kerja lewat media sosial, Facebook. Sang perekrut merayu korban dengan upah sebesar Rp16 juta dan posisi kerja sebagai HRD.
Berbeda dengan cerita lainnya, korban asal Padalarang yang mendapatkan kesempatan bekerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Korban pun sama diiming-iming upah serta fasilitas pemberangkatan tiket pesawat dan ongkos jalan. Namun, semua janji perekrut untuk hidup sejahtera bekerja di negeri orang hanya dusta belaka.
Para penyintas perdagangan orang tak pernah menepi di Thailand, dan mereka dipekerjakan oleh majikan pemilik perusahaan penipuan. Tersiar kabar dari para keluarga korban, jika korban tak mampu memenuhi jam kerja selama 14 jam yang sudah ditetapkan. Mereka akan disetrum, dipukul, hingga diperintah jalan jongkok.
Para penyintas dipaksa untuk mencari calon korban untuk menjalankan trik penipuan. Motifnya berbeda-beda, salah satunya diperintahkan mendekati calon korban agar mau menginvestasikan uangnya untuk saham bodong.
Kabar baiknya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerima seluruh aduan para keluarga korban, kecuali, keluarga korban asal Bekasi. Pihak Kapolda tidak menerima berkas lantaran administrasi wilayah hukum Bekasi berada di Polda Metro Jaya.
Terkait pelaporan kepada pihak Polda Jabar, pengacara publik Harold Perangin-Angin menekankan agar Polda segera dapat menangkap pelaku sindikat perdagangan orang. “Karena berharap kepolisian bisa sangat aktif menangkap pelaku, karena kami mendapat informasi pelaku ini adalah pelaku kriminal yang juga melakukan aktivitas seperti peredaran uang palsu dan lain-lain”
Yulia Yasmi, salah satu keluarga korban asal Indramayu, mengatakan bahwa saat ini korban hanya ingin pulang dan menemui keluarga. “Untuk pemerintah, segera pulangkan dan evakuasi semua korban di Myanmar!”
Ia menambahkan bahwa saat ini keluarga korban sudah lelah menunggu. Belum lagi, para korban mendapat tekanan kerja yang sangat berat.
****
Reporter: Baskara Hendarto
Editor: Dedi Muis