Jakarta, 3 Januari 2023—Merespon pelanggaran hak-hak perburuhan yang dilakukan oleh PT SAI Apparel Industries Kabupaten Grobogan kepada puluhan anggota dan pengurus Serikat Pekerja SAI Apparel Industries Grobogan (SP SPRING). SP SPRING bersama tim advokasi independen kembali menindaklanjuti kasus pelanggaran dan pelucutan hak dasar buruh.
Upaya ini merupakan lanjutan dari pelaporan pengaduan yang dilakukan melalui Sentra Pelayanan Informasi Pengaduan (SeLIP) pada Desember 2023 lalu.
Dalam pelaporannya kepada Komnas HAM pada Rabu, 3 Januari 2024 tersebut, SP SPRING antara lain mengadukan praktik kasus pemecatan sepihak kepada 11 orang pengurus dan anggota aktif SP SPRING, praktik pelarangan aktivitas serikat pekerja dan pemberangusan serikat (Union Busting), serta pelanggaran hak-hak dasar perburuhan lain yang terjadi di PT Sai Apparel Industries Grobogan sejak pabrik aktif beroperasi.
SP SPRING bersama tim advokasi juga menyampaikan hasil investigasi mereka kepada KOMNAS HAM diantaranya bahwa, PT SAI Apparel telah melakukan banyak tindakan yang mencederai hak-hak perburuhan, yang meliputi kasus pelanggaran: ancaman dan larangan bagi buruh berserikat; mutasi dan demosi pengurus serikat secara sepihak; pemalsuan tanda tangan pengurus serikat buruh untuk menyepakati perjanjian kerja bersama; pungutan liar karcis parkir; lembur paksa; jam molor atau target kerja eksploitatif; serta pemecatan buruh dengan dalih habis kontrak yang dilakukan oleh manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan secara sepihak kepada para pengurus dan anggota SP SPRING. Hal ini belum lagi ditambah dengan Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender (KPBG) kepada buruh perempuan yang melekat pada proses produksi.
Selain mendesak agar PT SAI Apparel segera menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran hak-hak perburuhan yang terjadi. SP SPRING juga memaksa pihak brand H&M selaku buyer utama PT SAI Apparel bertanggung jawab atas tindakan H&M yang memilih bekerja sama dengan pabrik yang abai kepada hak dasar buruh. Padahal, selaku penerima keuntungan utama dalam rantai pasok, H&M memiliki tanggung jawab untuk menaati dan mematuhi Global Framework Agreement (GFA) untuk melindungi dan menghormati hak dasar buruh.
Hal lainnya, SP SPRING juga menekan absennya pengawasan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang lamban dan terkesan tidak berniat menengahi permasalahan. Diketahui sebelumnya, seluruh pelanggaran norma perburuhan telah dilaporkan oleh pengurus SP SPRING kepada Disnakertrans Jawa Tengah. Pelaporan tersebut dilakukan pada 8 November 2023. Sementara, pengurus SP SPRING baru menerima hasil rangkuman pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan pada tanggal 5 Desember 2023.
Oleh karena itu, melalui momentum audiensi bersama Komnas HAM pada Rabu 3 Januari 2023. SP SPRING bersama tim advokasi menuntut:
Pertama, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pemilik merek H&M harus menghentikan praktik jam molor, membayar seluruh kekurangan upah lembur buruh, mengangkat seluruh buruh menjadi buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pemilik merek H&M wajib mempekerjakan kembali seluruh pengurus SP SPRING yang di putus kontrak secara sepihak serta menghentikan praktek pemberangusan dan menjamin iklim kebebasan berserikat tanpa syarat.
Ketiga, mendesak Pengawas Ketenagakerjaan provinsi Jawa Tengah untuk menggunakan wewenang represif yustisial, yaitu upaya paksa penyelesaian pelanggaran norma kerja melalui jalur pengadilan dengan melakukan proses pemeriksaan hingga ke tahap penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS ketenagakerjaan.
Keempat, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pemilik merek H&M bersama dengan SP SPRING membangun sistem dan mekanisme untuk pencegahan, pelarangan, pelaporan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan akibat tindakan kekerasan dan pelecehan berbasis gender yang dialami buruh selama bekerja.
Kelima, meminta Komnas HAM untuk segera melakukan pemantauan, pemeriksaan secara mendalam serta memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran norma perburuhan dan tindak pidana yang terjadi di PT Sai Apparel Industries Grobogan.
Merespon tuntutan SP SPRING dan tim advokasi, Hari Kurniawan selaku Komisioner Pengaduan di KOMNAS HAM merespon bahwa akan menerima dan mengkonfirmasi kronologis dan dokumen-dokumen yang diserahkan.
“Kami akan proses dulu (laporan) dalam waktu dua minggu untuk dianalisa oleh bagian pengaduan,” jelas Hari.
Hari juga menyampaikan agar perusahaan patuh pada peraturan perundangan dan tidak lagi melucuti hak buruh.
“Kami mendesak agar tidak ada lagi pengurangan upah dan penghentian kekerasan berbasis gender di perusahaan. Pemilik perusahaan jangan lagi mengakali peraturan perundangan,” tegasnya.
Narahubung:
1.Mala Ainul Rohmah (Ketua SP SPRING | 088233806083)
2.Kokom Komolawati (Perwakilan Tim Advokasi | 08128870182)