Categories
Kabar Perlawanan

Perjanjian Ditandatangani: H&M Bersumpah Hentikan Kekerasan Seksual Di Pabrik Pemasoknya Di India.

Cerita bermula dari kejadian yang mengenaskan. Dikutip dari theguardian.com pada Januari 2021, sepulang dari pabrik, Jeyasre Kathiravel ditemukan tewas di kebun dekat rumahnya di Tamil Nadu, India. Pembunuh Jeyasre adalah supervisor di tempatnya bekerja, Natchi Apparel, pabrik yang memproduksi pakaian untuk H&M. Pelaku sudah mengaku dan sedang menunggu proses pengadilan. Keluarga korban menduga kuat, sebelum dibunuh Jeyasre mengalami perkosaan. Lebih buruk lagi, selama berbulan-bulan pula perempuan 20 tahun ini sering mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, tapi tak kuasa untuk melawan. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa Jeyasre bukan satu-satunya korban kekerasan berbasis gender yang ternyata marak terjadi di pabrik.

Sesudah berbulan-bulan ditekan, H&M dan perusahaan pemasoknya yaitu Eastment Exports, akhirnya bersedia untuk berunding dengan Serikat Buruh sektor Tekstil dan Umum Tamil Nadu (Tamil Nadu Textile and Common Labour Union, TCCU) dan beberapa organisasi internasional pembela hak buruh, yaitu Asia Floor Wage Alliance (AFWA) dan Global Labor Justice-International Labor Rights Forum (GLJ-ILRF).

Masih dikutip dari theguardian.com pada April 2022, akhirnya H&M setuju untuk mengambil tindakan guna menghentikan kekerasan di tempat kerja yakni di pabrik-pabrik pemasoknya. Perjanjian ini mengikat secara hukum, dan berisi ketentuan berikut:

  • Seluruh buruh, supervisor, dan pejabat perusahaan wajib mengikuti pendidikan kekerasan berbasis gender.
  • Serikat buruh TTCU akan merekrut dan melatih buruh-buruh perempuan yang disiapkan menjadi “petugas pemantau di tempat kerja”, untuk memastikan agar buruh perempuan terlindungi dari kekerasan lisan (caci-maki, hinaan) dan intimidasi seksual.
  • Komite Penerima Pengaduan di pabrik Natchi dengan demikian dibubarkan, karena nyatanya selama berpuluh tahun tidak berfaedah.
  • Sesudah penandatanganan perjanjian, buruh-buruh perempuan sekarang dapat secara rahasia melaporkan kejadian pelecehan seksual di pabrik ke komite independen yang ditunjuk. Komite ini berwewang untuk memecat pelaku dan mengupayakan ganti rugi uang bagi korban pelecehan dan keluarganya.

Menyambut lahirnya perjanjian ini, dalam wawancaranya bersama theguardian.com Annannya Bhattacharjee, koordinator AFWA, mengatakan:

“Kami yakin perjanjian ini merupakan contoh baik guna mendorong perubahan menyeluruh dalam industri garment di seluruh dunia, dimana persoalan kekerasan sudah ibarat borok menahun yang masih saja diremehkan dan diabaikan.”

Serikat buruh sektor tektil-garment di India telah berhasil mendesak raksasa H&M dan perusahaan pemasoknya untuk menghentikan kekerasan seksual di tempat kerja. Kemenangan ini bukan kecil dan layak dirayakan. Sudah saatnya pula serikat-serikat buruh di Indonesia menempuh langkah serupa.

Reporter: Harold Aron

Editor: Ilyas Gautama