Categories
Kabar Perlawanan

Dua Tahanan Politik Klaster Perburuan Ajukan Banding

Dua tahanan politik, Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman, mengajukan banding pada Senin, 2 Maret 2026, di Pengadilan Bandung. Keduanya adalah bagian dari ribuan korban tindakan represif negara terhadap para aktivis dan peserta aksi pada Agustus silam di seluruh Indonesia. Vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada mereka pada 23 Februari 2026 merupakan yang tertinggi di antara para tahanan politik.

“Hari ini kami mengajukan banding terhadap Perkara Nomor 117 dengan terdakwa Naufal dan Adit, yang sebelumnya telah divonis dua tahun penjara,” ujar Dafa dari LBH Bandung.

Dafa menegaskan bahwa banding tersebut merupakan upaya hukum untuk mengoreksi pertimbangan hakim yang dianggap tidak berpijak pada keseluruhan proses persidangan.

Dalam rilis resminya sendiri, LBH Bandung mengatakan bahwa hakim terkesan melakukan copy paste terhadap hal yang dituduhkan Jaksa kepada Adit dan Naufal.

“Bahwa apapun yang dilakukan oleh/apapun yang didakwa terhadap aditya maupun naufal, sebetulnya itu harus dipertimbangkan dengan fakta persidangan yang sudah muncul,” terang Dafa.

“Mungkin masalahnya dalam persidangan kemudian pembelaan yang kami sampaikan dan saksi atau ahli yang kami sampaikan itu sejatinya tidak dinilai oleh majelis hakim, untuk itu kami berupaya untuk mengajukan banding,” lanjut Dafa.

Surat kuasa sendiri sudah didaftarkan oleh tim kuasa hukum secara daring pada Jumat lalu dan kini tinggal mengajukan memori banding maksimal tujuh hari.

Asep Asmuni, ayah dari Aditya, menyayangkan sikap pemerintah yang telah membungkam suara mahasiswa dengan hukuman penjara. “Sebab pembungkaman terhadap mahasiswa menyuarakan hati nurani masyarakat tapi dibungkam dengan tuntutan dengan 2 tahun penjara,”

Sebagai salah satu orang tua tahanan politik, ia minta agar pemerintah segera membebaskan seluruh tahanan politik di Indonesia.

“Sebagai orang tua saya minta kepada pemerintah bebaskan tahanan politik yang ada di Indonesia, bagaimana maju nya kalau Indonesia membungkam kritik-kritik dari masyarakat dan mahasiswa,” Ucap Asep.

Poin-poin yang harus dipertimbangkan

Menurut Daffa, terdapat beberapa poin yang menjadi alasan diajukannya upaya banding, salah satunya adalah pertimbangan hakim yang dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Misalnya, perbuatan yang dilakukan oleh Aditya dan Naufal tidak menyebabkan kebakaran. Lalu, kerugian sebesar Rp1,7 miliar itu berasal dari mana? Kebakaran gedung DPRD, videotron, maupun rumah makan Sunda juga tidak masuk akal karena posisi mereka justru berlawanan. Tak ada fakta persidangan yang mengungkap bahwa mereka melakukannya” terang Daffa.

Selain itu, hakim juga melabeli Adit dan Naufal sebagai anarko. Menurut Daffa, label tersebut bermasalah karena dijadikan sebagai pertimbangan hukum. “Jika istilah anarko dijadikan pertimbangan sejak awal oleh hakim, itu berarti sudah memberikan stigma bahwa mereka adalah ‘orang yang melawan negara’. Di situ terjadi stigmatisasi,” ujar Daffa.

Ia menegaskan bahwa hakim seharusnya berfokus pada fakta persidangan, bukan menghakimi pemikiran atau ideologi yang didasarkan pada asumsi semata.

Terlepas dari benar atau tidaknya Adit dan Naufal menganut ideologi anarko, pemikiran tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Alih-alih memenjarakan, hakim seharusnya melindungi kebebasan berpikir dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

 

Reporter: Deni Rustana

Editor: Hirson Kharisma

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti