Categories
Kabar Perlawanan

Pengabaian Hak-hak Perburuhan, Cukup Hingga Jacqualine

Perlu waktu satu tahun bagi Jacqualine Vienna, 29 tahun, seorang pekerja tempat les bahasa Kukche Languages—beroperasi di bawah CV Kukche Mitra Sukses (Kukche)—mendapatkan kejelasan haknya pasca putus kontrak sebagai buruh tidak tetap.

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus mengabulkan sebagian gugatan Vienna yang menuntut pembayaran uang kompensasi sebesar satu bulan gaji pascaputus kontrak pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun dua pekan berlalu, kompensasi yang jadi haknya belum juga diterima. 

Trimurti.id, Bandung – Perempuan asal Banten ini menggugat Kukche membayarkan kompensasi, pembayaran Program Jaminan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan penerbitan dokumen paklaring atau surat keterangan bekerja di Kukche sejak 1 Desember 2023 hingga 30 November 2024. 

“Untuk keputusan pengadilannya sudah inkrah. Sekarang tinggal fokus ke aduan BPJS tenaga kerja,” kata Vienna lewat pesan singkat, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua Anak Agung Gede Susila Putra serta dua anggotanya, Sugeng Prayitno dan Suratno, tidak mengabulkan gugatan terkait pembayaran Program BPJS Ketenagakerjaan karena tidak menemukan bukti nota perhitungan dan penetapan tentang manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam persidangan. Berkaca dari situ, majelis hakim berpendapat gugatan tersebut tidak berdasar hukum sehingga ditolak. 

Sebelum menuju ke persidangan, Vienna sudah empat kali menempuh upaya mediasi hingga dengan perusahaan sejak 7 Januari 2025. Tidak membuahkan hasil, dia mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung untuk dibantu mediasi dengan perusahaan. 

Proses mediasi di Disnaker Kota Bandung melewati tiga kali proses klarifikasi dan dua kali mediasi. Kuasa hukum atau perwakilan Kukche kerap tidak hadir hingga mediator Disnaker Kota Bandung menerbitkan Risalah Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada 6 Agustus 2025. Risalah itu yang jadi pegangan Vienna melayangkan gugatan tertanggal 22 Agustus 2025 ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Upaya Vienna untuk mendapatkan hak-haknya tentu tidaklah mudah. Guru bahasa Mandarin ini tidak punya referensi perihal isu ketenagakerjaan atau hukum. Kesadarannya baru muncul setelah banyak membaca di internet perihal hak-hak pekerja. Apalagi dia punya pengalaman bekerja di dua perusahaan sebelumnya yang juga tidak memenuhi hak-haknya sebagai pekerja. Namun alih-alih menggugat, dia menerima saja keputusan perusahaan.

“Waktu pekerjaan awal sempat dijanjikan gaji dua juta tapi saat diterima hanya satu juta, saat saya tanyakan, mereka bilang saya sudah menandatangani kontrak. Kalau tidak sepakat bakal diadukan ke polisi karena saya sudah tanda tangan di atas materai,” kata Vienna soal pengalaman buruknya berhadapan dengan perwakilan perusahaan. 

Menurutnya, banyak pekerja yang tidak mau menempuh proses hukum untuk mengklaim haknya. Terlalu banyak risiko yang jadi pertimbangan, salah satu yang dia pertimbangkan juga, kekhawatiran sulit dapat tempat kerja baru karena reputasinya sebagai pekerja yang cerewet akan haknya. 

“Tapi aku ingin yang lain aware dan praktik (pengabaian hak pekerja) ini tidak terjadi terus-menerus. Kita tinggal di Indonesia dan dilindungi undang-undang, walau jujur praktik hukum tidak berimbang, tapi masih ada hak warga negara,” tegas lulusan ilmu komunikasi Universitas Padjadjaran ini. 

Makanya buat Vienna, gugatan ke Kukche bukan perihal nominal kompensasi dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan yang berhak didapatkannya. “Ingin kasus ini bisa memperbaiki sistem, itu yang aku harapkan,” tuturnya. 

Secara nominal, Vienna berhak atas kompensasi sebesar satu bulan gaji karena dia bekerja berdasarkan kontrak kerja selama 12 bulan. Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berbunyi, “Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT”.

Penghitungan besaran uang kompensasi itu mengacu pada Pasal 16 ayat (1) huruf a peraturan yang sama dengan isi sebagai berikut, “PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah”. Berdasarkan upah yang diterimanya, maka kompensasi yang harus diterimanya senilai Rp4,5 juta. 

Vienna juga menggugat temuan soal Kukche yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JHP). Informasi ini didapatnya setelah mengecek iuran terakhir dibayarkan pada 10 Februari 2023. Padahal dia bergabung di Kukche beberapa bulan setelah itu. 

Pendaftaran pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan turunan lainnya. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan atau pemberi kerja harus membayarkan tunjangan pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan dengan prosentase antara 6,24-7,74 persen dari nilai upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam kasus ini, Vienna seharusnya mendapatkan manfaat tunjangan jaminan hari tua dari iurannya sebesar Rp3.369.600,-. Namun gugatan ini tidak dikabulkan hakim. 

Jika dihitung dengan biaya persidangan karena Vienna menyewa jasa advokat, kompensasi dari Kukche jauh lebih kecil dibandingkan biaya jasa advokat. Pekerja lain di perusahaan yang sama, tambah Vienna, sebenarnya menemui masalah serupa tapi jarang ada yang mau melanjutkan kasusnya ke persidangan. Salah satu alasannya, takut berhadapan dengan perusahaan.

“Fokusnya aku di pembelajaran. Supaya orang-orang di (luar) sana juga punya hal yang serupa, dapat informasi,” tukasnya. 

Tantangan Bersama

Menumbuhkan kesadaran pekerja yang berani menuntut haknya seperti Vienna bukan perkara mudah. Padahal, tidak sedikit pekerja yang merasakan dan mengeluh soal pengupahan di tempat kerjanya.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Wilayah Jawa Barat, Rizky Ramdani, mengakui banyak pekerja, termasuk guru honorer atau tenaga pengajar, yang menerima saja kondisi pengupahan di bawah ketentuan serta ketepatan pemberi kerja membayar upah.

“Jarang ada yang menggugat atau berani mempertanyakan,” ungkap Rizky.

Keputusan pekerja tetap bertahan dengan kondisi kerja yang tidak ideal, sambung Rizky, dipengaruhi banyak faktor. Termasuk abainya negara dalam melindungi hak-hak pekerja.

“Kalau pekerjanya tidak menggugat haknya bukan berarti pemerintah lepas tangan. Ada tanggungjawab pemerintah untuk melindungi warganya,” tegas dia. 

Rizky menolak anggapan pekerja tidak memahami haknya saat mereka sudah mengeluh akibat perlakuan yang tidak adil seperti nominal upah di bawah standar atau waktu pembayaran yang tidak menentu. 

“Dari pengalaman kami, ada pekerja yang menerima karena itu terkait lingkungan kerja. Misal ada juga keluarganya yang bekerja sebagai guru. Jadi menormalisasi, seperti nasib guru, ya, seperti itu, gaji rendah, yang honorer dirapel pembayarannya,” ungkap Rizky seraya menambahkan upaya memperjuangkan hak itu kembali ke kesadaran masing-masing pekerja. 

Hal yang paling sulit, tambahnya, menumbuhkan kesadaran tersebut. “Kembali ke mental masing-masing,” tukasnya. 

Secara terpisah, Kepala Divisi Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Maulida Zahra Kamila, menyatakan dirinya tidak mengetahui dan belum pernah mendampingi atau memberi konsultasi isu perburuhan kepada tenaga pengajar atau dosen. Perempuan yang bergabung di LBH Bandung sejak 2022 ini lebih banyak menerima pengaduan atau laporan dari pekerja manufaktur dan serikat pekerjanya.

“Kalau dari sektor pendidikan belum ada,” ujar Maulida. 

Pengacara publik ini menyatakan minimnya laporan atau konsultasi itu tidak berarti masalah ketenagakerjaan di sektor pendidikan berjalan baik-baik saja. Hal serupa terjadi juga pada industri pelayanan kesehatan seperti keperawatan. 

“Ada glorifikasi pengabdian. Intinya, yang mengajar mengabdi buat kemuliaan ke depannya, tidak perlu urus materi. Itu yang ditanamkan,” terang dosen luar biasa di salah satu perguruan tinggi negeri ini. 

Rizky juga tidak sepakat apabila pemberi kerja berdalih, pengupahan yang nominalnya di bawah standar sudah disepakati pekerja saat mereka menandatangani kontrak. Karena kondisi tersebut memang tidak memungkinkan pekerja bernegosiasi. 

“Itu jadinya fait accompli atau kesepakatan baku (pekerja tidak punya pilihan selain menerima). Karena pemberi kerja juga harus menyejahterakan pekerjanya, harus ada upaya memenuhi upah minimum dan pemerintah memastikan yang membuka pekerjaan melakukan hal itu,” papar Rizky. 

Pada sisi lain, tambah Maulida, ada hal tabu yang perlu diruntuhkan oleh pekerja di sektor pendidikan. Mulai dari saling membicarakan pendapatan satu pengajar dengan pengajar lain. Hal ini bisa menguak ketidakadilan yang mereka dapatkan. Sehingga muncul kesadaran bersama untuk memperjuangkannya. 

“Bisa jadi masih ada keengganan karena diajak jadi pengajar oleh seniornya atas dasar kedekatan. Banyak perekrutan seperti itu. Sudah diajak (kerja) harusnya bersyukur. Padahal tetap ada hak (pekerja),” tegas Maulida. 

Dalam penantian terkait kepastian pembayaran hak kompensasinya, Vienna sempat mengatakan bahwa ia akan mengirimkan surat permintaan eksekusi ke perusahaan. Sebab, Kukche sebagai tergugat belum kunjung menempuh upaya hukum atas putusan perkara nomor 135/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 12 Januari 2025 lalu. 

“Harusnya, pembayaran itu dilakukan paling lambat 14 hari setelah itu,” ujar Vienna yang pada saat berbarengan akan mengupayakan hak pembayaran JHT dari iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang sama.

Saat laporan ini diedit, Vienna memberi kabar soal pembayaran hak kompensasinya. Kukche sebagai tergugat mengundang Vienna untuk menghadiri pertemuan terkait pelaksanaan putusan. Undangan itu direncanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, yang mengambil tempat di kantor perusahaan.

Namun, Vienna merasa keberatan untuk menghadiri pertemuan tersebut. “Waktunya tidak sesuai dan lokasinya pun tidak memungkinkan dilaksanakan di luar perusahaan. Saya ingin di lokasi yang netral,” ungkapnya saat dihubungi via chat WhatsApp.

Pertemuan tersebut akhirnya batal terlaksana. Hingga kini belum ada kejelasan terkait pelunasan hak-hak Vienna yang telah dirampas oleh Kukche.

 

Reporter: Adi Marsiela

Editor: Ilyas Gautama

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti