Trimurti, Bandung—Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM) dan para keluarga korban penangkapan dan penyiksaan pasca demonstrasi besar yang berlangsung di seputar Gedung DPRD Jawa Barat di Bandung pada Agustus-September 2026, menyelenggarakan konferensi pers di Bandung, pada Rabu, 28 Januari 2026 di Bandung.
Pada konferensi pers ini mereka menyampaikan keberatan atas penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum pada persidangan terhadap terdakwa Very Kurnia Kusumah, Muhamad Zaki, dan sekelompok anak muda yang menamai diri Grup Cemara.
Keluarga korban yang diwakili oleh Tatang (orang tua dari Very Kurnia), Wiwin (orang tua dari Zaki), dan Siti Nurhati (orang tua dari Rifal, salah seorang anggota Grup Cemara) menuturkan bahwa pada Kamis, 22 Januari 2026, menjelang sidang untuk mendengarkan pleidoi dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membujuk keluarga korban agar menyuruh anak-anak mereka mematuhi segala perkataan hakim dan mengaku bersalah. Iming-imingnya, jika bujukan ini diikuti, anak-anak mereka akan segera dibebaskan.
“Jadi di sidang (pleidoi) kemarin itu anak-anak kami, itu bingung, gugup, karena kan pada saat itu pendamping hukum juga belum datang karena memang masih melakukan pemberkasan. Ya, kami mengerti lah. Tapi jaksa waktu itu bilang kalau kami gak usah dengerin apa kata PH kami. Kalau mau bebas ikutin aja apa kata hakim,” terang Siti Nurhati menjelaskan situasi menjelang persidangan kepada awak media.
Dalam persidangan tersebut, menurut Siti, anaknya Rifal Zhafran bersama dengan teman-temannya di Grup Cemara pada akhirnya terpaksa menuruti apa kata jaksa tersebut. Para terdakwa di Grup Cemara yakni Arfa, Azriel, Deni, Rifa, Rizky dan Yusuf Miraj menyampaikan pledoi secara lisan dan mengatakan bahwa mereka bersalah.
“Seusai sidang itu anak saya Rifal bilang ke saya, kenapa ya mah aku harus bilang bersalah, padahal kan aku engga,” terang Siti mengulang kata-kata anaknya, Rifal Zhafran.
Senada dengan Siti, Wiwin (orang tua dari Muhamad Zaki) menyatakan bahwa anaknya juga terpaksa menyampaikan pledoi lisan dan menyatakan permintaan maaf. Padahal dia merasa sama sekali tidak bersalah.
“Saat itu Zaki bingung, dia ngeblank, gak tau mau bilang apa. Mungkin karena tidak ada pendamping dari PH. Saat itu Jaksa manggil Zaki. Dia nanya Zaki, kalau kamu gak sidang hari ini nanti orang lain udah selesai, kamu masih sidang. Sidangnya masih panjang,” jelas Wiwin menirukan ucapan jaksa. “Di situ Zaki tambah bingung. Akhirnya yang tadinya Zaki mau membela (diri), jadinya meminta maaf.”
Menurut keterangan tertulis dari Tatang (orang tua Very), yang diperoleh Trimurti.id dari TABM, Very mendapatkan tekanan dari Hakim Ketua H. Sucipto yang saat itu memimpin sidang. Menurut Tatang, saat Very menyampaikan pledoinya secara lisan, beberapa kali hakim mengulang bahwa Very mesti menyesali perbuatannya.
“Padahal anak kami sudah menjelaskan, sejak dari awal persidangan, bahwa Very tidak menyesali, atau bahkan apa yang harus disesali, sebab anak kami korban penyiksaan dan salah tangkap” tulis Tatang.
Keterangan ini diperkuat oleh Iyen Rumaningsih, ibu dari Very Kurnia, saat dihubungi Trimurti, Rabu 28 Januari 2026 melalui telepon. Iyen menceritakan, ada upaya penggiringan oleh hakim untuk mendapatkan pengakuan dari Very, dengan pertanyaan-pertanyaan menyudutkan yang diulang-ulang.
“Jadi gini, Hakim waktu itu nanya beberapa kali, ‘Very, iya bener kamu bersalah?’ pertanyaan itu beberapa kali disampaikan hakim kepada Very. Tapi Very tetap bilang kalau dirinya tidak bersalah,” ucap Iyen.
Pelanggaran Prosedur dan Abuse of Power Sepanjang Persidangan
Menambahkan keterangan dari keluarga terdakwa, Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM) mengungkapkan, sepanjang persidangan penyalahgunaan kewenangan sudah beberapa kali terjadi. Selain menyampaikan pertanyaan kepada terdakwa dengan nada intimidasi, hakim juga mendorong-dorong sidang untuk dilanjutkan tanpa kehadiran pendamping hukum.
Pada persidangan sebelumnya untuk terdakwa dari Grup Cemara, salah satu orang terdakwa memutuskan untuk menunggu kehadiran pendamping hukum. Pada saat itulah, “hakim seakan mengompori dengan mengatakan, “ya, kamu kalah…,” Jadi akhirnya seperti voting. Hak (untuk menyampaikan) pledoi adalah hak individual, bukan hak kolektif yang bisa di-vote,” ungkap TABM
Di hadapan awak media, Deti Sopandi dari Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM) menegaskan bahwa para pencari keadilan mestinya berhak itu menyampaikan pledoi mereka dalam keadaan tenang dan tidak tertekan. “Hakim pun seharusnya menjelaskan bahwa para pencari keadilan ini harusnya mendapatkan hak pendampingan dari penasehat hukum. Namun hal tersebut tidak terjadi di sidang pledoi kemarin,” ucapnya.
Deti Sopandi juga mengungkap, hakim mestinya tidak berat sebelah. Beberapa kali TABM meminta penundaan sidang, yang tidak dikabulkan oleh hakim. Sebaliknya, jika yang meminta penundaan adalah Jaksa Penuntut, hakim mengabulkannya. TABM juga menyampaikan keberatan atas jadual sidang yang terlalu padat, yang memaksa mereka menyiapkan sembilan berkas pembelaan hanya dalam waktu yang terlalu pendek.
TABM juga mengungkap bahwa, di tengah kebingungan, para terdakwa—di luar kemauan mereka—mengaku bersalah di depan hakim. Hanya sesudah sidang usai, ketika ditemui di Rumah Tahanan Kebon Waru, para terdakwa berucap bahwa mereka sebenarnya tidak ingin berkata demikian.
Menyikapi hal tersebut, Deti menyampaikan bahwa TABM telah mengirimkan keberatannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 28 Januari 2028. Pihaknya masih percaya bahwa pengadilan itu adalah lembaga yang seharusnya memiliki integritas, profesional dan mengedepankan keadilan. Selanjutnya, Deti Sopandi menerangkan bahwa timnya juga akan meneruskan keberatan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu para keluarga berharap bahwa persidangan pledoi bisa diulang agar pihaknya dapat menyampaikan pembelaan yang semestinya serta berharap bahwa anak-anak mereka yakni, para terdakwa, bisa bebas dari segala tuntutan.
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Hikmat

