Trimurti, Karawang–Pasca terbitnya Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekitar 700 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Karawang-Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPEK-KASBI) dan Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi di Karawang pada Rabu (13/11/2024).
Para buruh melakukan aksi di Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC) dan Kantor Bupati Karawang untuk menuntut kenaikan upah tahun 2025.
Jeni Heryanto, Ketua Umum FSPEK Karawang menjelaskan, mekanisme pengupahan saat ini mengacu pada peraturan baru.
“Tahun lalu pengupahan merujuk pada PP No.51 Tahun 2023 yang tidak menggunakan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar, kini dengan adanya putusan MK tersebut dasar kenaikan bisa kembali menggunakan KHL,” jelasnya seperti dikutip inews.id.
Berdasarkan survei yang dilakukan di tiga pasar tradisional Karawang–Pasar Cikampek, Pasar Tuparev, dan Pasar Dengklok–KHL di Kabupaten Karawang mencapai Rp6,3 juta per bulan untuk kebutuhan individu. Angka ini menjadi dasar tuntutan kenaikan upah yang diajukan buruh.
Dia menegaskan bahwa upah sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten, dengan beberapa sektor yang bisa mencapai kenaikan hingga 15% lebih tinggi dari UMK. “Upah sektoral ini adalah upah yang berlaku khusus pada sektor usaha tertentu, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” tambah Jeni.
Masih dikutip dari laman inews.id, Asep Aang Rahmatullah, Sekretaris Daerah Karawang menyatakan pihaknya hanya mampu menerima dan menampung tuntutan para buruh untuk kemudian menyurati pemerintah pusat agar menjalankan putusan MK.
“Kami Pemda Karawang sifatnya hanya menerima saja. Bahwasanya kemarin di pusat sudah menerima putusan MK. Dan kami hanya menerima putusan pusat,” ungkapnya. “Kami menerima dan akan menyampaikan tuntutan buruh terkait naik upah sebesar 12%.”
Ada pun UMK Karawang 2024, saat ini sebesar Rp 5.257.834. Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Permenaker 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak dan data inflasi serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari BPS, proyeksi kenaikan minimal untuk UMK 2025 adalah 8% atau menjadi Rp5.719.217.
Aksi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB ini merupakan respons atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024. Putusan tersebut mengubah mekanisme pengupahan di Indonesia dengan menekankan pentingnya peran dewan pengupahan daerah dan kewajiban mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Syawaidul Haq