Trimurti.id, Bandung—Pagebluk tak hanya merontokkan roda ekonomi, tapi juga mengubah pola kerja. Hal itu turut dialami oleh para pekerja Bank BRI. Majikan melakukan perubahan pola kerja menjadi satu hari kerja dan satu hari libur di awal pagebluk, tepatnya sejak Februari hingga Maret 2020.
Seterusnya, program tersebut dihentikan, karena pekerja harus melakukan pelayanan langsung kepada nasabah. Termasuk bagian pemasaran (marketing) dan analisis mikro (mantri) BRI Kantor wilayah Bandung.
Para mantri BRI menyadari konsekuensi pelambatan pertumbuhan ekonomi sedang terjadi akibat pagebluk. Bagi perusahaan, tentu terjadi penurunan laba bahkan bisa saja merugi. Sedangkan bagi pekerja akan ada penurunan target dan penyesuaian kinerja.
Tetapi perusahaan justru melakukan hal sebaliknya. Target laba malah dinaikkan. Padahal menurut para mantri, perusahaan (bidang keuangan) tempatnya bekerja terdampak rugi di kala pagebluk.
“Target 10 debitur per hari itu, sangat berisiko fraud. Mantri terdorong mengendorkan syarat realisasi, untuk menghindari punishment (hukuman) dan raih target. Sangat berbahaya bagi kesehatan BRI,” tulis akun @buruhlaba di Twitter, Senin, 8 Februari 2020.
Sebagai informasi, satu orang mantri BRI minimal memiliki 350 debitur.
Jika target laba dinaikkan maka jam kerja pun akan bertambah. Selama pandemi Covid-19, para mantri BRI Kanwil Bandung bisa mengikuti video conference hingga pukul 23.00. Pertemuan daring yang seharusnya menjadi sarana evaluasi kerja justru menjadi ajang intimidasi majikan kepada pekerja.
“Bayangkan (sesudah rapat itu), besok harus masuk jam 7 pagi. Bahkan Sabtu-Minggu juga kerja,” tulis akun @buruhlaba.
Celakanya, di akhir semeter tahun lalu (Oktober-Desember 2020), akibat beban kerja berat dan target tinggi, banyak pekerja BRI terinfeksi Covid-19, bahkan beberapa unit kantor harus ditutup.
Majikan bukannya memperbaiki kondisi kerja, para pekerja justru dimutasi ke cabang BRI lain tanpa mengetahui penyebabnya. Kebijakan tersebut membuat para pekerja geram. Sebagaimana dicuitkan @buruhlaba, “Kemarahan dipendam, stress tinggi, meledak di awal Februari 2021. Tak ada penurunan target yang ditunggu terjadi Januari. Malah, mutasi semakin menggila.”
International Labor Organization (ILO) mencatat bahwa pada tahun 2015, sebanyak 26,3 persen pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam dalam sepekan. Padahal, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan 40 jam kerja dalam sepekan.
Permasalahan overwork atau kelebihan beban kerja tentu sangat berbahaya bagi kesehatan mental para pekerja. Salah satu contoh kasus yang dapat dilihat adalah peristiwa tewasnya Matsuri Takahashi, pekerja perusahaan periklanan raksasa Dentsu Inc, yang terjun dari apartemen. Hasil penyelidikan menyimpulkan perempuan 24 tahun itu mengalami depresi akibat beban psikologi di tempatnya bekerja. Kondisi ini terjadi karena beban kerja Matsuri bertambah drastis dan membuatnya harus lembur selama 150 jam dalam sebulan.
Kabar teranyar yang tersiar di berbagai media, para mantri melakukan aksi protes di depan kantor pusat BRI Bandung, Jalan Asia-Afrika, Rabu, 10 Februari 2020. Mereka menuntut kondisi kerja layak dan menuntut pencopotan pimpinan wilayah BRI Bandung yang telah bertindak semena-mena.
Reporter : Baskara Hendarto
Editor: Dachlan Bekti