Categories
Kabar Perlawanan

Aksi Premanisme di Tamansari Melukai Warga dan Pendamping Hukum

Trimurti.id, BandungKamis 11 Februari 2021 terjadi pemagaran lahan di tamansari yang dilakukan oleh warga yang setuju dengan proyek rumah deret. Tindakan pemagaran dilakukan tanpa dasar hukum dan disertai dengan tindak kekerasan kepada warga yang masih bertahan. Eva (50 tahun) dicakar dan didorong ketika hendak bernegoisasi perihal pemagaran bangunan miliknya.

“Saya nanya kenapa jalan masuk ke rumah juga dipagerin, eh tiba-tiba saya didorong dan dicakar sama mereka,” ujar Eva ketika diwawancarai setelah pemagaran usai.

Melihat situasi tersebut, Deti kuasa hukum warga dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia) Jawa Barat mencoba melerai. Belum juga sempat menjangkau tubuh Eva di depannya, Deti justru didorong dan ditarik rambutnya hingga terjatuh dan terluka di bagian kepala.

Deti lantas dievakuasi menuju Rumah Sakit Boromeus karena mengalami luka sobek di bagian kepala dan mendapatkan jaitan. Sementara itu, Eva mengungsikan dirinya ke lantai 2 Masjid Al-Islam yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi kejadian.

Tak hanya Eva dan Deti yang mendapat kekerasan. Gugun dan Heri, pengacara dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandung pun tak luput dari sasaran kekerasan warga yang setuju dengan poyek rumah deret. Setelah dihalang-halangi dan diintimidasi secara verbal, keduanya lantas didorong. Gugun sempat dipiting lehernya, sementara Heri yang tengah memegang handphone  ditepis tangannya oleh salah satu dari warga yang bersetuju.

“Setelah diintimidasi saya dan Gugun dibawa ke pintu masuk lahan di dekat taman film kemudian diusir oleh mereka,” ungkap Heri saat diwawancara oleh Trimurti Kamis 11 Februari 2021.

Tercatat ada 6 orang mendapat kekerasan verbal dan fisik pada peristiwa tersebut. Selain Eva, Deti, Gugun dan Heri, dua orang lagi ialah massa solidaritas yang hendak membantu warga mengevakuasi barang. Salah satunya adalah Abah yang berumur 50an tahun tak luput dari bogem mentah warga yang bersetuju dengan proyek rumah deret.

Satpol PP Kota Bandung Melakukan Pembiaran Tindak Kekerasan.

Sehari sebelumnya, Rabu 10 Februari 2021 salah satu warga yang bertahan Enjo (40 tahun) memberi kabar pada Eva bahwa Kamis, 11 Februari akan diadakan pembersihan lahan oleh Satpol PP.

Menanggapi hal tersebut, Eva lantas mengkonfirmasi kepada Ketua RW 11 Tamansari dan kepada Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Nono Sumarno. Dari tangkapan layar pesan singkat Eva dengan mereka, yang diberikan kepada Trimurti, diketahui bahwa bahwa warga yang bersetuju  memberitahu akan ada bersih-bersih di lahan Tamansari kepada pihak RW setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

“Kalo dari yang udah-udah kan riskan sekali bentrok yah. Dan warga ga mau dibentrokan dengan mereka. Jadi saya minta Pa Nono (Satpol PP) untuk datang, ” jelas Eva kepada Trimurti Kamis 11 Februari 2021.

Namun  permintaan Eva, tersebut tidak disanggupi oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Bandung tersebut. Ia beralasan siang itu tengah menghadiri rapat di kantornya.

Berselang 30 menit setelah pemagaran usai, Eva mengaku sempat bertemu dengan Nono di pintu masuk lahan yang bersebelahan dengan taman film. Eva yang kesal lantas mendatangi Nono yang hanya menyaksikan pemagaran.

“Liat tuh, saya kan udah nyuruh kamu dateng. Jadinya begini sesama warga jadi bentrok, ” jelas Eva.

Menurut Eva, Nono lantas meminta maaf atas keterlambatannya.

Sementara itu, Enjo yang sempat berkomunikasi dengan salah satu warga yang setuju rumah deret menjelaskan, ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot Bandung kepada yang mendukung rumah deret belum sepenuhnya dibayarkan utuh.

“Kurang 55% lagi, sisanya sudah dibayarkan untuk kontrakan mereka selama satu tahun,” jelas Enjo

Di temui di lokasi yang sama, Sumarni (40 tahun) warga yang mendukung proyek rumah deret mengatakan bahwa pembersihan ini adalah untuk mempercepat pembangunan rumah deret. Ia mengaku sudah 3 tahun mengontrak dan kini kesulitan untuk membayar biaya sewa.

“Jadi udah dari 2017 saya ngontrak dan proyek belum jelas, ” ungkap Sumarni.

Menyikapi peristiwa ini Heri Pramono dari LBH Bandung, mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah melakukan pembiaran.

Menurut Heri, seharusnya baik warga ataupun Pemkot Bandung tidak boleh melakukan tindakan apapun di Tamansari karena proses legalitas pembangunan belum jelas. Hal ini mengindikasikan adanya upaya pembiaran dari pihak pemerintah Kota Bandung yang diwakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  untuk membuat kisruh warga yang terdampak proyek rumah deret.

Reporter: Ilyas Gautama

Editor: Hirson Kharisma