Categories
Kabar Perlawanan

Massa buruh Gerudug Gedung Sate, Tetap Saja Gubernur Jawa Barat Tak Menampakkan Batang Hidungnya

Trimurti.id, Bandung – Ribuan buruh melakukan aksi protes di depan kantor gedung pemerintahan provinsi Jawa Barat, Gedung sate, pada 30 November 2021. Mereka memprotes lantaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun depan bakal ditetapkan dengan mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar segera menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.

PP No. 36 Tahun 2021, jelas merugikan kelas buruh,  tak lain tak bukan adalah turunan dari Omnibuslaw RUU Cilaka yang bermasalah. Jika berpedoman pada peraturan itu, upah buruh di semua propinsi untuk tahun 2021 hanya naik 1,09%. Meski Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa Omnibuslaw RUU Cilaka cacat hukum dan menabrak konstitusi, pemerintah nampak acuh terhadap permasalahan upah buruh dan mengabaikan kesejahteraan buruh.

Ditemui di tengah massa aksi, Ketua Umum Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menilai penetapan UMK Jawa Barat tahun 2022 berdasarkan PP 36 Tahun 2021 akan membuat nasib buruh dan keluarga buruh semakin runyam. Alih-alih sejahtera, buruh dan keluarga buruh akan sulit mendapatkan penghidupan yang layak baik dari segi kecukupan pangan, sandang, dan papan. Terlebih di kala pandemi sekarang, kebutuhan atas akses kesehatan makin meningkat.

“Kebijakan (upah murah) ini bukan hanya menyengsarakan buruh yang bekerja. Tapi juga pengangguran, perempuan, dan pelajar,” ujarnya.

Nining menambahkan, PP no 36 tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan PP 78 tahun 2015. Keduanya semata-mata meletakkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan perhitungan upah. Sialnya, PP 36/2021 juga membuat keputusan tentang upah semakin diserahkan sepenuhnya pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) hanya mengesahkannya saja.

“Persamaan kedua peraturan tersebut adalah, (keduanya) menghilangkan partisipasi buruh dalam penentuan komponen hidup layak (KHL) dalam upah.”

Menghadapi persoalan upah murah Nining beserta kawan-kawannya akan mendesak pemerintah pusat untuk menyusun peraturan tentang pengupah upah layak secara nasional yang dapat berlaku di semua daerah.

Pada kesempatan yang sama,  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal berujar “Jika gubernur (Jawa Barat) tidak memenuhi tuntutan kita. Kita akan melakuka aksi mogok nasional. Menyetop semua kegiatan produksi!”

***

Aksi menuntut upah yang layak ini berlangsung sepanjang hari. Bahkan di tengah guyuran hujan massa tetap menyemut di depan Gedung Sate dan bendera-bendera serikat tetap berkibar tinggi di depan Gedung Sate. Massa aksi antar lain datang dari KASBI, SBSI 92, FSPMI, FSPM, GASPERMINDO, GOBSI, PPMI, KSPSI, SP KEP KSPI dan KSPN. Digerudug massa sebanyak itu, tetap saja Gubernur Jawa Barat tak menampakkan batang hidungnya.

 

Reporter: Baskara Hendarto