Bandung – Senin, 2 Maret 2020, berlangsung konferensi pers yang dilaksanakan di kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) yang diinisiasi oleh Kumpulan Wanoja Ngalawan (KAWAN). Pada kesempatan tersebut KAWAN mengusung tema “Bulan Persatuan Perempuan” untuk menyambut IWD (Internasional Woman Days) tanggal 8 Maret 2020. Banyak komunitas dan Individu yang tergabung dalam KAWAN dengan beragam latar belakang, seperti F-Sebumi (Federasi Serikat Buruh Militan), Warga Tamansari RW 11, Pelajar, Mahasiswa, Jurnalis, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, dan Organisasi yang berfokus pada isu perempuan.
Menurut Viny Zulfa (KAWAN), IWD di Bandung akan membagi 3 kegiatan selama 1 bulan penuh, yaitu Pra Aksi, Aksi, dan Pasca Aksi. Kegiatan yang dilakukan pun beragam, mulai dari pementasan teater, Aksi Funday pada tanggal 8 Maret 2020, Diskusi, Screening Film, dan Workshop.
Lebih lanjut Viny juga memaparkan bahwa perempuan rentan mengalami penindasan baik di tempat kerja maupun di rumah. Buruh perempuan selalu sering mendapat perlakuan diskriminatif dan tidak mendapat hak-hak normatif yang sudah diatur dalam Undang-Undang dari pengusaha, seperti cuti haid.
Ia menjelaskan perempuan pun rentan mengalami pelecehan seksual dan KDRT, seperti kasus pelecehan yang sering terjadi di Instansi Pendidikan yaitu kampus. Hampir tidak ada penyelesaian kasus yang serius ketika perempuan yang dilecehkan oleh Senior atau Dosen. Pihak kampus malah melindungi pelaku atas nama baik kampus kemudian menyalahkan korban.
Hal lain juga diungkapkan oleh Aan Aminah. Aan berpendapat bahwa IWD ini masih asing di telinga warga Kota Bandung. Ia berharap IWD ini menjadi alat perjuangan bersama dan dikenal oleh banyak orang,
“IWD hanya dikenal dan selalu dirayakan oleh buruh-buruh perempuan karena buruh perempuan mengalami langsung penindasan maka buruh Perempuan sering merayakan IWD.” Ucap Aan.
Ia pun memaparkan bahwa pabrik-pabrik di kota Bandung tidak pernah memenuhi hak-hak buruh perempuan, salah satunya ialah cuti haid.
“Ketika ada seorang buruh akan mengambil cuti haid malah diancam di-PHK, apalagi buruh perempuan yang sedang hamil, mereka di-PHK langsung tanpa melihat berapa lama ia sudah bekerja,” Ucapnya.
Aan Aminah pun membahas sedikit mengenai Omnimbus-Law yang sedang ramai ditolak oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa di dalam Omnimbus Law pun, cuti haid dan hak-hak normatif buruh perempuan dihilangkan, padahal sudah diatur dalam UU ketanagakerjaan.
Berikut tuntutan yang akan diserukan dalam setiap kegiatan IWD di Bandung selama bulan Maret 2020:
-
Berikan kebebasan berserikat bagi buruh
-
Hapuskan kerja outsourcing
-
Menolak upah murah
-
Menuntut jam kerja lebih pendek bagi buruh perempuan karena buruh perempuan harus bekerja ganda. Selain bekerja di pabrik, buruh perempuan juga melakukan tugas-tugas rumah tangga seperti mengurus anak, memasak, dan mencuci.
****
Kontributor: Nurhakim
Editor: Dedi Muis