Categories
Kabar Perlawanan

Usai Aksi Tolak Omnibuslaw, Buruh Ditangkap Aparat Polisi

Trimurti.id, Bandung, 04-Maret-2020, Sembilan aktivis serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ditangkap aparat polisi pada hari Rabu, 4 Maret 2020, sehari usai aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Dua di antara yang ditangkap adalah anggota FSBN – KASBI. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Imron, pengurus SBN-KASBI PT Victory Cingluh, ditangkap sekitar pukul 12 malam tadi di rumahnya. Sementara Siswoyo, ketua SBN-KASBI PT Longteng, ditangkap di rumahnya pada pukul 03.00 pagi tadi.  Selain itu, tujuh aktivis serikat buruh lainnya lainnya seperti Ahmad Tablawi, M. Sarpin, Tasino, Jejen Setiawan, Juli Mabruri, M. Surya Agus, dan Irpan Hadi Suryana ditangkap juga oleh aparat kepolisian, namun belum ada informasi lengkap terkait kronologi penangkapannya.

Dikutip dari berbagai sumber, aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) pada Selasa, 3 Maret 2020 di depan Gedung kantor pemerintan provinsi Banten diikuti oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). Aliansi AB3 terdiri dari SPSI, Federasi KASBI, FSPI, SPMI, GSBI, LEMKET SPSI, SPTSKSPSI, SPM, SPTP, dan serikat buruh lainnya.

Massa buruh pun keluar dari kawasan industri Krakatau Steel dan memblokir jalan masuk sebagai bentuk protes atas rancangan Omnibus Law. Sebagian massa buruh pun menyisir area pabrik, jika masih ada buruh yang bekerja, maka akan diminta berhenti dan diajak bergabung dalam barisan massa aksi.

Beberapa serikat buruh dan organisasi lainnya hari ini mengecam penangkapan tersebut, menyatakan tidak gentar dengan tindakan represifitas aparat polisi. Sebagaimana dikemukakan akun Persatuan Buruh, “Penjara tak akan membuat kami jera, peluru tak akan membuat kami ragu!!,”

 

Reporter:

Rendra Soejono, dari berbagai sumber.