Categories
Kabar Perlawanan

Kemenangan di Pengadilan, Tantangan di Lapangan: Catatan LBH Bandung 2024

Trimurti.id, Bandung – Di tengah hiruk-pikuk industri di Kabupaten Bandung, cerita tentang ketidakadilan terhadap buruh terus bermunculan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024 menyatakan bahwa berbagai perusahaan di Kabupaten Bandung memperoleh keuntungan dengan cara memangkas hak-hak buruh.

Dalam diskusi di acara yang berlangsung pada Jumat 27 Desember 2024 tersebut, Heri menyebutkan bahwa berbagai hak-hak yang dipangkas tersebut diantaranya adalah upah lembur yang tak kunjung dibayar, upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga Pemecatan. Pada berbagai bentuk pelanggaran tersebut, LBH Bandung bekerja sama dengan sejumlah serikat untuk mengadvokasi para buruh yang direnggut hak-haknya oleh perusahaan.

Di Majalaya, CV. Vhileo, sebuah pabrik pembuat handuk, menjadi sorotan setelah memecat 30 buruh perempuan tanpa alasan yang jelas. Para buruh, yang merasa dirugikan, menggandeng serikat buruh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan LBH Bandung untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kemenangan pun diraih, tetapi perusahaan menolak mengeksekusi putusan tersebut.

“Buruh telah menang di PHI dan berhak atas hak-hak mereka, tetapi eksekusi putusan ini masih alot,” ujar Heri Pramono, Direktur LBH Bandung.

Saat ini, LBH Bandung dan para buruh sedang mempersiapkan pelaporan ke kepolisian untuk memaksa perusahaan mematuhi putusan pengadilan.

Tidak jauh dari Majalaya, di Solokan Jeruk, PT. Nirwana Alabare Garment juga menjadi contoh lain pelanggaran hak buruh. Perusahaan ini tidak membayar upah lembur buruhnya sejak tahun 2020, saat pandemi Covid-19 melanda. Meskipun sebagian besar buruh telah dipecat, hak mereka atas upah lembur tetap harus dipenuhi. Setelah perjuangan panjang bersama serikat buruh Konfederasi Serikat Nasional (KSN), akhirnya tercapai kesepakatan bahwa perusahaan akan membayar sebagian upah lembur yang terutang.

“Ini adalah perjuangan yang panjang sejak masa Covid. Meski buruh sudah di-PHK, mereka tetap berhak atas upah lembur,” jelas Heri Pramono.

Kembali ke Majalaya, CV. Makmur Abadi melakukan pelanggaran serupa dengan tidak membayar upah lembur dan memecat sekitar 50 buruh. Bersama serikat buruh Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), LBH Bandung mendampingi para buruh menggugat perusahaan ke PHI. Kemenangan pun diraih, tetapi perusahaan sempat mengajukan gugatan balik. Namun, di tengah proses, CV. Makmur Abadi mencabut tuntutannya.

“Tinggal eksekusi putusan PHI yang perlu dilakukan untuk memastikan hak buruh terpenuhi,” kata Heri Pramono.

Di wilayah lain, PT. Bapintri (Bangun Praja Industri) menjadi kasus terakhir yang diadvokasi LBH Bandung. Perusahaan ini memecat 38 buruh melalui pesan WhatsApp dengan alasan efisiensi yang tidak jelas. Selain itu, upah yang dibayarkan kepada buruh juga di bawah UMK Cimahi. Bersama serikat buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), LBH Bandung saat ini sedang mempersiapkan gugatan ke PHI untuk menuntut hak-hak buruh.

“PHK sepihak dan pembayaran upah di bawah UMK adalah pelanggaran serius. Kami akan memperjuangkan hak buruh melalui jalur hukum,” tegas Heri Pramono.

Di balik setiap kemenangan di pengadilan, tantangan terbesar justru muncul saat eksekusi putusan. Heri Pramono mengungkapkan bahwa lemahnya kekuatan serikat buruh sering menjadi kendala utama.

“Menang di pengadilan adalah satu hal, tetapi eksekusi putusan adalah kunci. Tanpa eksekusi, kemenangan itu hanya sebatas kertas,” ujarnya. 

Ia menekankan bahwa kekuatan serikat buruh dan dukungan dari lembaga advokasi sangat penting untuk memastikan keadilan bagi buruh.

Sepanjang tahun 2024, LBH Bandung telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Bandung. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, upaya advokasi yang dilakukan telah membawa harapan baru bagi buruh yang menjadi korban pelanggaran. Perjuangan ini tidak hanya tentang menang di pengadilan, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap kemenangan diwujudkan dalam tindakan nyata.

Reporter: Nurhakim
Editor:
Ilyas Gautama