Categories
Kabar Perlawanan

Kasus Gugatan 12 M, Rifki: Sudah Berlipat-lipat Perampokan Hak yang Dialami Buruh

Trimurti.id, Bandung— 15 Juli 2020. Sejak April 2020 lalu, buruh CV Sandang Sari melakukan mogok kerja untuk menolak keputusan perusahaan yang membayarkan upah sebesar hanya 35% dari upah minimum, dan tidak bersedia membayarkan THR sekaligus, melainkan dicicil tiga kali selama tiga bulan.

Belakangan, aksi protes itu dibalas oleh pihak perusahaan. Tepatnya pada 28 Mei 2020, CV. Sandang Sari melalui kuasa hukumnya menggugat 210 buruh ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum yaitu melakukan protes dan mogok kerja secara tidak sah. Dan, 210 buruh tersebut dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp. 12 Milyar.

Sidang pertama atas kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 14 Juli 2020, dengan agenda pemeriksaan pihak tergugat.

Ditemui reporter Trimurti.id, Rifki Zulfikar selaku kuasa hukum dari Serikat Buruh Mandiri (SBM) F-Sebumi menilai bahwa gugatan dari pihak perusahaan merupakan tindakan balasan terhadap aksi mogok serta merupakan serangan terhadap hak mogok.

“Secara normatif, kalau sengketa tenaga kerja dan yang dipermasalahkan tentang mogok, maka mogok menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan [Pasal 144 UU Ketenagakerjaan] tidak boleh dibalas,” ujarnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Juli 2020.

Lagipula, menurut Rifki, jika keberatan atas tindakan mogok yang dilakukan oleh buruh, perusahaan seharusnya menyelesaikannya melalui peradilan hubungan industrial, atau melakukan  langkah serupa yang ditempuh buruh, “misalnya melalui mediasi dahulu di dinas tenaga kerja,” ujar Rifki.

Satu hal yang Rifki sesalkan, alih-alih menyelesaikan urusan ketenagakerjaan melalui mekanisme ketenagakerjaan, perusahaan memilih untuk melakukan gugatan perdata terhadap buruhnya. Gugatan perdata, kata Rifki, ibarat sambil menyelam minum air. Menuntut balik sekaligus mendapat ganti rugi berupa uang dengan nominal yang tinggi.

“Perusahaan menuntut 12 milyar, yang juga mana mungkin, buruh-buruh yang bekerja dengan upah masih di bawah ketentuan upah [membayar tuntutan tersebut]. Ini artinya, sudah berlipat-lipat perampokan hak yang dialami oleh buruh.”

 

Reporter: Syawahidul Haq