Trimurti.id, Bandung— 15 Juli 2020. Sejak April 2020 lalu, buruh CV Sandang Sari melakukan mogok kerja untuk menolak keputusan perusahaan yang membayarkan upah sebesar hanya 35% dari upah minimum, dan tidak bersedia membayarkan THR sekaligus, melainkan dicicil tiga kali selama tiga bulan. Belakangan, aksi protes itu dibalas oleh pihak perusahaan. Tepatnya pada 28 Mei 2020, […]