Trimurti.id, Bandung–Warga Tamansari penolak proyek rumah deret dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat, Kamis pagi, 23 Juli 2020, mendatangi Kantor pemerintah kota (pemkot) Bandung di Jalan Wastukancana untuk menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Warga Taman Sari bertandang untuk mempersoalkan kerugian yang mereka derita akibat peristiwa penggusuran pada 12 Desember 2019 silam. Pertemuan ini –yang baru dapat dijadualkan tujuh bulan sesudah kejadian penggusurannya- akhirnya urung dilakukan. Dibatalkan karena pengurus publik dilaporkan sedang tidak ada di kantor.
Menanggapi perkembangan tersebut, warga mengutarakan kekecewaan mereka, pada konferensi pers yang digelar di depan halaman balai kota.
Warga menggarisbawahi pula berbagai kerugian yang mereka alami akibat peristiwa penggusuran 12 Desember 2019. Akibat penggusuran, warga tidak hanya kehilangan rumah tinggal. Mereka juga mengalami kesusahan mendapatkan mata pencaharian. Sesudah rumah-rumah mereka dirobohkan, sehingga mereka harus mengungsi dan tinggal di masjid terdekat, kondisi kesehatan mereka semakin merosot. Selain itu, anak-anak mereka juga kesusahan mendapatkan pendidikan.
“Penggusuran itu memperlihatkan bahwa aparat tidak berpihak pada warga,” tegas Eva, salah seorang warga Tamansari.
Warga juga menyorot tentang perusahaan yang terlibat dalam pembangunan rumah deret. PT Sartonia Agung, kontraktor pemenang tender pembangunan proyek, diketahui memiliki reputasi buruk pada pengerjaan proyek-proyek mereka sebelumnya.
Sebagaimana terbaca pada Portal Pengadaan Nasional (http:/inaproc.id), Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) memasukkan PT Sartonia Agung dalam daftar hitam selama kurun 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020. Perusahaan tersebut kedapatan pernah melanggar salah satu pasal dalam Peraturan LKPP 17/2018 karena “…tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.” Bagi warga Tamansari, sungguh ganjil bila pemkot Bandung tetap melanjutkan kerjasama dengan PT Sartonia Agung.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Pemkot Bandung hingga kini belum memenuhi hak-hak warga. Baik warga yang bertahan menolak pembangunan rumah deret, maupun warga yang bersetuju dan bersedia menerima ganti rugi.
Warga yang bersetuju hingga kini belum menerima penuh uang penggantian. Sementara, terhadap warga yang bertahan menolak pembangunan rumah deret, Pemkot Bandung telah mengabaikan hak-hak mereka. Tanpa menggubris warga yang masih bertahan, pemerintah membiarkan pembangunan rumah deret terus berlanjut. Saat ini proyek sedang berada di tahap perataan lahan.
Lebih lanjut Enjo, salah satu warga Tamansari mengatakan, “Warga Tamansari dipecah belah oleh pembangunan rumah deret.”
Hingga berita ini ditulis, dikabarkan bahwa pertemuan dengan Sekda dijadualkan ulang, dan akan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2020.
Reporter : Baskara Hendarto
Fotografer : Oktoberlita