Trimurti.id, Bandung – Rumah satu-satunya Eva Eriyani, warga RW 11 Tamansari, telah digusur oleh Pemerintah kota Bandung pada 18 Oktober 2023. Kala itu, Pemkot Bandung mengerahkan gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ormas Gema Peta, dan warga pendukung proyek rumah susun deret.
Perampasan lahan atas nama proyek Rumah Deret (Rudet) juga telah lebih dahulu mengusir ratusan jiwa, pada tahun 2019 dan 2021, lalu menjadikan warganya sebagai pengungsi tak bertanah.
Tujuh bulan berselang pasca penggusuran di Tamansari, Eva Eriyani bersama tim advokasi PBHI Jawa Barat, dan solidaritas Tamansari, mendatangi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, kota Bandung pada Jum’at, 17 Mei 2024.
Jika Eva biasanya hanya bersurat dengan pengurus publik kota Bandung, secara formal dan penuh sopan-santun melalui kelembagaan, kali ini ia mengirim sepucuk surat yang ia tulis bersama Forum Tamansari Bersatu. Isi suratnya, kurang lebih, mendesak pemkot Bandung untuk memulihkan kondisi Eva pasca penggusuran dan membentuk satgas anti mafia tanah untuk menangani perkara Tamansari.
Ada sebuah anekdot dari kasus penggusuran Tamansari, “Seluruh pengurus publiknya dikutuk menjadi tahanan sesudah menggusur tamansari”.
Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Kota Bandung (Oktober 2018 – Juni 2022) dan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung ( 2022 – April 2023) ditangkap KPK dengan dugaan suap pengadaan CCTV dan layanan internet untuk program untuk program Bandung Smart City.
Setahun kemudian, Ema Sumarna juga ditangkap KPK karena dugaan kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Tapi terlepas dari itu, kelakukan-kelakuan menerima duit haram ini semakin mempertegas bahwa para pengurus publik hanya sibuk memperkaya diri sendiri dan tidak becus mengurus rakyatnya, khususnya warga RW 11 Tamansari.
Eva sangat dibolehkan untuk marah dan mengirim surat beserta umpatannya kepada pengurus publik yang ikut terlibat dalam penggusuran Tamansari. Hal ini tentu berlaku untuk warga penyintas penggusuran Tamansari, dan juga warga Bandung lainnya yang merasa nasibnya diabaikan pemkot Bandung.
Melalui keterangan tertulis Forum Tamansari Bersatu (FTB), sepucuk surat kutukan sudah diterima oleh petugas Lapas Kelas 1 Sukamiskin untuk diteruskan kepada Yana Mulyana dan Dadang Darmawan.
Masih dari keterangan yang sama, menurut informasi petugas Lapas, Yana Mulyana tidak dapat dikunjungi karena sedang sakit. Sementara itu, Dadang Darmawan sedang sidang KPP pemeriksaan setempat. Sedangkan Ema Sumarna, yang masih berstatus tahanan, masih belum menghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Lantaran informasi yang diperoleh cukup meragukan, Eva bersama tim advokasi dan solidaritas Tamansari lalu beringsut ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru, guna menemui Ema Sumarna. Namun keberadaan Ema tidak ditemukan.
“Pihak Rutan menginformasikan bahwa Ema belum ada di Rutan Kelas 1 Kebon Waru. Lantas di mana Ema berada sekarang?” tulis Forum Tamansari Bersatu melalui keterangan tertulisnya.
Biarpun Ema tidak ditemukan keberadaanya, tetapi hari ini Eva berhasil mengantar sepucuk surat ke Lapas Sukamiskin, kendati ia belum puas karena belum dapat menemui salah satu orang yang sudah membuat ia dan ratusan jiwa di Tamansari merana.
***
Reporter: Baskara Hendarto
Editor: Dedi Muis