Trimurti, Jakarta — Sepanjang 2025, kerja jurnalistik di Indonesia berlangsung di bawah tekanan yang kian berat. Di tengah tuntutan publik akan informasi yang akurat dan independen, jurnalis justru menghadapi ancaman berlapis mulai dari kekerasan di lapangan, serangan digital, hingga ketidakpastian kerja di ruang redaksi. Situasi ini menandai menyempitnya ruang kebebasan pers dalam lanskap demokrasi Indonesia.
Dalam Catatan Akhir Tahun AJI 2025 dan Catatan Awal Tahun AJI 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat adanya kemunduran serius kebebasan pers. AJI menilai tekanan terhadap jurnalis tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik, dengan pola intimidasi, kriminalisasi hukum, dan krisis ketenagakerjaan yang semakin melemahkan posisi jurnalis dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut AJI, kondisi tersebut berkaitan erat dengan perubahan iklim politik yang kian membatasi ruang kebebasan sipil. Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut menguatnya kecenderungan otoritarianisme membuat negara dan aktor-aktor berkuasa semakin aktif menekan kebebasan berekspresi, termasuk kerja jurnalistik. “Jurnalisme terus bekerja sebagai kontrol sosial, tetapi ancamannya makin nyata, baik di lapangan maupun di ruang redaksi,” kata Nany dalam keterangan pers tertulis Catatan Awal Tahun AJI 2026 di Jakarta, 14 Januari 2026.
Tekanan terhadap jurnalis sepanjang 2025 tercermin nyata di lapangan. AJI mendokumentasikan 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang mencakup pemukulan, intimidasi, pelarangan liputan, perampasan dan perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, hingga gugatan hukum yang melemahkan kerja pers. Kekerasan tersebut tidak hanya terjadi di pusat kekuasaan, tetapi tersebar di berbagai daerah, dari Aceh hingga Bali.
Berdasarkan pendokumentasian tersebut, AJI menilai kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi secara acak. Sepanjang 2025, terdapat pola pelaku yang berulang dalam berbagai peristiwa kekerasan, yang menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak semata datang dari aktor non-negara, tetapi juga melibatkan aparatur resmi.
Aparat Negara Dominan dalam Kekerasan
Dari seluruh kasus yang didokumentasikan AJI, aparat negara masih menjadi pelaku dominan kekerasan terhadap jurnalis. Sepanjang 2025, AJI mencatat 21 dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis dilakukan oleh aparat kepolisian. Selain itu, aparat TNI juga terlibat dalam sejumlah kasus intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis.
AJI mencatat, kekerasan oleh aparat kerap terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi dan peristiwa yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara. Pola ini terlihat jelas dalam liputan aksi-aksi penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Eskalasi terburuk terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu, saat gelombang unjuk rasa berlangsung serentak di berbagai daerah. Dalam rentang waktu tersebut, sedikitnya delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan AJI.
Menurut Nany Afrida, situasi ini mencerminkan rendahnya penghormatan aparat terhadap kerja pers. “Jurnalis yang merekam atau memberitakan tindakan represif aparat justru menjadi target kekerasan,” ujar Nany dalam siaran pers tertulis. Ia menilai praktik semacam ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen.
Untuk merespons situasi tersebut, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah jurnalis korban kekerasan. Namun, AJI mencatat hingga akhir 2025 banyak kasus tidak diproses secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini, menurut AJI, memperkuat praktik impunitas dan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Tekanan terhadap jurnalis juga tidak hanya terjadi dalam konteks liputan demonstrasi. Selain kekerasan saat meliput aksi massa, AJI juga menyoroti pembatasan informasi dalam liputan bencana, khususnya di wilayah Sumatera. Dalam sejumlah kasus, AJI menemukan pola intimidasi terhadap jurnalis yang meliput penyaluran bantuan internasional, penghapusan berita di media arus utama, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sekaligus hak publik atas informasi. “Ini bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Pers, tetapi juga membahayakan keselamatan publik karena menutup akses masyarakat terhadap kondisi riil di lapangan,” kata Bayu dalam siaran pers tertulis. Menurut dia, informasi yang terbuka dan akurat justru menjadi kebutuhan mendesak dalam situasi krisis dan bencana.
AJI juga menegaskan, tindakan aparat yang menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Pers, serta melanggar Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Namun, pembatasan dan tekanan terhadap kerja jurnalistik tidak berhenti pada tindakan fisik dan pelanggaran hukum di lapangan. Seiring berkembangnya ekosistem media digital, pola pembungkaman terhadap jurnalis juga bergeser dan meluas ke ruang siber, dengan metode yang semakin beragam, menyebalkan dan sulit dilacak.
Serangan Digital dan Terror Tertinggi dalam 12 Tahun
Tekanan terhadap jurnalis tidak hanya berlangsung secara fisik, tetapi juga semakin intens di ranah digital. AJI mencatat sepanjang 2025 telah terjadi 29 kasus serangan digital, angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Serangan tersebut menyasar media dan jurnalis melalui berbagai cara, mulai dari Distributed Denial of Services (DDoS) terhadap media daring, peretasan akun dan sistem manajemen konten (CMS), pembekuan akun media sosial oleh platform, hingga praktik doxxing, impersonasi, ransomware, serta modus baru berupa order fiktif yang menargetkan kantor media.
Berdasarkan pendokumentasian AJI, pelaku serangan digital ini sebagian besar berasal dari akun anonim. Pola serangan ini, menurut AJI, kerap berkaitan dengan pemberitaan kritis, terutama yang menyangkut isu korupsi, konflik agraria, pertambangan ilegal, lingkungan hidup, serta kebijakan pemerintah. Serangan digital dinilai menjadi instrumen pembungkaman yang relatif murah, sulit dilacak, dan efektif menciptakan tekanan psikologis terhadap jurnalis dan redaksi.
Selain serangan digital, AJI juga mencatat 22 kasus teror dan intimidasi terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025. Salah satu kasus paling ikonis adalah pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo pada Maret 2025 silam. Teror tersebut ditujukan kepada jurnalis desk politik dan dipandang sebagai upaya menciptakan iklim ketakutan, baik terhadap individu jurnalis maupun institusi media secara keseluruhan.
AJI menilai teror semacam ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan meningkatnya intoleransi terhadap pemberitaan kritis. Meski Mabes Polri menyatakan telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus teror tersebut, hingga akhir 2025 pelaku belum terungkap. Kondisi ini, menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan memperkuat budaya impunitas, yang pada akhirnya membuka ruang bagi terulangnya teror dan intimidasi serupa terhadap kerja pers.
PHK Massal dan Jinaknya Ruang Redaksi
Di tengah tekanan politik dan ancaman terhadap keselamatan, jurnalis juga menghadapi krisis ketenagakerjaan yang memburuk secara signifikan. AJI mencatat 549 jurnalis mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025, melonjak tajam dibandingkan 373 jurnalis pada 2024. PHK terjadi di berbagai perusahaan media nasional dan daerah, mencakup media cetak, daring, dan televisi. Bagi AJI, kondisi ini menambah beban bagi jurnalis yang sebelumnya telah bekerja dalam situasi penuh risiko kekerasan dan intimidasi.
Selain PHK, AJI juga mendokumentasikan beragam persoalan ketenagakerjaan lain, mulai dari pemotongan gaji sepihak, keterlambatan pembayaran upah, hingga dugaan union busting terhadap jurnalis yang berupaya membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja. Menurut AJI, kerentanan ekonomi tersebut secara langsung melemahkan posisi tawar jurnalis di ruang redaksi dan menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif bagi independensi jurnalistik.
Kerentanan ekonomi itu, membuka ruang yang lebih besar bagi intervensi terhadap kebijakan redaksi dan mempercepat kemerosotan profesionalisme media. Sejumlah media dinilai semakin tunduk pada kepentingan politik dan bisnis, menghindari liputan kritis, serta menjalankan fungsi jurnalistik yang cenderung menjadi corong program pemerintah tanpa peran pengawasan yang memadai. Praktik swasensor dan runtuhnya pagar api antara redaksi dan kepentingan bisnis masih menjadi persoalan serius dalam industri media.
Tekanan ekonomi yang berkelindan dengan intervensi redaksi tersebut turut tercermin dari meningkatnya “keluhan publik” terhadap kualitas pemberitaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat 1.166 “aduan masyarakat” terkait pemberitaan, dengan mayoritas aduan menyangkut persoalan keberimbangan, judul provokativ, pelanggaran privasi, serta ujaran kebencian. AJI menilai tingginya angka aduan ini mencerminkan beratnya tantangan profesionalisme jurnalis di tengah tekanan ekonomi dan politik yang semakin kompleks.
Keselamatan Jurnalis di Bawah Ancaman Negara
Akumulasi kekerasan fisik, serangan digital, teror terhadap redaksi, pembatasan informasi, hingga krisis ketenagakerjaan yang dialami jurnalis sepanjang 2025 menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan jurnalis bukan lagi peristiwa sporadis atau kasuistik. Pola tekanan yang berulang, sistematis, dan terjadi di berbagai wilayah mengindikasikan adanya persoalan struktural dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa persoalan keselamatan jurnalis tidak dapat dipisahkan dari kualitas demokrasi dan keberlangsungan ruang publik. “Tanpa jaminan keselamatan dan kebebasan pers, ruang publik akan semakin menyempit dan hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berimbang terancam,” kata Nany dalam siaran pers tertulis. Menurut dia, setiap serangan terhadap jurnalis pada akhirnya bukan hanya menyasar individu atau media, tetapi juga melemahkan hak publik untuk mengetahui, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan.
Berdasarkan temuan tersebut, AJI menilai keselamatan jurnalis harus ditempatkan sebagai isu nasional yang mendesak, bukan semata urusan komunitas pers. Kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta pembiaran terhadap serangan digital mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin kebebasan berekspresi dan hak atas informasi sebagaimana dijamin konstitusi.
AJI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh praktik kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis, sekaligus memastikan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas impunitas atas setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers. Pada saat yang sama, AJI juga meminta pemilik media mengambil tanggung jawab dengan menjamin keselamatan dan kebebasan kerja jurnalistik di ruang redaksi, menghormati independensi redaksi, serta melindungi hak-hak ketenagakerjaan jurnalis. AJI menegaskan, tanpa perlindungan nyata dari negara dan industri media, pers akan semakin rentan ditekan, dikendalikan, dan dibungkam.
Karena ketika jurnalis dibiarkan bekerja dalam ketakutan, yang sesungguhnya sedang diserang bukan hanya kebebasan pers, melainkan hak publik dan masa depan demokrasi itu sendiri.
Penulis: Cici Hartono
Editor: Anita Lesmana

