Categories
Kabar Perlawanan

Di tengah Ancaman Virus Corona, ABJ Gelar Aksi Tolak RUU Cipta Kerja.

Di tengah kekhawatiran terus merebaknya virus Corona, ribuan buruh melakukan aksi protes di Bandung untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (sebelumnya dinamai RUU Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka).

Trimurti.id, Bandung, Senin, 16-Maret-2020 – Di tengah kekhawatiran terus merebaknya virus Corona, ribuan buruh melakukan aksi protes di Bandung untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (sebelumnya dinamai RUU Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka).

Selain serikat-serikat buruh yang tergabung dalamAliansi Buruh Jawa Barat (ABJ), yakni: SBSI 92, FSPMI, FSPM, GASPERMINDO, GOBSI, KSN, SP KEP KSPI, KSPN, KASBI; beberapa organisasi perjuangan rakyat ikut bergabung dalam aksi ini.

Aksi massa ini digalang lantaran proses penyusunan UU Cipta Kerja tetap bergulir dan belum kunjung dihentikan. Sebagaimana diketahui luas, rancangan Omnibus Law Cipta Kerja diajukan oleh pemerintah dan tengah menunggu jadual pembahasan di DPR. Rancangan ini ditolak banyak serikat buruh, yang menuduh pemerintah memberikan terlalu banyak kemudahan bagi pemodal dan mengabaikan kesejahteraan rakyat.

Kami tahu bahwa virus corona berbahaya. Tetapi, jika Omnibus Law RUU Cilaka disahkan juga sama bahayanya untuk kelangsungan hidup anak cucu kelak nanti,”seru seorang orator, di tengah massa yang mulai menyemut di lapangan parkir Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Bandung.

Daryanto, dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat, juga berpendapat bahwa kemudahan investasi yang diberikan oleh Omnibus Law RUU Cilaka akan berujung pada eksploitasi sumber daya alam. Terlebih lagi, dalam undang-undang yang tengah diusulkan ini, ijin lingkungan akan dihapuskan. Maka, selain melucuti hak-hak buruh, undang-undang ini berdampak buruk bagi lingkungan.

“Artinya, RUU ini menghilangkan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan maupun penghidupan yang layak,” ujarnya.

Dalam beberapa minggu belakangan, gelombang protes menerpa Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kecaman dari serikat-serikat buruh terutama diarahkan pada hubungan kerja “easy hiring, easy firing” yang akan membuat buruh lebih mudah dipecat. Butir lain yang mengkhawatirkan adalah tentang status kerja, yang memungkinkan buruh selamanya berada dalam status kontrak. Aspek lainnya adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten dan upah minimum sektoral kota/kabupaten, penghapusan hak cuti, dan penyusutan pesangon. Tambahan lagi, pengusaha pelanggar hak-hak dasar perburuhan hanya akan dikenai sanksi administratif, bukan sanksi pidana.

Pabrik Tetap Beroperasi

Sejak merebaknya virus corona, beberapa pemerintah daerah mengambil langkah untuk menghentikan sementara kegiatan sekolah, dan menghimbau masyarakat untuk menghindari tempat-tempat publik. Pada 14 Maret 2020, Walikota Bandung Oded Danial mengeluarkan surat edaran yang antara lain memutuskan untuk menutup sementara area publik milik pemerintah Kota Bandung.

Sementara, dari Istana Bogor Presiden Joko Widodo (15/03/2020) mengeluarkan himbauan agar seluruh instansi negeri dan swasta untuk menghindari kontak dekat. “…saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dari rumah,”kata Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, pabrik-pabrik terpantau tetap beroperasi seperti biasa. Mereka yang bekerja di sektor informal (buruh ritel, pengemudi ojek online) tetap bekerja agar asap dapur mereka tetap mengepul.

Gatot, dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Purwakarta, menceritakan bahwa pabrik garmen tempatnya bekerja tetap beroperasi. Guna mencegah penularan, perusahaan menyediakan tempat cuci tangan dan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi buruh. Tapi, jatah masker penutup wajah malah dikurangi. Sebelumnya, pabrik mengganti masker penutup wajah setiap tiga hari sekali. Kali ini, sesudah virus corona mewabah, masker diganti hanya dua kali dalam seminggu, akibat harga masker melejit naik.

Menurut Gatot, meskipun tindakan pencegahan sudah dilakukan, para buruh tetap dihantui ketakutan terjangkit virus. “Seharusnya kan pabrik juga diliburin, kalo sekolah atau instansi libur mah. Tujuannya buat jaga kesehatan buruhnya.”

Sementara, terkait isu tenaga kerja asing, yang dituduh membawa masuk virus corona ke Indonesia, Gatot membantahnya. Menurutnya, penyebaran virus corona bukan disebabkan oleh tenaga kerja asing, melainkan karena upah buruh yang murah; yang mengakibatkan buruh sulit mendapatkan penghidupan yang layak.

***

Sekitar pukul 11.00 WIB, usai memberikan konferensi persnya, rombongan buruh bergerak meninggalkan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, kemudian berpawai menyusuri Jalan Dago, dan tiba di depan Gedung Sate, kantor pemerintah provinsi Jawa Barat.

Di bawah guyuran hujan lebat, para buruh bertahan di depan Gedung Sate, dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mereka meminta pernyataan tertulis dari pemerintah dan DPRD Jawa Barat.

Beberapa anggota DPRD Jawa Barat yang menemui massa aksi berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh ke pemerintah pusat di Jakarta. Namun para buruh tampak tidak puas dengan janji tersebut. Alih-alih memberi kepastian, pernyataan tersebut mereka anggap masih mengawang-awang.

“Kita akan tetap melakukan mogok di daerah masing-masing. Biar kita kasih tekanan ke pemerintah pusat, biarin yang di Jakarta aksi juga,” demikian pernyataan dari orator di penghujung aksi.

 

Reporter : Rendra Soedjono