Rabu kemarin (11/3/2020), Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah mengumumkan Virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global. Selang beberapa hari, pada Minggu (15/3/2020), atas permintaan WHO, Pemerintah Indonesia mengumumkan penyebaran virus Corona sebagai bencana Nasional.
Hingga Minggu, diketahui ada 117 kasus Covid-19 yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dan sembilan orang meninggal positif Corona. Selain itu Presiden Jokowi mengumumkan sebaiknya kegiatan sekolah dan bekerja diliburkan untuk mencegah penyebaran virus.
Seluruh perkembangan ini tentu berdampak bagi kawan-kawan buruh.
Memang benar, virus corona memukul terutama industri yang terlalu mengandalkan bahan baku impor. Akibat tersendatnya pasokan bahan baku, banyak pabrik banyak perusahaan yang mempertimbangkan untuk meliburkan buruhnya. Beberapa pabrik bahkan sudah mengurangi jumlah buruhnya, dengan dalih mengalami kerugian akibat dari bencana virus Corona ini.
Banyak kawan-kawan buruh yang bertanya-tanya,
Apa yang perlu dilakukan bila perusahaan menghentikan operasi dan merumahkan buruh? Apa dilakukan jika buruh tertular virus dan harus dirawat, apakah buruh tetap berhak menerima upah? Bagaimana dengan buruh yang mengalami pemecatan berdalih perusahaan merugi akibat bencana Virus Corona?
Ketahuilah hak-hak dasar perburuhan yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Trimurti.id menyarikannya untuk kalian:
Menghadapi virus corona, apa yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan?
Ingat, perusahaan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerjanya, baik mental maupun fisik. (Pasal 35 dan 86 UUK). Hal ini tentu berlaku juga saat merebaknya virus corona. Apabila perusahaan tidak dapat menjamin keselamatan buruh dalam lingkungan kerjanya, sebaiknya perusahaan meliburkan buruh.
Tengok juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5/2018 (tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja) yang mewajibkan perusahaan mengutamakan aspek perlindungan pekerja, dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Salah satu caranya adalah dengan membentuk Komite K3 di lingkungan kerja.
Kawan-kawan buruh bisa mendorong K3 untuk bekerja, guna mendesak perusahaan melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus. Seperti memasang alat pengukur suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci-tangan, dan menyemprotkan disinfektan di tempat kerja.
Perusahaan yang mengabaikan atau malah membahayakan keselamatan dan kesehatan buruh dapat dipidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun (Pasal 186 UUK)
Jika kamu dirumahkan.
Ada tiga hal untuk diingat. Pertama, perusahaan tidak boleh sewenang-wenang memecat buruh dengan dengan alasan tidak dapat beroperasi sementara waktu.
Yang kedua, bila perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan buruh,
perusahaan tetap wajib membayarkan upah yang biasa diterima oleh buruh (Pasal 155 UUK);
Ketiga, apabila kebijakan karantina ditetapkan oleh Pemerintah maka berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina, kebutuhan dasar dari warga selama karantina harus dipenuhi oleh pemerintah.
Kalau kamu dipecat gara-gara tertular virus corona.
Pada dasarnya, pengusaha dilarang memecat buruh dengan alasan sakit apapun (pasal 153 UUK), termasuk sakit karena virus corona. Kalau pemecatan terjadi, pemecatan tersebut tidak sah. Batal demi hukum. Dan perusahaan dan wajib mempekerjakan kembali buruhnya, tentunya sesudah buruhnya sembuh.
Kalau kamu dirawat di rumah sakit karena terjangkit virus corona.
Sudah seharusnya kamu tetap menerima upah yang menjadi hakmu. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh apabila buruh sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan (Pasal 93 ayat (2) UUK). Pengusaha tidak membayar upah buruh yang sakit, bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara lho. (Pasal 186 UUK)
Besar upah yang harus diterima buruh apabila sakit adalah;
- untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
- untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
- untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah
Bila berobat, siapa uang menanggung biayanya?
Pada dasarnya Negara harus bertanggung jawab pada biaya kesehatan akibat penyebaran virus corona. Selain itu buruh juga bisa menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan tanggung jawab perusahaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan dan membayarkan BPJS dapat dipidana. (Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011)
Bagaimana bila pengusaha memecat buruh, dengan alasan mengalami kerugian karena bencana virus corona?
Boleh saja ada pemecatan buruh, bila perusahaan tutup usaha akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun. Dan, kerugian tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
Nah, virus corona baru menyebar dan berdampak sekitar tiga bulan terakhir. Belum sampai setahun (mari berharap bencana ini akan segera selesai). Jadi, jika kamu dipecat, dengan dalih perusahaan rugi selama dua tahun gara-gara virus corona, maka pemecatan tersebut batal demi hukum. Kamu berhak untuk dipekerjakan kembali (Pasal 164 UUK).
Terjadi pemecatan dengan alasan efisiensi.
Jika itu terjadi, perusahaan harus membayar pesangon. Pelajari lebih lanjut tentang ketentuan pesangon. Besarnya pesangon adalah 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (Pasal 164 UUK).
Hitungan pesangon ini adalah salah satu perlindungan terbesar yang diatur dalam UUK. Dengan uang pesangon ini seharusnya kamu bisa membangun usaha sendiri dan berhenti menjadi budak kapitalis.
Terakhir, teruslah belajar dan tetap jaga persatuan kaum buruh.
Luangkan waktu untuk terus belajar dan membaca. Di tengah kepanikan akibat virus corona, banyak beredar informasi sesat. Di berbagai group WhatApp misalnya, beredar tuduhan bahwa virus corona disebarkan oleh tenaga kerja asing (besar kemungkinan, maksudnya adalah buruh asal China). Dilanjutkan dengan desakan untuk mengusir seluruh buruh China dari Indonesia. Jangan termakan informasi bohong di atas. Di tengah pandemi sekarang ini, yang harus dibasmi adalah virusnya, bukan manusianya. Wabah corona tidak pantas dijadikan alasan untuk mengobarkan kebencian terhadap sesama buruh, yang mungkin saja hidup dalam ketidakpastian kerja dan upah murah.
Jika kamu diliburkan, gunakan waktu luangmu untuk membaca. Temukan informasi bagaimana gerakan buruh di seluruh dunia menanggapi pandemi global ini. Pada masa yang berat dan memprihatinkan ini, selayaknya kita menaruh penghargaan setinggi-tingginya terhadap sesama kaum buruh di seluruh dunia yang bekerja keras menangani persebaran virus corona. Mereka adalah tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk tenaga kebersihan dan satpam di rumah-sakit, yang umumnya berstatus tenaga outsourcing. Termasuk penjaga toko yang harus tetap masuk kerja untuk memastikan distribusi masker dan sabun cuci tangan. Termasuk tenaga di pusat-pusat penelitian yang sedang berjuang keras untuk menemukan vaksin penangkal virus corona.
Demikian informasi yang bisa kami bagi saat ini. Semoga bermanfaat. Mari berharap agar bencana virus ini cepat selesai dan orang-orang yang terjangkit dapat segera sembuh.
Sumber Foto: Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh orang-orang yang melintasi perbatasan Irak-Iran. Hussein Faleh/Agence France-Presse — Getty Images
Hirson Kharisma