Bandung, 12-Maret-2020, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggalang aksi di Alun-alun Bandung. Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal persidangan tahanan politik di Jakarta dan di tempat-tempat lain. Selain itu, FRI-WP juga memberi pernyataan atas datangnya Ratu dan Raja Belanda ke Indonesia.
Salah satu peserta aksi, Yusuf Kaemka, menyebut bahwa aksi ini diadakan untuk memberikan tekanan kepada Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan di Papua.
“Kedatangan Ratu dan Raja Belanda ke Indonesia kita anggap sebagai momentum untuk memberi tekanan terhadap pemerintah Indonesia agar menyelesaikan persoalan di Papua yaitu soal kejelasan sejarah dan politik bangsa West Papua,” Ujarnya.
Menurut Yusuf Kaemka, walaupun tidak ada keterkaitan langsung antara kedatangan Ratu dan Raja Belanda ke Indonesia, namun dalam sejarahnya, Belanda adalah aktor penting dalam aneksasi Papua. Ia pun menjelaskan bahwa New York Agreement hanya dihadiri oleh Belanda, Indonesia, dan Amerika saja sebagai fasilitator, namun sama sekali tidak melibatkan bangsa West-Papua. Bahkan tidak ada seorang pun warga West Papua yang mengetahui mengenai pertemuan tersebut. Lebih lanjut, Yusuf Kaemka ingin Pemerintah Indonesia menghentikan kolonialisasi terhadap bangsa West Papua.
Selain menolak kolonialisasi terhadap bangsa West Papua, FRI-WP pun memiliki sikap menolak Omnibus Law. Dalam pers rilis mereka, Omnibus Law adalah sebuah bentuk letimigasi bagi eksploitasi alam dan penindasan terhadap rakyat West-Papua. Sebabnya, dalam Omnibus Law terdapat pasal yang menghapus izin lingkungan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, izin lingkungan merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Selain mengancam kelestarian alam West Papua, Omnibus Law juga akan semakin memudahkan perampasan tanah masyarakat adat demi kepentingan investasi. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Omnibus Law akan memperparah konflik agraria dan perampasan tanah. Hal ini diakibatkan oleh kemudahan dan prioritas pemberian hak atas tanah bagi kepentingan investasi dan kelompok bisnis. Omnibus Law juga mengatur tentang perluasaan penguasaan tanah bagi perusahaan perkebunan, industri kehutanan, dan pertambangan, sehingga akan meningkatkan monopoli/penguasaan tanah.
Pada akhir aksinya FRI-WP membacakan tuntutannya ada 6 tuntutan yaitu:
1. Berikan Hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua!
2. Bebaskan seluruh tahanan politik West Papua termasuk Surya Anta
3. Tarik Militer organik dan non-organik dari tanah West Papua!
4. Usut tuntas dan adili pelaku pelanggaran HAM di Papua!
5. Cabut SK Rektor (Drop out) terhadap 4 mahasiswa Unkhair!
6. Tolak Omnibus Law!
***
Reporter: Nurhakim
Editor: Dedi Muis