Trimurti.id, Sukabumi – Sebuah surat dilayangkan buruh-buruh PT Sentosa Utama Garmindo (PT SUG) kepada Polres Sukabumi, Jumat, 25 Januari 2019. Laporan tersebut dikirim atas tindakan penipuan dan perbuatan yang tidak menyenangkan dari pihak perusahaan.
Dalam surat tersebut ditulis sepuluh nama pelaku dari pihak perusahaan. Utamanya adalah Indra Kurniawan sebagai Direktur Utama PT Sentosa Utama Garmindo. Juga sembilan orang lainnya di jajaran manajemen.
Laporan tersebut didasari tindakan pengusaha yang selalu terlambat membayar upah sejak empat bulan terakhir. Buruh PT Sentosa Utama Garmindo selalu menerima upah pada tanggal 15, setiap bulan. Puncaknya, upah bulan Desember 2018 yang seharusnya dibayarkan tanggal 15 Januari 2019 lalu, ternyata tidak dibayarkan.
Di hari yang sama, perusahaan menggelar rapat yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa upah Desember 2018 akan dibayarkan pada tanggal 21 Januari 2019. Namun, upah yang dijanjikan tidak juga dibayar pada tanggal tersebut.
Pihak perusahaan terus menunda pembayaran upah setiap satu hari berikutnya, termasuk pembayaran denda keterlambatan upah. Lagi-lagi, upah yang ditunggu-tunggu buruh PT Sentosa Utama Garmindo tidak dibayarkan pada tanggal 22 Januari 2019. Pihak HRD manajer PT Sentosa Utama Garmindo, Hendrik Hermawan, sempat berkilah dengan sebuah surat yang tidak disepakati oleh buruh yang isinya soal pembayaran upah pada tanggal 23 Januari 2019 pukul 12.00 WIB.
Hingga tanggal 25 Januari 2019, selain upah yang belum diterima buruh, Disnaker Kabupaten Sukabumi belum memberikan pernyataan apapun mengenai kecurangan PT Sentosa Utama Garmindo.
Penulis: Eka Pratama
Editor: Dachlan Bekti