Trimurti.id, Sukabumi– Setelah berhari-hari melakukan aksi protes dan perundingan demi perundingan di depan pabrik, ratusan buruh PT Sentosa Utama Garmindo (PT SUG), Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menuai hasil yang setimpal. Upah selama bulan Desember 2018 yang tidak dibayar oleh PT SUG, akan segera dibayar. Buruh-buruh itu pun kemudian akan dipekerjakan kembali.
Menurut Dadeng Najaruddin, Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), hasil perundingan Rabu 30 Januari, upah bulan Desember dari yang seharusnya 1,9 Milyar untuk seluruh buruh, baru dapat dibayarkan 1 milyar.
“Pelunasan pembayaran upah bulan Desember beserta denda akan dibayarkan pada hari Rabu, 30 Januari 2019, termasuk memastikan kelangsungan kerja para buruh,” katanya ke pada Trimurti.id, Rabu 30 Januari.
Hal tersebut yang menurutnya tertuang dan disepakati di atas materai dalam surat pernyataan yang dibuat oleh buruh dengan berbagai pihak, seperti Dinas Ketengakerjaan Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, Dinas Perdagangan, Koperasi & Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi, dan buyer.
Dalam surat pernyataan tersebut, kesepakatan terkait masalah-masalah yang selama ini terjadi di dalam tubuh PT Sentosa Utama Garmindo akan segera ditindaklanjuti dan segera diselesaikan.
Namun, kabar buruk malah menimpa pada malam harinya. Dadeng menerangkan, kedatangan Agus Mulyadi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, malah menyatakan para buruh belum dapat melakukan kerja di pabrik dan surat yang telah dibuat sebelumnya tidak sah karena tidak ada pihak perusahaan yang menyepakati.
Padahal, memang tidak ada satupun pihak perusahaan yang hadir setelah diundang.
“Awalnya sepakat bahwa pengendalian perusahaan dan membereskan persoalan di perusahaan itu akan dilakukan sambil proses produksi oleh semua pihak terutama pihak pemerintah sesuai kewenangannya masing-masing,” kata Dadeng.
Ketika ditanyai soal kewenangan DPRD, mengingat ada Disnakertrans sebagai representasi dari pemerintah, Dadeng mengaku tidak mengerti. Menurutnya, DPRD telah mengintervensi terlalu jauh.
“Sementara Disnakertrans dan dinas-dinas yang lain tidak berani bertindak tegas juga,” ujarnya.
Untuk itu, sampai saat ini para buruh terus bertahan guna menjaga aset perusaahan sebagai jaminan atas hak-hak para buruh. Sebagai langkah selanjutnya, GSBI menuntut dua hal pada perusahaan: segera untuk dipekerjakan kembali dan segera membayar kekurangan denda keterlambatan pembayaran upah bulan Desember.
“[GSBI selanjutnya akan] Tetap menduduki pabrik. Belum bisa kerja karena ruang produksi juga dikunci oleh pihak perusahaan,” pungkas Dadeng lewat pesan WhatsApp.
Reporter: Syawahidul Haq
Editor: Dachlan Bekti