Categories
Kabar Perlawanan

Buruh PT Sentosa Usaha Garmindo Kembali Melawan

Trimurti.id, Bandung – Perjuangan buruh-buruh PT Sentosa Usaha Garmindo (PT SUG) untuk mendapatkan hak-haknya rupanya masih harus menempuh jalan yang panjang berliku. Pada Januari lalu buruh-buruh tersebut menduduki pabrik dan menggerudug kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, agar perusahaan segera membayarkan utang upah empat bulan. Kali ini datang masalah baru: pada tanggal 27 Februari 2019 pabrik disegel oleh pihak Bea Cukai. Lantaran PT SUG berhutang pajak.

Berikut adalah pernyataan tertulis dari buruh-buruh PT SUG yang bernaung di bawah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi:

 

“PT Sentosa Utama Garmindo adalah perusahaan garmen yang berlokasi di kampung Caringin Karet, Desa Nyangkowe, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan ini memproduksi Jaket dan Celana dengan merek Jawin, Z-Dragon, Field Massage. Merek-merek tersebut bagian dari group Jichodo asal Jepang. Keseluruhan produksinya berorientasi pada ekspor dan dipasarkan ke beberapa negara Asia dan Amerika. Jika lihat di toko-toko online, Harga satu jaketnya mencapai 1 juta hingga 1,5 juta per piece-nya. Tentu saja ini bukan harga yang murah, sebab harga satu jaket setara dengan setengah upah yang diterima buruh SUG selama satu bulan.

Per Januari 2019, hampir satu bulan buruh PT Sentosa Utama Garmindo (PT SUG) Sukabumi melakukan aksi mogok kerja, penyegelan pabrik hingga aksi jalanan. Mereka menuntut upah yang sudah sejak 4 bulan terakhir telat dibayarkan oleh perusahaan. Aksi tersebut berhasil menekan pemerintah daerah untuk memanggil manajeman PT SUG dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan hak buruh di PT SUG. Pemanggilan paksa tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan membayarkan upah bulan Januari 2019 beserta dengan kekurangan upah bulan Desember 2019. dalam kesepakatan tersebut upah akan dibayarkan pada tanggal 15 Februari 2019. kesepakatan lainnya, perusahaan akan mengoperasikan kembali pabrik dan buruh kembali bekerja per tanggal 14 Februari 2019.

Setelah buruh SUG kembali bekerja upah pun tak kunjung di bayarkan. Perusahaan beralasan uang pembayaran upah yang dijanjikan akan dipinjamkan oleh buyer Jhicodo tak kunjung cair. Belum selesai dengan persoalan upah, pada tanggal 25 Februari 2019 para pekerja kembali dikagetkan dengan pemadaman listrik oleh PLN. Perusahaan belum membayarkan tunggakan listrik selama 3 bulan. Situasi ini  diperparah ketika pemilik gedung datang dan menggembok seluruh akses ke PT SUG. Melihat situasi semakin parah para buruh berencana akan kembali melakukan aksi pendudukan pabrik untuk memastikan aset perusahaan tidak dibawa keluar oleh perusahaan atau pihak lain. Sebab upah dan hak-hak para buruh SUG belum dipenuhi setelah mereka kembali bekerja.

Namun lagi-lagi pekerja kembali dikagetkan dengan kedatangan Petugas Bea Cukai kabupaten Bogor pada tanggal 27 Februari 2019. Kedatangan pihak bea cukai tersebut ternyata menyegel seluruh aset PT SUG. Alasan penyegelan tersebut adalah bentuk sanksi dari lantaran PT SUG belum membayar pajak oleh negara. PT SUG diberikan waktu selama 30 hari untuk membayarkan pajak tersebut. Jika perusahaan tidak membayarnya pihak bea cukai akan melelang seluruh aset PT SUG.

Berbagai persoaan yang menimpa buruh PT SUG adalah bentuk dari kuasa modal yang semena-mena memperlakukan buruhnya. Keringat 752 buruh PT SUG yang memproduksi 2.250 potong celana dan 1800 potong jaket setiap harinya harus dibayar dengan janji-janji palsu ketika para buruh menuntut hak-haknya. Di sisi lain Pemerintah sebagai pengurus negara dalam hal ini tidak bisa menindak tegas atas prilaku perusahaan yang sudah jelas-jelas melanggar hak-hak buruh. Sampai saat ini belum ada tindakan pemerintah terhadap kasus yang menimpa buruh PT SUG pasca perusahaan disegel oleh bea cukai.

Meski demikian buruh SUG tetap bertekat akan menduduki pabrik dan mendatangi Disnaker dan Bupati Sukabumi untuk menuntut perlindungan terhadap buruh PT SUG hingga ada kejelasan mengenai hak dan keberlangsungan kerja.

 

Dengan kondisi diatas kami buruh PT Sentosa Utama Garmindo di bawah Pimpinan Cabang GSBI Sukabumi:

  1. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan segera semua persoalan di PT Sentosa Utama Garmindo secara tuntas dan tegas. Sebab tugas dari pemerintah tidak saja menarik pajak tapi juga memberikan perlindungan terhadap buruh.
  2. Meminta PT Sentosa untuk membayarkan Upah Buruh bulan Januari 2019 beserta kekurangan upah bulan Desember 2018.
  3. Mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengusaha PT SUG agar tidak lari dari tanggung-jawabnya. Sebagaimana kasus-kasus yang marak terjadi akhir-akhir ini, pemilik perusahaan kabur dengan meninggalkan tanggung-jawab terhadap buruhnya.”

 

Trimurti

Photo: GSBI Sukabumi