Trimurti.id, Bandung, 12 November 2019 – Setelah 5 bulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan para buruh outsorching PT Jasa Marga melayangkan gugatan perkara sistem outsourcing. Senin kemarin, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kota Bandung telah memutus perkara nomor 171/PDT.sus/PHI.bdg/2019 antara Gito Martono dan para buruh outsourcing lainnya yang tergabung dalam FSP PPMI SPSI (Federasi Serikat Pekerja Percetakan Penertiban dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) melawa PT. Jasa Marga (persero) dan Koperasi Jasa Marga Bhakti VI Bandung.
Majelis Hakim memutuskan bahwa PT. Jasa Marga telah terbukti melanggar pasal 65 dan 66 UU No 13 Tahun 2003 dan harus mempekerjakan kembali buruh outsorcing sebagai buruh tetap. Pun pekerjaan yang dilakukan buruh PT Jasa Marga termasuk perkerjaan yang tidak dapat dioutsourcingkan karena terhubung langsung dengan kegiatan usaha jalan tol, PT Jasa Marga juga terbukti memperkejakan Gito DKK selama masa jeda perpanjangan kontrak yang mana melanggar pasal 59 ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003.
Gito Martono, buruh petugas paramedis PT. Jasa Marga, dan para buruh lainnya mengapresiasi putusan tegas hakim terhadap PT Jasa Marga. Putusan tersebut memberinya suntikan motivasi dalam berjuang melawan kesewenangan perusahaan.
“Mudah-mudahan putusan ini (baca: majelis hakim) bisa menjadi dorongan buat kawan-kawan yang bekerja diperusahaan BUMN yang mengalami kasus yang sama yaitu outsourcing dan dorongan juga buat kawan-kawan untuk tertap berjuang.” Ujar Gito saat diwawancarai reporter Trimurti.id saat konferensi pers di LBH Bandung pada Senin, 11 November 2019.
Mengutip Siaran Pers LBH Bandung berjudul “Mengungkap praktik kerja outsourcing yang tidak manusiawi di perusahaan BUMN harus terus dilakukan”, awal permasalahan bermula saat PT. Jasa Marga melakukan pemecatan secara sepihak melalui surat edaran yang ditempel pada masing-masing tempat kerja dengan alasan adanya pergantian vendor outsourcing. Sehingga Gito Martono (Petugas Paramedis), Usep Sepudin (Petugas Gerbang Tol), dan Asep Deni (Petugas Gerbang Tol), buruh PT Jasa Marga yang dipekerjakan secara outsourcing lebih dari 10 tahun, dianggap diberhentikan dan harus melamar kembali kepada perusahaan outsourcing yang baru. Surat edaran tersebut berdampak pada 57 orang buruh outsourcing di PT. Jasa Marga cabang tol Purbaleunyi Bandung, diikuti dengan ratusan buruh outsourcing Jasa Marga di cabang lain seperti Jakarta-Cikampek dan Jagorawi.
Reporter : Billy Pramono & Rukmana
Editor : Baskara Putra