Trimurti.id, Bandung—Ratusan buruh outsourcing (alih daya) PT Garuda Food Putra Putri Jaya Tbk belum mendapat kepastian apakah mereka akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak. Dida, bukan nama sebenarnya, dan kawan-kawannya yang sehari-hari bekerja memproduksi makanan ringan seperti Chocolatos dan Pilus, menjelaskan bahwa perusahaan sangat diskriminatif terhadap buruh alih daya. Lain dengan buruh tetap yang THR-nya sudah dibayarkan.
“Leader yayasan bilang kalau tanggal 3-5 cair THR, tapi cuma sekadar dari mulut ke mulut, gak ada gitu surat atau bukti bahwa bener nanti tanggal 3-5 cair THR, jadi kita gak tahu THR ini mau dibayar atau tidak,” ujar Dida, yang ditemui Trimurti di daerah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, 1 Mei 2021.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, pekerja dengan status alih day, kontrak, ataupun pekerja tetap, berhak menerima THR Keagamaan. Hal itu ditegaskan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada prinsipnya, aturan ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Besaran THR yang didapatkan bagi buruh kontrak dan alih daya dihitung berdasarkan lama masa kerja. Untuk buruh yang mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Dida sudah bekerja di PT. Garuda Food Putra Putri Jaya Tbk selama lebih dari tiga tahun. Namun ia belum pernah mendapat THR senilai satu bulan upah. Selain itu, menurutnya, perusahaan diduga melanggar UU Ketenagakerjaan pasal 66 ayat 1 yang menyatakan bahwa buruh alih daya tidak boleh berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Yayasan alih daya tempat Dida bernaung kerap mengganti nama setiap hendak memasuki bulan Ramadan. Mulai dari Rahayu Mulia Sejahtera (RMS), Propen, dan Multi Catur Perkasa (MCP). Karenanya, penghitungan masa kerja kembali ke nol.
“Tahun kemarin, kita [buruh alih daya] rata-rata mendapatkan THR Rp600.000,00. Tiap mau puasa, yayasan selalu ganti nama, tapi orang-orangnya tetep sama. Ini teh udah tiga kali terjadi,” pungkas Dida.
Reporter : Nurhakim
Editor : Dachlan Bekti